Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penerangan Jalan Umum Kabupaten Tegal Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penerangan Jalan Umum Kabupaten Tegal Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal
Tanggal Terbit 14 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3328.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerangan Jalan Umum Kabupaten Tegal
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. Gatot Subroto Komplek Terminal Dukuhsalam Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Telepon:
02836197540
Faksmile:
-
Email:
uwes.qoroni@yahoo.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
BAYU ATMOWIYANTO, S.ST.,MM
Jabatan:
Kepala Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan
Alamat:
Jalan Gatot Subroto Komplek Terminal Dukuhsalam, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Telepon:
02836197540
Faksmile:
-
Email:
dishub.tegalkab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Lampu Penerangan Jalan Umum telah menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat tak terkecuali masyarakat terpencil di pedesaan. Rasio Elektrifikasi (RE) Provinsi Jawa Tengah sampai dengan saat ini baru mencapai 90,01 %, sehingga diperlukan upaya untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui perluasan jaringan/ distribusi pada daerah yang belum terjangkau oleh PT. PLN (Persero) dikarenakan keterbatasan PT. PLN (Persero) dalam menyediakan infrastruktur penerangan Jalan Umum (wilayah pedesaan) dan agar pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Pedesaan harus dilakukan secara benar sehingga dapat layak secara teknis dan tepat sasaran. Untuk meningkatkan rasio elektrifikasi tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal melalui dana APBD Tahun 2021 akan melaksanakan Pembangunan Penerangan Jalan Umum.

Selain itu upaya untuk peningkatan infrastruktur ketenagalistrikan guna pemenuhan fasilitas umum juga dilakukan, salah satunya adalah melalui pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dapat melayani hingga pelosok pedesaan. Kebutuhan sarana lampu penerangan jalan umum untuk mendukung peningkatan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan sangat penting bagi masyarakat baik diperkotaan maupun pedesaan guna menopang kemajuan perekonomian yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan sekitarnya. Maka melalui dana Anggaran Tahun 2023 Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mendapatkan alokasi anggaran untuk memasang PJU di wilayah Kabupaten/ kota pada   ruas-ruas   jalan   yang perlu mendapatkan sarana lampu penerangan jalan umum.

3.2. Tujuan Kegiatan:

a. Tersedianya Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/ Kota khususnya Penerangan Jalan umum yang benar dan tepat sesuai dengan kriteria- kriteria persyaratan (standar) secara   teknis   dan   non   teknis    sehingga    dapat dimanfaatkan atau dioperasikan oleh PLN untuk melayani masyarakat yang belum berlistrik.

b. Terpenuhinya kebutuhan penerangan jalan umum bagi beberapa ruas jalan yang diharapkan selain menopang kemajuan perekonomian, juga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat para pengguna jalan.

c.   Meningkatkan efisiensi energi penerangan jalan umum karena menggunakan lampu LED yang umur nyalanya 4 (empat) kali lebih lama dengan konsumsi daya 5 (lima) kali lebih hemat dibandingkan dengan lampu pijar yang biasa digunakan untuk penerangan jalan umum.

d.   Meningkatkan kelayakan kelistrikan khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil agar mendapatkan pasokan tenaga listrik yang aman dan handal secara teknis.

e.  Dengan sasaran agar pelaksanaan konstruksi dapat nenambah kontruksi yang dibutuhkan di lapangan untuk Pemasangan jaringan materisasi sesuai dengan standar baku yang dipersyaratkan baik dari segi teknis, waktu maupun biaya sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
15 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
15 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Lampu Penerangan Jalan Umum Kebutuhan Kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum adalah lampu yang dibutuhkan di lingkungan Kabupaten Tegal yang telah direncanakan pada tahun anggaran sebelumnya dengan harapan bisa terealisasi di tahun berikutnya. Kebutuhan lampu tersebut sesuai dengan peninjauan yang dilalukan. Lampu Penerangan Jalan Umum digunakan untuk penerangan jalan di malam hari sehingga pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor dapat melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan. 1 Januari - 31 Desember 2026
Lampu Penerangan Jalan Umum Terpasang Lampu Penerangan Jalan Umum Terpasang adalah lampu yang telah dipasang sesuai dengan kebutuhan yang ada namun disesuaikan dengan anggaran yang disahkan. Sehingga LPJU terpasang tidak selalu memenuhi kebutuhan. 1 Januari - 31 Desember 2026
Lampu Penerangan Jalan Umum Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum yang telah terpasang dan membutuhkan pemeliharaan berdasarkan aduan yang dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Tegal. 1 Januari - 31 Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : INSTANSI PEMERINTAH
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya