Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
Tanggal Terbit 24 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.8200.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Sofifil Provinsi Maluku Utara
Telepon:
Faksmile:
Email:
masri73731@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Junaidi Rais,S.Pi,M.Si
Jabatan:
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
Alamat:
Kalumata, Kota Ternate Selatan
Telepon:
082191007077
Faksmile:
Email:
masri73731@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelabuhan Perikanan (PP) mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. Pada hakekatnya pelabuhan perikanan merupakan basis utama kegiatan industri perikanan tangkap yang harus dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit penangkapan ikan di laut, keberangkatannya dari pelabuhan harus dilengkapi dengan bahan bakar, perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga dari kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan. Pelaku dunia usaha (nelayan, pedagang dan pengolah) merupakan pihak yang memiliki peran dan posisi yang sangat strategis untuk peningkatan operasional pelabuhan ikan. Namun sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah/legislatif, pelaku dunia usaha dan lembaga perikanan adalah sangat dibutuhkan dan penting untuk mencapai operasional pelabuhan ikan yang optimal. Berbagai upaya secara maksimal dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Pelabuhan Perikanan secara profesional dan berlatar belakang pelayanan publik khusunya pelayanan dibidang kepelabuhanan dan pelaku utama pemanfaatan pelabuhan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami memandang perlunya untuk Mengusulkan Kegiatan Operasional dan Pelayanan Kepelabuhan dalam rangka meningkatkan pengelolaan Pelabuhan perikanan pada UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (BP3D) Wilayah III Ternate btahun 2025. 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan 

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 

- Undang-Undang No 31 Tahun 2001 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 

- Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; 

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; 

- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan 

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025; 

- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Melakukan Validasi Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara 2027
  • Melakukan Entri Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara 2027
  • Melakukan Penyajian Data Produksi Perikanan Provinsi Maluku Utara 2027
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Desember 2027
28 Desember 2027
D. Analisis
01 Januari 2028
28 Januari 2028
E. Penyajian
01 Februari 2028
31 Maret 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Pelabuhan Nama pelabuhan tempat pendataan hasil penangkapan ikan Satu Bulan Terakhir
2 Wilayah Pengelolaan Perikanan wilayah Pengelolaan Perikanan untuk penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di Wilayah Negara Republik Indonesia Satu Bulan Terakhir
3 Jenis Kapal Jenis kapal yang dipergunakan untuk menangkap ikan Satu Bulan Terakhir
4 Jumlah Perjalanan Jumlah perjalanan yang dilakukan untuk menangkap ikan, jumlah berangkat dan kembali dihitung genap 1 perjalanan Satu Bulan Terakhir
5 Jenis Alat Penangkapan Ikan sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan Satu Bulan Terakhir
6 Jenis Ikan Jenis ikan yang ditangkap Satu Bulan Terakhir
7 Produksi Ikan Produksi ikan yang ditangkap Satu Bulan Terakhir
8 Harga Ikan Harga perkilo ikan yang ditangkap Satu Bulan Terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Aplikasi Desktop Validasi Nasioanal Satu Data KKP
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Rumah Tangga Perikanan (RTP)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Ya