Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Pada SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur |
| Tanggal Terbit | 27 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1906.009 |
Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 40 bahwa: “Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel”. SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur sebagai Institusi Pemerintahan penyelenggara Pelayanan Publik berkelanjutan mendorong partisipasi aktif Masyarakat dalam keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 berikut turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik perlu dievaluasi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Aturan ini memberikan arahan bagi penyelenggara Pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja Pelayanan Publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Penilaian Masyarakat atas penyelenggaraan Pelayanan Publik akan diukur melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan 9 (sembilan) Unsur SKM yang berkaitan dengan Standar Pelayanan, Sarana Prasarana, sampai Penanganan Pengaduan.
SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur sebagai penyelenggara Pelayanan Publik pun wajib melakukan SKM secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 melakukan pengukuran atas Kepuasan Masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat melalui elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, sehingga didapatkan data berkualias yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei, berikutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat dicapai. Upaya pencapaian pelayanan prima adalah upaya pemenuhan hak- hak warga negara secara ideal sesuai harapan atas janji layanan. Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 40 bahwa: “Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel”. SD Negeri 1 Damar Kabupaten Belitung Timur sebagai Institusi Pemerintahan penyelenggara Pelayanan Publik berkelanjutan mendorong partisipasi aktif Masyarakat dalam keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Survey IKM dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap beberapa kualitas unsur layanan, antara lain: persyaratan, prosedur, waktu, biaya, kompetensi, perilaku, sarana dan prasarana serta pengaduan dan saran, yang dikuantifikasi dengan pendekatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
24 Juli 2026
|
28 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
14 September 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
06 November 2026
|
| D. | Analisis |
07 November 2026
|
12 November 2026
|
| E. | Penyajian |
13 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Periode Pendataan |
| 2 | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Periode Pendataan |
| 3 | Jenjang Pendidikan | Terakhir yang Ditamatkan Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Periode Pendataan |
| 4 | Jenis Pekerjaan | Jenis pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan | Periode Pendataan |
| 5 | Tingkat Kesesuaian Produk/ Spesifikasi Jenis Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kesesuian terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan | Periode Pendataan |
| 6 | Tingkat Kepuasan Terhadap Perilaku Petugas Pelayanan Publik | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku petugas pelayanan publik | Periode Pendataan |
| 7 | Tingkat Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kualitas sarana prasarana pendukung pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, peralatan menggunakan teknologi, dan lain-lain).Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Prasarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (seperti gedung, tanah, dan lain-lain) | Periode Pendataan |
| 8 | Tingkat Kepuasan Terhadap Kondisi Penanganan Pengaduan Pengguna | Layanan Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kondisi fasilitas pengaduan. Fasilitas pengaduan wajib tersedia di setiap area pelayanan publik. Penanganan Pengaduan terdiri dari penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari pengguna layanan | Periode Pendataan |
| 9 | Tingkat Kepuasan Terhadap Kompetensi Petugas Pelayanan Publik | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kompetensi petugas pelayanan. Kompetensi/kemampuan petugas dilihat dalam memberikan pelayanan. | Periode Pendataan |
| 10 | Tingkat Kesesuaian Biaya/Tarif Layanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kesesuaian biaya/tarif pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan | Periode Pendataan |
| 11 | Tingkat Kepuasan Terhadap Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan | Periode Pendataan |
| 12 | Tingkat Kepuasan Terhadap Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kemudahan prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | Periode Pendataan |
| 13 | Tingkat Kepuasan Terhadap Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. Pertanyaan ini digunakan untuk mengetahui persepsi responden terhadap kesesuaian persyaratan yang ditetapkan, apakah sesuai atau tidak dengan jenis pelayanannya | Periode Pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : Sekolah Dasar