Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.025 |
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang menghambat terwujudnya kualitas hidup, kesetaraan gender, serta perlindungan anak di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) memiliki mandat untuk melakukan upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan ketersediaan data yang akurat dan komprehensif mengenai jumlah serta karakteristik kasus kekerasan yang terjadi. Data ini penting tidak hanya sebagai bahan evaluasi dan pelaporan, tetapi juga sebagai dasar dalam perumusan kebijakan serta intervensi yang tepat sasaran.
Selain itu, penyajian data dalam bentuk indikator, seperti rasio kekerasan terhadap perempuan per 100.000 penduduk perempuan, dapat memberikan gambaran yang lebih proporsional tentang risiko kekerasan, sekaligus memungkinkan adanya perbandingan antarwilayah maupun antarperiode waktu. Dengan adanya kompilasi data kekerasan ini, DP3AK dapat menyajikan informasi yang lebih terstruktur, valid, dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur.
Menghasilkan indikator rasio kekerasan terhadap perempuan per 100.000 penduduk perempuan, sebagai ukuran standar yang memungkinkan perbandingan antar daerah maupun antar waktu.
Memperkuat akuntabilitas program perlindungan perempuan dan anak dengan berbasis pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mendukung perumusan strategi pencegahan dan penanganan kekerasan secara lebih tepat sasaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
30 April 2026
|
16 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
17 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Mei 2026
|
05 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Anak | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. | Triwulan |
| 2 | Perempuan | Orang (manusia) yang mempunyai ciri fisiologis tertentu, seperti menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan/atau menyusui. | Triwulan |
| 3 | Kekerasan | Setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. | Triwulan |
| 4 | Kekerasan Terhadap Perempuan | Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. | Triwulan |
| 5 | Kekerasan Terhadap Perempuan Kekerasan Terhadap Anak | Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: 1. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; 2. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; 3. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat domestik, publik/komunitas, negara. | Triwulan |
| 6 | Korban Kekerasan | Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. | Triwulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Rekap data Kab/Kota
- Supervisi
- Individu
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota