Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerangan Jalan Umum Kabupaten Tegal Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal |
| Tanggal Terbit | 14 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3328.002 |
Lampu Penerangan Jalan Umum telah menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat tak terkecuali masyarakat terpencil di pedesaan. Rasio Elektrifikasi (RE) Provinsi Jawa Tengah sampai dengan saat ini baru mencapai 90,01 %, sehingga diperlukan upaya untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui perluasan jaringan/ distribusi pada daerah yang belum terjangkau oleh PT. PLN (Persero) dikarenakan keterbatasan PT. PLN (Persero) dalam menyediakan infrastruktur penerangan Jalan Umum (wilayah pedesaan) dan agar pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Pedesaan harus dilakukan secara benar sehingga dapat layak secara teknis dan tepat sasaran. Untuk meningkatkan rasio elektrifikasi tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal melalui dana APBD Tahun 2021 akan melaksanakan Pembangunan Penerangan Jalan Umum.
Selain itu upaya untuk peningkatan infrastruktur ketenagalistrikan guna pemenuhan fasilitas umum juga dilakukan, salah satunya adalah melalui pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dapat melayani hingga pelosok pedesaan. Kebutuhan sarana lampu penerangan jalan umum untuk mendukung peningkatan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan sangat penting bagi masyarakat baik diperkotaan maupun pedesaan guna menopang kemajuan perekonomian yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan sekitarnya. Maka melalui dana Anggaran Tahun 2023 Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mendapatkan alokasi anggaran untuk memasang PJU di wilayah Kabupaten/ kota pada ruas-ruas jalan yang perlu mendapatkan sarana lampu penerangan jalan umum.
a. Tersedianya Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/ Kota khususnya Penerangan Jalan umum yang benar dan tepat sesuai dengan kriteria- kriteria persyaratan (standar) secara teknis dan non teknis sehingga dapat dimanfaatkan atau dioperasikan oleh PLN untuk melayani masyarakat yang belum berlistrik.
b. Terpenuhinya kebutuhan penerangan jalan umum bagi beberapa ruas jalan yang diharapkan selain menopang kemajuan perekonomian, juga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat para pengguna jalan.
c. Meningkatkan efisiensi energi penerangan jalan umum karena menggunakan lampu LED yang umur nyalanya 4 (empat) kali lebih lama dengan konsumsi daya 5 (lima) kali lebih hemat dibandingkan dengan lampu pijar yang biasa digunakan untuk penerangan jalan umum.
d. Meningkatkan kelayakan kelistrikan khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil agar mendapatkan pasokan tenaga listrik yang aman dan handal secara teknis.
e. Dengan sasaran agar pelaksanaan konstruksi dapat nenambah kontruksi yang dibutuhkan di lapangan untuk Pemasangan jaringan materisasi sesuai dengan standar baku yang dipersyaratkan baik dari segi teknis, waktu maupun biaya sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
31 Maret 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Lampu Penerangan Jalan Umum Kebutuhan | Kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum adalah lampu yang dibutuhkan di lingkungan Kabupaten Tegal yang telah direncanakan pada tahun anggaran sebelumnya dengan harapan bisa terealisasi di tahun berikutnya. Kebutuhan lampu tersebut sesuai dengan peninjauan yang dilalukan. Lampu Penerangan Jalan Umum digunakan untuk penerangan jalan di malam hari sehingga pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor dapat melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan. | 1 Januari - 31 Desember 2026 |
| Lampu Penerangan Jalan Umum Terpasang | Lampu Penerangan Jalan Umum Terpasang adalah lampu yang telah dipasang sesuai dengan kebutuhan yang ada namun disesuaikan dengan anggaran yang disahkan. Sehingga LPJU terpasang tidak selalu memenuhi kebutuhan. | 1 Januari - 31 Desember 2026 |
| Lampu Penerangan Jalan Umum Pemeliharaan | Lampu Penerangan Jalan Umum yang telah terpasang dan membutuhkan pemeliharaan berdasarkan aduan yang dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Tegal. | 1 Januari - 31 Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : INSTANSI PEMERINTAH
- Kabupaten Atau Kota