Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Bangka Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka |
| Tanggal Terbit | 30 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1901.002 |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, potensi sumberdaya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. Sejalan dengan hal tersebut dalam Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, pemahaman kependudukan tidak lagi dipahami secara sempit sebagai usaha untuk mempengaruhi pola dan arah demografi semata, tetapi sasarannya jauh lebih luas, yaitu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, baik dalam arti fisik maupun non fisik. Dalam Undang Undang Nomor 52 tahun 2009 pasal 49 disebutkan bahwa: “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi kependudukan sebagai dasar kebijakan penyelenggaraan pembangunan.”
Dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, dirasa perlu disusun Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Profil Perkembangan Kependudukan ini menyajikan informasi tentang kondisi dan karateristik penduduk Kabupaten Bangka, guna memenuhi kebutuhan data kependudukan bagi para pemangku kepentingan serta kebutuhan data pendukung perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bangka di masa yang akan datang.
Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Bangka secara umum bertujuan untuk menyajikan data kependudukan serta memberi gambaran kondisi kependudukan Kabupaten Bangka. Profil Perkembangan kependudukan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah, penentuan target kinerja pembangunan serta tolak ukur kinerja pembangunan daerah. Selain itu Profil Perkembangan Kependudukan dapat juga digunakan sebagai salah satu informasi dalam evaluasi hasil-hasil pembangunan.
Sedangkan secara khusus pemanfaatan informasi dari profil perkembangan kependudukan Kabupaten Bangka ini digunakan sebagai rujukan data untuk :
1. Menyusun rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Bangka;
2. Perencanaan kebijakan kependudukan di Kabupaten Bangka;
3. Penentuan target kinerja, keluaran dan sasaran program pembangunan daerah terkait pengutamaan program pembangunan propoor, pro job dan pro growth dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bangka;
4. Pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik dan jaminan sosial di Kabupaten Bangka;
5. Pengembangan kelembagaan partisipasi pembangunan Masyarakat di Kabupaten Bangka.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Maret 2026
|
04 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Mei 2026
|
02 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Juni 2026
|
15 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
16 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bangka selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap | 31 Desember 2025 |
| 2 | Kepadatan Penduduk | Banyaknya orang yang tinggal dalam satuan luas wilayah tertentu | 31 Desember 2025 |
| 3 | Laju pertumbuhan penduduk | Tingkat pertambahan penduduk pada suatu periode terhadap periode sebelumnya | 31 Desember 2025 |
| 4 | Rasio ketergantungan | Angka yang menggambarkan banyaknya penduduk lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas) yang bergantung secara ekonomi kepada setiap 100 orang penduduk produktif (berusia 15-59 tahun) | 31 Desember 2025 |
| 5 | Jenis kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | 31 Desember 2025 |
| 6 | Status perkawinan | Keadaan seseorang dalam ikatan lahir batin dengan pasangannya untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa | 31 Desember 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Mengumpulkan data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dindukpencapil Kabupaten Bangka dan sumber data sekunder lainnya
- Lainnya : Pengecekan konsistensi data
- Individu
- Lainnya : Wilayah (Kecamatan dan Desa/Kelurahan)
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa/Kelurahan