Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Keagamaan Dan Pendidikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun |
| Tanggal Terbit | 28 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.2101.001 |
Dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, diperlukan data statistik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan serta penyusunan program di bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan.
Sebagai upaya penyediaan data yang terintegrasi dan mudah diakses, dilakukan penyusunan Buku Publikasi Statistik Keagamaan dan Pendidikan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun yang memuat berbagai informasi terkait kondisi dan perkembangan sektor keagamaan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama No 40 Tahun 2025.
Selain itu, penyusunan buku ini juga bertujuan untuk mendukung pengelolaan data statistik sektoral yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia, sehingga kualitas data yang dihasilkan semakin baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Tujuan penyusunan Buku Publikasi Statistik Keagamaan dan Pendidikan adalah untuk menyediakan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data statistik sektoral serta mendukung keterbukaan informasi bagi pihak internal maupun eksternal.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
23 Maret 2026
|
24 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 April 2026
|
15 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
25 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
02 Juni 2026
|
05 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pegawai | Seluruh pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan Non ASN yang bekerja pada unit kerja di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun yang tersebar di Kankemenag, Madrasah, dan Kantor Urusan Agama. | Data Tahun 2025 |
| 2 | Rumah Ibadah | Bangunan atau tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk melaksanakan kegiatan peribadatan sesuai dengan ajaran agamanya, yakni masjid, mushola, surau, gereja, pura, vihara/Cetiya, dan kelenteng di Kabupaten Karimun. | Data Tahun 2025 |
| 3 | Penyuluh Agama | Pegawai yang diberi tugas oleh Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan. | Data Tahun 2025 |
| 4 | Kantor Urusan Agama | Unit kerja di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di tingkat kecamatan dan bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang agama, khususnya agama Islam. | Data Tahun 2025 |
| 5 | Wakaf | Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu bagi kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariat Islam. | Data Tahun 2025 |
| 6 | Tenaga Pendidik | Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta membimbing dan melatih peserta didik. | Data Tahun 2025 |
| 7 | Peserta Didik | Individu yang sedang mengikuti proses pendidikan atau pembelajaran, baik di sekolah maupun di lingkungan pendidikan lainnya, dengan tujuan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan potensi dirinya. | Data Tahun 2025 |
| 8 | Madrasah | Satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan campuran kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA (setingkat TK), MI (setingkat SD), MTs (setingkat SMP), dan MA (setingkat SMA). | Data Tahun 2025 |
| 9 | Diniyah Takmiliyah | Satuan pendidikan keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam sebagai penyempurna pendidikan dan pengajaran pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah. | Data Tahun 2025 |
| 10 | Lembaga Pendidikan Al-Qur'an | Kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur'an sejak usia dini. | Data Tahun 2025 |
| 11 | Pondok Pesantren | Lembaga pendidikan Islam berbasis asrama yang menyelenggarakan pembelajaran agama di bawah bimbingan seorang kiai atau ustaz, dengan santri sebagai peserta didiknya. | Data Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Melalui sistem elektronik dan dokumen administrasi kementerian agama
- Lainnya : Melakukan rekonsiliasi data kepada setiap Unit Kerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
- Lainnya : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
- Kabupaten Atau Kota