Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rumah Makan Yang Sudah Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Di Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rumah Makan Yang Sudah Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Di Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rumah Makan Yang Sudah Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Di Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. WR. Supratman No. 09 Blitar
Telepon:
(0342) 802596
Faksmile:
(0324) 815197
Email:
bapenda@blitarkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Fenty Nurul Azizah
Jabatan:
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Pajak Daerah
Alamat:
Jl. Wr. Supratman No. 09, Bendogerit, Sananwetan, Kota. Blitar
Telepon:
08124990769
Faksmile:
-
Email:
fenty.nurul.azizah@blitarkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan statistik pada data rumah makan di Kabupaten Blitar dilakukan oleh BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) untuk memperoleh data yang akurat mengenai jumlah, lokasi, jenis, dan kontribusi rumah makan terhadap pendapatan daerah. Data ini penting untuk mendukung perencanaan pembangunan ekonomi, serta untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak daerah dari sektor rumah makan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pertumbuhan dan perkembangan rumah makan di daerah tersebut, yang dapat menambah realisasi pajak daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Kegiatan Statistik Data Rumah Makan Kabupaten Blitar oleh BAPENDA:

  1. Meningkatkan Pendataan dan Pengawasan: Mengumpulkan data yang akurat tentang rumah makan untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor usaha ini, termasuk dalam hal pemungutan pajak daerah.

  2. Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah: Memberikan data yang dapat digunakan untuk merencanakan pembangunan ekonomi di Kabupaten Blitar dalam hal pemungutan pajak daerah.

  3. Optimalisasi Pendapatan Daerah: Mengidentifikasi potensi pendapatan dari sektor rumah makan, sehingga BAPENDA dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Februari 2027
15 Februari 2027
E. Penyajian
16 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Rumah Makan Menghitung jumlah total rumah makan yang terdaftar di Kabupaten Blitar, baik yang berizin maupun yang belum berizin. tahunan
Jenis Rumah Makan Klasifikasi rumah makan berdasarkan jenis atau kategori, seperti restoran, kafe, warung makan, rumah makan cepat saji, dan lainnya. tahunan
Lokasi Rumah Makan Data tentang lokasi geografis atau alamat rumah makan yang dapat digunakan untuk menganalisis sebaran usaha rumah makan di Kabupaten Blitar. tahunan
Pendapatan atau Omzet Data tentang pendapatan atau omzet yang dihasilkan oleh rumah makan dalam periode tertentu, yang dapat digunakan untuk analisis kontribusi terhadap perekonomian daerah. tahunan
Status Perizinan Data mengenai status izin operasional rumah makan, apakah memiliki izin resmi dari pemerintah atau belum terdaftar/terverifikasi tahunan
Kapasitas Pengunjung Jumlah orang atau pelanggan yang mendatangi rumah makan tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya