Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Tabalong Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Tanggal Terbit | 20 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6309.003 |
Perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang tepat sasaran memerlukan data perizinan berusaha yang valid sebagai dasar pertimbangan. Data yang akurat dan terpercaya sangat penting untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis bukti, serta memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penanaman modal memiliki tanggung jawab untuk menyediakan data perizinan berusaha akurat dan terkini. Data ini tidak hanya digunakan untuk keperluan internal, seperti perencanaan dan pelaporan, tetapi juga berfungsi sebagai informasi publik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong telah memanfaatkan sejumlah aplikasi digital dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pelaporan investasi. Beberapa aplikasi yang digunakan antara lain MPP Digital untuk pelayanan perizinan non-usaha secara daring, Paliat Online (Pelayanan Aplikasi Perizinan Tabalong Secara Online) sebagai portal terintegrasi layanan perizinan lintas perangkat daerah, OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) untuk perizinan berusaha berbasis risiko, serta SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk perizinan teknis bangunan gedung. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa ata perizinan masih tersimpan pada berbagai sistem maupun dokumen administrasi sehingga memerlukan proses kompilasi agar menjadi data yang lengkap, konsisten, terstandar, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kompilasi data juga diperlukan untuk menjamin kualitas data melalui proses inventarisasi, validasi, verifikasi, pengolahan, dan penyusunan metadata sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
Melalui kegiatan Kompilasi Data Perizinan Berusaha dan Non-Usaha Kabupaten Tabalong Tahun 2026, DPMPTSP Kabupaten Tabalong berupaya menyediakan basis data perizinan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai statistik sektoral daerah. Hasil kompilasi diharapkan mampu mendukung perencanaan pembangunan, pengembangan pelayanan publik, penyusunan publikasi statistik, serta penyelenggaraan pemerintahan berbasis data
Kegiatan Kompilasi Data Perizinan Berusaha dan Non-Usaha Kabupaten Tabalong Tahun 2026 bertujuan untuk:
- Menghimpun seluruh data pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non-Usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tabalong selama Tahun 2026.
- Menyusun basis data perizinan yang lengkap, akurat, mutakhir, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik.
- Menyediakan data statistik sektoral bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan sebagai bahan penyusunan kebijakan, evaluasi pelayanan, dan perencanaan pembangunan daerah.
- Mendukung implementasi Satu Data Indonesia melalui penyediaan data yang memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi.
- Menyediakan informasi statistik mengenai perkembangan pelayanan perizinan dan investasi di Kabupaten Tabalong yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
29 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 September 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
30 September 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
30 September 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Desember 2026
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Proyek | Jenis proyek diklasifikasikan berdasarkan skala dan tingkat risiko usaha. | Laporan Perbulan |
| 2 | Status Penanaman Modal | Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. | Laporan Perbulan |
| 3 | Jenis Perusahaan | Jenis perusahaan merujuk pada kepemilikan, bentuk badan usaha, dan aktivitas usaha. | Laporan Perbulan |
| 4 | Risiko Proyek | Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Terdapat 4 (empat) jenis tingkat risiko yaitu Risiko Rendah (R), Risiko Menengah Rendah (MR), Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) | Laporan Perbulan |
| 5 | Skala Usaha | Pengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha. Terdapat beberapa jenis skala usaha yang dihitung dengan parameter yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. | Laporan Perbulan |
| 6 | Wilayah Usaha/Non-Usaha | Kecamatan dan kelurahan tempat usaha | Laporan Perbulan |
| 7 | Nomor KBLI | Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 | Laporan Perbulan |
| 8 | Judul KBLI | Judul Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 | Laporan Perbulan |
| 9 | KL/Sektor Pembina | KL(Kementerian/Lembaga) atau sektor pembina merujuk pada otoritas pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan membina kegiatan usaha di sektor tertentu. | Laporan Perbulan |
| 10 | Profesi | Jenis profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dimiliki oleh pemohon sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Laporan Perbulan |
| 11 | Nilai Investasi | Besaran nilai penanaman modal yang dikeluarkan oleh suatu entitas untuk melakukan pembelian lahan dan pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang, serta modal lainnya. | Laporan Perbulan |
| 12 | Nilai Modal | Banyaknya harta benda, baik uang maupun barang, yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya | Laporan Perbulan |
| 13 | nama | Nama lengkap tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai dengan dokumen identitas yang sah. | Laporan Perbulan |
| 14 | Alamat | Alamat tempat tinggal pemohon sesuai dengan dokumen kependudukan atau alamat domisili yang didaftarkan. | Laporan Perbulan |
| 15 | Nomor STR | Nomor Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai bukti registrasi tenaga medis atau tenaga kesehatan | Laporan Perbulan |
| 16 | Masa Berlaku STR | Periode atau tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh pemohon. | Laporan Perbulan |
| 17 | Nomor Register | Nomor registrasi yang diberikan kepada pemohon sebagai identitas administrasi dalam proses penerbitan izin praktik | Laporan Perbulan |
| 18 | Profesi | Jenis profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dimiliki oleh pemohon sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Laporan Perbulan |
| 19 | Tempat Praktik | Nama fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik yang menjadi lokasi pelaksanaan praktik profesi oleh pemohon. | Laporan Perbulan |
| 20 | Alamat Tempat Praktik | Alamat lengkap fasilitas pelayanan kesehatan atau lokasi tempat praktik yang didaftarkan dalam permohonan izin. | Laporan Perbulan |
| 21 | Nomor SIP | Nomor Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai bukti legalitas pelaksanaan praktik profesi. | Laporan Perbulan |
| 22 | Tanggal Terbit SIP | Tanggal diterbitkannya Surat Izin Praktik (SIP) oleh instansi yang berwenang. | Laporan Perbulan |
| 23 | Tanggal Akhir SIP | Tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku | Laporan Perbulan |
| 24 | Keterangan pada MPPD | Informasi tambahan yang berkaitan dengan status, kondisi, atau catatan administratif atas data atau izin praktik pemohon | Laporan Perbulan |
| 25 | Nomor Pendaftaran | Nomor identitas unik yang dihasilkan secara sistematis oleh aplikasi sebagai penanda setiap permohonan yang diajukan. Nomor ini digunakan sebagai referensi dalam proses administrasi, pelacakan status, dan pengelolaan data permohonan | Laporan Perbulan |
| 26 | Nama Pemohon | Nama lengkap orang perseorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan layanan perizinan melalui Aplikasi PALIAT Online sesuai dengan identitas yang sah | Laporan Perbulan |
| 27 | Nama Usaha | Nama badan usaha atau nama kegiatan usaha milik pemohon sebagaimana tercantum dalam dokumen legalitas yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan. | Laporan Perbulan |
| 28 | Alamat Pemohon Pada Paliat Online | Alamat lengkap tempat tinggal pemohon atau alamat kedudukan badan usaha sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen resmi. | Laporan Perbulan |
| 29 | Nama Izin | Jenis perizinan atau layanan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan klasifikasi layanan yang tersedia pada Aplikasi PALIAT Online. | Laporan Perbulan |
| 30 | Nama Permohonan | Uraian atau nama permohonan yang diajukan oleh pemohon berdasarkan jenis layanan yang dipilih dalam sistem. | Laporan Perbulan |
| 31 | Lokasi | Alamat atau lokasi objek yang menjadi dasar pengajuan perizinan, baik berupa lokasi usaha, bangunan, maupun kegiatan sesuai dengan ketentuan layanan. | Laporan Perbulan |
| 32 | Kecamatan/Kelurahan | Informasi mengenai wilayah administratif yang meliputi kecamatan dan kelurahan/desa tempat objek perizinan berada. | Laporan Perbulan |
| 33 | Nomor SK | Nomor Surat Keputusan atau dokumen perizinan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai bukti telah disetujuinya permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Laporan Perbulan |
| 34 | Tanggal | Informasi tanggal yang berkaitan dengan proses permohonan, seperti tanggal pendaftaran, verifikasi, persetujuan, penerbitan, atau penyelesaian layanan sesuai tahapan proses dalam sistem | Laporan Perbulan |
| 35 | No. TGL SKRD | Nomor dan tanggal Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan sebagai dasar penetapan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). | Laporan Perbulan |
| 36 | Nama Pemilik | Nama lengkap pemilik bangunan gedung atau pihak yang memiliki hak atas bangunan sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah. | Laporan Perbulan |
| 37 | Alamat Pemilik | Alamat lengkap pemilik bangunan gedung sesuai dengan data identitas atau dokumen kepemilikan yang berlaku. | Laporan Perbulan |
| 38 | Lokasi Bangunan Gedung | Alamat atau lokasi bangunan gedung yang menjadi objek permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). | Laporan Perbulan |
| 39 | Nama Kegiatan/Bangunan | Nama kegiatan pembangunan atau nama bangunan yang diajukan dalam permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). | Laporan Perbulan |
| 40 | No. PBG | Nomor Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan sebagai identitas resmi dokumen PBG. | Laporan Perbulan |
| 41 | Tanggal Setor | Tanggal dilaksanakannya pembayaran retribusi oleh pemohon sesuai dengan bukti pembayaran yang diterbitkan. | Laporan Perbulan |
| 42 | Jumlah Unit | Jumlah unit bangunan atau bagian bangunan yang tercantum dalam permohonan Persetujuan Bangunan Gedung | Laporan Perbulan |
| 43 | Luas (m²) | Total luas bangunan gedung yang menjadi objek permohonan, dinyatakan dalam satuan meter persegi (m²). | Laporan Perbulan |
| 44 | No. Registrasi PBG | Nomor registrasi yang diberikan pada saat permohonan Persetujuan Bangunan Gedung didaftarkan sebagai identitas administrasi permohonan. | Laporan Perbulan |
| 45 | No. Rekomtek | Nomor rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, apabila dipersyaratkan. | Laporan Perbulan |
| 46 | Fungsi Bangunan Gedung | adalah Klasifikasi fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau fungsi campuran | Laporan Perbulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Bangunan Gedung / Dokumen Perizinan
- Kabupaten Atau Kota