Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Anak Korban Kekerasan Yang Mendapat Layanan Komprehensif Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Tanggal Terbit | 13 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7403.002 |
Penyusunan data kompilasi kasus kekerasan terhadap anak dilatarbelakangi oleh beberapa urgensi mendasar untuk perlindungan anak yang lebih efektif. bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai Amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Data kompilasi menjadi instrumen untuk memantau implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Data kompilasi digunakan untuk memetakan tren kekerasan, wilayah zona merah, serta profil korban dan pelaku. Hal ini memungkinkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe merancang program pencegahan yang spesifik dan mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran. Data berkala berfungsi sebagai indikator keberhasilan program perlindungan anak. Tanpa data kompilasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe sulit mengukur apakah angka kekerasan menurun atau justru meningkat karena rendahnya pelaporan. Dengan kompilasi data yang baik, koordinasi antar-lembaga dalam memberikan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terstruktur
1. Menyediakan basis data yang kredibel bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan, strategi perlindungan, dan penguatan layanan yang tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan
2. Mendokumentasikan peningkatan atau penurunan kasus serta memotret tren kekerasan berbasis gender untuk menajamkan arah program pencegahan secara nasional
3. Memastikan penanganan korban dilakukan secara holistik dan terkoordinasi antarlembaga, termasuk percepatan pemberian bantuan hukum dan rehabilitasi
4. Menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan program pembangunan yang responsif gender dan ramah anak, serta sebagai tolok ukur peningkatan kualitas hidup anak di setiap wilayah
5. Mengintegrasikan data dari berbagai unit layanan di tingkat desa hingga kabupaten ke dalam satu sistem terpusat untuk menghindari duplikasi dan memastikan data akurat serta real-time
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Maret 2026
|
30 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
15 April 2026
|
| D. | Analisis |
16 April 2026
|
30 April 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Anak | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. | saat pendataan |
| 2 | Korban | Orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat kecelakaan, bencana, tindak kejahatan, dan/atau kondisi membahayakan manusia | saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Task Force
- Individu
- Nasional
- Provinsi