Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Pada SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Pada SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Terbit 27 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1906.009
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Pada SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Terpadu, Jalan Raya Manggar Gantung, Dsn, Manggarawan, Desa Padang, Kec Manggar
Telepon:
Faksmile:
Email:
dindik@beltim.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Andi Irawan, S.Pd
Jabatan:
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Alamat:
Komplek Perkantoran Terpadu, Jalan Raya Manggar-Gantung, Dsn Manggarawan, Desa Padang, Kec Manggar
Telepon:
Faksmile:
Email:
dindik@beltim.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 40 bahwa: “Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel”. SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur sebagai Institusi Pemerintahan penyelenggara Pelayanan Publik berkelanjutan mendorong partisipasi aktif Masyarakat dalam keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 berikut turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik perlu dievaluasi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Aturan ini memberikan arahan bagi penyelenggara Pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja Pelayanan Publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Penilaian Masyarakat atas penyelenggaraan Pelayanan Publik akan diukur melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan 9 (sembilan) Unsur SKM yang berkaitan dengan Standar Pelayanan, Sarana Prasarana, sampai Penanganan Pengaduan.

SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur sebagai penyelenggara Pelayanan Publik pun wajib melakukan SKM secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 melakukan pengukuran atas Kepuasan Masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat melalui elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, sehingga didapatkan data berkualias yang akurat dan komprehensif.

Hasil survei, berikutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat dicapai. Upaya pencapaian pelayanan prima adalah upaya  pemenuhan hak- hak warga negara secara ideal sesuai harapan atas janji layanan. Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 40 bahwa: “Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel”. SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur sebagai Institusi Pemerintahan penyelenggara Pelayanan Publik berkelanjutan mendorong partisipasi aktif Masyarakat dalam keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Survey IKM dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap beberapa kualitas unsur layanan, antara lain: persyaratan, prosedur, waktu, biaya, kompetensi, perilaku, sarana dan prasarana serta pengaduan dan saran, yang dikuantifikasi dengan pendekatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
24 Juli 2026
28 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
14 September 2026
31 Oktober 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
06 November 2026
D. Analisis
07 November 2026
12 November 2026
E. Penyajian
13 November 2026
30 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Kelamin Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. Periode Pendataan
2 Umur/Usia Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Periode Pendataan
3 Jenjang Pendidikan Terakhir yang Ditamatkan Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) Periode Pendataan
4 Jenis Pekerjaan Jenis pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan Periode Pendataan
5 Tingkat Kesesuaian Produk/ Spesifikasi Jenis Pelayanan Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kesesuian terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan Periode Pendataan
6 Tingkat Kepuasan Terhadap Perilaku Petugas Pelayanan Publik Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku petugas pelayanan publik Periode Pendataan
7 Tingkat Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana Pelayanan Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kualitas sarana prasarana pendukung pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, peralatan menggunakan teknologi, dan lain-lain).Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Prasarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (seperti gedung, tanah, dan lain-lain) Periode Pendataan
8 Tingkat Kepuasan Terhadap Kondisi Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kondisi fasilitas pengaduan. Fasilitas pengaduan wajib tersedia di setiap area pelayanan publik. Penanganan Pengaduan terdiri dari penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari pengguna layanan Periode Pendataan
9 Tingkat Kepuasan Terhadap Kompetensi Petugas Pelayanan Publik Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kompetensi petugas pelayanan. Kompetensi/kemampuan petugas dilihat dalam memberikan pelayanan. Periode Pendataan
10 Tingkat Kesesuaian Biaya/Tarif Layanan Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kesesuaian biaya/tarif pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Periode Pendataan
11 Tingkat Kepuasan Terhadap Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan Periode Pendataan
12 Tingkat Kepuasan Terhadap Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kemudahan prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan Periode Pendataan
13 Tingkat Kepuasan Terhadap Kesesuaian Persyaratan Pelayanan Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. Pertanyaan ini digunakan untuk mengetahui persepsi responden terhadap kesesuaian persyaratan yang ditetapkan, apakah sesuai atau tidak dengan jenis pelayanannya Periode Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
Individu atau Siswa dan Orang Tua Siswa SD Negeri 1 Damar
5.8. Unit Observasi:
Individu atau Siswa dan Orang Tua Siswa SD Negeri 1 Damar
5.9. Jumlah Responden:
100
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Sekolah Dasar
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak