Beranda / Rekomendasi Terbit / PENDATAAN POTENSI KASUS DI KABUPATEN SEMARANG Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul PENDATAAN POTENSI KASUS DI KABUPATEN SEMARANG Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang
Tanggal Terbit 09 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3322.011
Judul Kegiatan :
PENDATAAN POTENSI KASUS DI KABUPATEN SEMARANG
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ki Sarino Mangunpranoto No.1
Telepon:
(024) 6921250
Faksmile:
(024) 6921250
Email:
kesbangpolkabsemarang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ADHI DHARMA
Jabatan:
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa
Alamat:
Jl. Brigjen Sudiarto no 34 Ungaran
Telepon:
(024) 6921250
Faksmile:
(024) 6921250
Email:
kabsemarangkesbangpol@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Stabilitas keamanan dan ketertiban umum merupakan prasyarat utama keberhasilan pembangunan daerah. Kabupaten Semarang sebagai wilayah dengan tingkat 
heterogenitas sosial, budaya, agama, ekonomi, dan politik yang tinggi memiliki potensi dinamika sosial yang kompleks. Perubahan sosial yang cepat, perkembangan teknologi informasi, polarisasi politik, isu ekonomi, serta pengaruh globalisasi menimbulkan potensi konflik yang bersifat laten maupun terbuka. Konflik sosial apabila tidak dideteksi sejak dini dapat berkembang menjadi: 
 Gangguan kamtibmas 
 Konflik komunal 
 Kerusuhan sosial 
 Disintegrasi sosial 
 Gangguan stabilitas pembangunan daerah 


Berdasarkan ketentuan dalam: 
 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 
 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 
 Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 
 Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 


Pemerintah Daerah wajib melaksanakan kewaspadaan dini melalui: 
 Deteksi dini 
 Cegah dini 
 Tangkal dini 
 Pelaporan dini 

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Pengumpulan Data Potensi Kasus Konflik Kabupaten Semarang Tahun 2026 secara sistematis, terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Operasional 
1. Mengidentifikasi potensi konflik pada 5 dimensi kewaspadaan dini 
2. Menghimpun data konflik seluruh 19 kecamatan 
3. Menyusun Indeks Kerawanan Konflik Daerah 
4. Menyusun Peta Konflik Kabupaten Semarang 2026 
5. Menyediakan Database Konflik Daerah 
6. Menyusun rekomendasi kebijakan untuk Forkopimda 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
26 Februari 2026
01 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
03 April 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
30 November 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
10 Desember 2026
E. Penyajian
11 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Isu Isu Kasus Setahun Terakhir
2 Bidang Bidang Kasus Setahun Terakhir
3 Uraian Isu Uraian Isu yang Terjadi Setahun Terakhir
4 Rekomendasi Penyelesaian Isu Kasus Setahun Terakhir
5 Lokasi Lokasi Isu Kasus Setahun Terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengamatan Langsung
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak