Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pengumpulan Data Harga Bahan Pokok Penting Dan Penting Lainnya Di Pasar Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Tanggal Terbit | 22 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3514.006 |
Kegiatan pemantauan harga bahan pokok dan barang penting memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, terutama dalam menjaga stabilitasi harga bahan pokok. Namun pengambilan kebijakan yang efektif untuk mendukung sektor ini sering kali terkendala oleh keterbatasan data yang akurat, mutakhir dan terintegrasi.
Kompilasi data harga bapokting menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang kondisi dan perkembangan harga bahan pokok dan barang penting secara menyeluruh. Data ini juga dibutuhkan untuk mendukung pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data yang valid dan terstandarisasi mengenai informasi perkembangan harga bahan pokok dan barang penting. Kompilasi data juga menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Satu Data Indonesia di sektor perdagangan, khususnya dalam mendorong digitalisasi dan integrasi sistem informasi.
Dengan latar belakang tersebut, maka kompilasi data pemantauan harga bapokting perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan sebagai dasar bagi penguatan informasi harga bapokting di Kabupaten Pasuruan.
Tersedianya data harga bahan pokok penting dan penting lainnya di 14 Pasar Rakyat Kabupaten Pasuruan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
15 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
14 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
14 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | harga bahan pokok | Harga transaksi yang terjadi antara penjual (pedagang eceran) dan pembeli (konsumen akhir) secara eceran dengan pembayaran tunai. | 2026 |
| 2 | nama bahan pokok | barang pokok yang diperdagangkan untuk kebutuhan sehari hari masyarakat | 2026 |
| 3 | Nama Pasar | Tempat terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli secara tradisional | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Pasar Rakyat Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Pasar Rakyat Kabupaten Pasuruan