Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara |
| Tanggal Terbit | 24 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.8200.003 |
Pelabuhan Perikanan (PP) mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. Pada hakekatnya pelabuhan perikanan merupakan basis utama kegiatan industri perikanan tangkap yang harus dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit penangkapan ikan di laut, keberangkatannya dari pelabuhan harus dilengkapi dengan bahan bakar, perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga dari kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan. Pelaku dunia usaha (nelayan, pedagang dan pengolah) merupakan pihak yang memiliki peran dan posisi yang sangat strategis untuk peningkatan operasional pelabuhan ikan. Namun sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah/legislatif, pelaku dunia usaha dan lembaga perikanan adalah sangat dibutuhkan dan penting untuk mencapai operasional pelabuhan ikan yang optimal. Berbagai upaya secara maksimal dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Pelabuhan Perikanan secara profesional dan berlatar belakang pelayanan publik khusunya pelayanan dibidang kepelabuhanan dan pelaku utama pemanfaatan pelabuhan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami memandang perlunya untuk Mengusulkan Kegiatan Operasional dan Pelayanan Kepelabuhan dalam rangka meningkatkan pengelolaan Pelabuhan perikanan pada UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (BP3D) Wilayah III Ternate btahun 2025. 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang No 31 Tahun 2001 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Melakukan Validasi Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara 2027
- Melakukan Entri Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara 2027
- Melakukan Penyajian Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara 2027
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2027
|
28 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2028
|
28 Januari 2028
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2028
|
31 Maret 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Pelabuhan | Nama pelabuhan tempat pendataan hasil penangkapan ikan | Satu Bulan Terakhir |
| 2 | Wilayah Pengelolaan Perikanan | wilayah Pengelolaan Perikanan untuk penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di Wilayah Negara Republik Indonesia | Satu Bulan Terakhir |
| 3 | Jenis Kapal | Jenis kapal yang dipergunakan untuk menangkap ikan | Satu Bulan Terakhir |
| 4 | Jumlah Perjalanan | Jumlah perjalanan yang dilakukan untuk menangkap ikan, jumlah berangkat dan kembali dihitung genap 1 perjalanan | Satu Bulan Terakhir |
| 5 | Jenis Alat Penangkapan Ikan | sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan | Satu Bulan Terakhir |
| 6 | Jenis Ikan | Jenis ikan yang ditangkap | Satu Bulan Terakhir |
| 7 | Produksi Ikan | Produksi ikan yang ditangkap | Satu Bulan Terakhir |
| 8 | Harga Ikan | Harga perkilo ikan yang ditangkap | Satu Bulan Terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi Desktop Validasi Nasioanal Satu Data KKP
- Supervisi
- Lainnya : Rumah Tangga Perikanan (RTP)
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota