Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Keagamaan Dan Pendidikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Keagamaan Dan Pendidikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
Tanggal Terbit 28 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.2101.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Keagamaan dan Pendidikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran, Jl. Jenderal Sudirman Poros Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Telepon:
0777 - 7366099
Faksmile:
Email:
datakemenagkarimun@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Riadul Afkar
Jabatan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
Alamat:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
Telepon:
081270742232
Faksmile:
Email:
Datakemenagkarimun@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, diperlukan data statistik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan serta penyusunan program di bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan.

Sebagai upaya penyediaan data yang terintegrasi dan mudah diakses, dilakukan penyusunan Buku Publikasi Statistik Keagamaan dan Pendidikan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun yang memuat berbagai informasi terkait kondisi dan perkembangan sektor keagamaan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama No 40 Tahun 2025. 

Selain itu, penyusunan buku ini juga bertujuan untuk mendukung pengelolaan data statistik sektoral yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia, sehingga kualitas data yang dihasilkan semakin baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan penyusunan Buku Publikasi Statistik Keagamaan dan Pendidikan adalah untuk menyediakan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data statistik sektoral serta mendukung keterbukaan informasi bagi pihak internal maupun eksternal.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
23 Maret 2026
24 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
27 April 2026
15 Mei 2026
C. Pengolahan
18 Mei 2026
29 Mei 2026
D. Analisis
25 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
02 Juni 2026
05 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pegawai Seluruh pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan Non ASN yang bekerja pada unit kerja di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun yang tersebar di Kankemenag, Madrasah, dan Kantor Urusan Agama. Data Tahun 2025
2 Rumah Ibadah Bangunan atau tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk melaksanakan kegiatan peribadatan sesuai dengan ajaran agamanya, yakni masjid, mushola, surau, gereja, pura, vihara/Cetiya, dan kelenteng di Kabupaten Karimun. Data Tahun 2025
3 Penyuluh Agama Pegawai yang diberi tugas oleh Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan. Data Tahun 2025
4 Kantor Urusan Agama Unit kerja di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di tingkat kecamatan dan bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang agama, khususnya agama Islam. Data Tahun 2025
5 Wakaf Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu bagi kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariat Islam. Data Tahun 2025
6 Tenaga Pendidik Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta membimbing dan melatih peserta didik. Data Tahun 2025
7 Peserta Didik Individu yang sedang mengikuti proses pendidikan atau pembelajaran, baik di sekolah maupun di lingkungan pendidikan lainnya, dengan tujuan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan potensi dirinya. Data Tahun 2025
8 Madrasah Satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan campuran kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA (setingkat TK), MI (setingkat SD), MTs (setingkat SMP), dan MA (setingkat SMA). Data Tahun 2025
9 Diniyah Takmiliyah Satuan pendidikan keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam sebagai penyempurna pendidikan dan pengajaran pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah. Data Tahun 2025
10 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an Kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur'an sejak usia dini. Data Tahun 2025
11 Pondok Pesantren Lembaga pendidikan Islam berbasis asrama yang menyelenggarakan pembelajaran agama di bawah bimbingan seorang kiai atau ustaz, dengan santri sebagai peserta didiknya. Data Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melalui sistem elektronik dan dokumen administrasi kementerian agama
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melakukan rekonsiliasi data kepada setiap Unit Kerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak