Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah Morowali Utara |
| Tanggal Terbit | 22 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7203.036 |
Retribusi daerah merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan pemberian izin tertentu oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan retribusi daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Morowali Utara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur jenis, objek, tarif, serta tata cara pemungutan retribusi daerah sebagai bagian dari kewenangan pemerintah kabupaten.
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 tersebut, retribusi daerah dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki karakteristik objek, mekanisme pemungutan, serta kontribusi yang berbeda terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan data retribusi daerah yang terstruktur dan terintegrasi agar pemerintah daerah dapat mengetahui secara jelas besaran penerimaan, tingkat capaian target, serta potensi retribusi yang belum tergarap secara optimal.
Seiring dengan perencanaan anggaran Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memerlukan data retribusi daerah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan target pendapatan, evaluasi kinerja pemungutan, serta perumusan kebijakan peningkatan PAD. Kompilasi jumlah retribusi daerah menjadi instrumen penting untuk menghimpun dan mengonsolidasikan data penerimaan dari seluruh jenis retribusi daerah dan unit pengelola, sehingga dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, kompilasi data retribusi daerah juga berperan dalam mendukung pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap pemungutan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023. Dengan tersedianya data yang lengkap dan konsisten, pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan retribusi daerah, sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan pendapatan daerah di Tahun 2026.
Dengan demikian, penyusunan Kompilasi Jumlah Retribusi Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 secara optimal, serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang baik dan berkelanjutan.
Menghimpun dan mengonsolidasikan data penerimaan retribusi daerah dari seluruh jenis retribusi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Menyediakan data retribusi daerah yang valid sebagai bahan penyusunan target dan proyeksi penerimaan retribusi daerah Tahun 2026.
Mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pemungutan retribusi daerah oleh perangkat daerah terkait.
Mengidentifikasi kontribusi masing-masing jenis retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengidentifikasi potensi retribusi daerah yang belum tergarap secara optimal.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah kepada pemangku kepentingan.
Menjadi bahan pendukung dalam perencanaan keuangan daerah dan penyusunan APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2026
|
18 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
11 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
12 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
08 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Pendapatan Daerah | Kategori sumber pendapatan daerah yang dalam kegiatan ini difokuskan pada Retribusi Daerah. | Satu Tahun Terakhir |
| 2 | Jenis Retribusi daerah | Rincian nama retribusi daerah yang dipungut, sesuai dengan kelompok retribusi dan ketentuan Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2023. | Satu Tahun Terakhir |
| 3 | Target | Tahun pelaksanaan APBD yang menjadi dasar pencatatan target dan realisasi penerimaan retribusi daerah, yaitu Tahun 2026. | Satu Tahun Terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Dokumen / Data
- Lainnya : Verifikasi administrasi dan konfirmasi data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota