Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Realisasi Investasi Di Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Realisasi Investasi Di Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 18 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.020
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Realisasi Investasi di Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Windu No.26 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung 40263
Telepon:
(022) 73515000
Faksmile:
Email:
dpmptsp@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Piqhi Rizqi, S.T., M.T.
Jabatan:
Penata Perizinan Ahli Madya
Alamat:
Jl.Windu No.26, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263
Telepon:
022-73515000
Faksmile:
022-73515151
Email:
dpmptsp@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
  • Salah Satu Tujuan Pembentukan Pemerintahan Negara Adalah Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Amanat Tersebut Antara Lain Telah Dijabarkan Dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Dan Merupakan Amanat Konstitusi Yang Melandasi Pembentukan Seluruh Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Perekonomian. Konstitusi Mengamanatkan Agar Pembangunan Ekonomi Nasional Harus Berdasarkan Prinsip Demokrasi Yang Mampu Menciptakan Terwujudnya Kedaulatan Ekonomi Indonesia. Untuk Memberikan Pelayanan Yang Transparan, Perlakuan Yang Sama, Mudah, Efisien, Cepat, Berkeadilan, Akuntabilitas, Dan Kepastian Hukum, Diperlukan Pelayanan Di Bidang Penanaman Modal, Baik Pelayanan Perizinan Maupun Nonperizinan Yang Dilaksanakan Secara Terpadu Satu Pintu, Yang Dalam Tingkat Provinsi Disebut Dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

  • Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Penanaman Modal Adalah Segala Bentuk Kegiatan Menanam Modal, Baik Oleh Penanam Modal Dalam Negeri Maupun Penanam Modal Asing Untuk Melakukan Usaha Di Wilayah Negara Republik Indonesia. Sementara, Laporan Kegiatan Penanaman Modal Yang Selanjutnya Disingkat LKPM Adalah Laporan Mengenai Perkembangan Realisasi Penanaman Modal Dan Permasalahan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Yang Wajib Dibuat Dan Disampaikan Secara Berkala. Dari LKPM Tersebut, Akan Didapat Nilai Realisasi Investasi Yang Berupa Banyaknya Investasi Yang Masuk Dan Tercatat Pada LKPM, Baik Yang Berasal Dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

  • Sebagai Dinas Yang Memiliki Tugas Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat Harus Dapat Memberikan Informasi Terkait Realisasi Dan Potensi Investasi Di Jawa Barat Sebagai Bahan Dalam Mengambil Kebijakan Pengembangan Investasi Di Jawa Barat.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Tersedianya Data Realisasi Investasi Jawa Barat Secara Periodik;

  2. Tersedianya Bahan Penetapan Kebijakan Yang Perlu Diambil Dan Upaya Yang Perlu Dilakukan Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Beserta Pemegang Kebijakan Lainnya Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2027
31 Januari 2027
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2027
09 Januari 2028
C. Pengolahan
12 April 2027
16 Januari 2028
D. Analisis
19 April 2027
23 Januari 2028
E. Penyajian
26 April 2027
01 Februari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Nilai Realisasi Investasi PMA adalah banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berasal dari perusahaan PMA. PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Selama tahun 2027
2 Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Nilai Realisasi Investasi PMDN adalah banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berasal dari perusahaan PMDN. PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri. Selama tahun 2027
3 Proyek Penanaman Modal Asing (PMA) Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha. Jumlah proyek PMA adalah banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMA di Jawa Barat. Selama tahun 2027
4 Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha. Jumlah proyek PMDN adalah banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMDN di Jawa Barat. Selama tahun 2027
5 Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Asing (PMA) Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Penyerapan tenaga kerja PMA adalah jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMA dan tercatat dalam LKPM. Selama tahun 2027
6 Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Penyerapan tenaga kerja PMDN adalah jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMDN dan tercatat dalam LKPM. Selama tahun 2027
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : Whatsapp
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekonsiliasi data dengan kabupaten/kota
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak