Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan |
| Tanggal Terbit | 25 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1600.003 |
Data adalah fakta mentah atau rincian peristiwa yang belum diolah, yang terkadang tidak dapat diterima oleh akal pikiran dari penerima data tersebut, maka dari itu data harus diolah terlebih dahulu menjadi informasi untuk dapat di terima oleh penerima. Data dapat berupa angka, karakter, simbol, gambar, suara, atau tanda-tanda yang dapat digunakan untuk dijadikan informasi. Suatu informasi bisa saja menjadi data apabila informasi tersebut digunakan kembali untuk pengolahan sistem informasi selanjutnya.
Data dan informasi ketenagakerjaan sangat penting bagi penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan dalam rangka pembangunan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan saat ini dan masa datang. Kebijakan, strategis dan program ketenagakerjaan ditentukan oleh kondisi data dan informasi yang baik. Apabila telah tersusun kebijakan, strategi dan program maka kemungkinan besar masalah ketenagakerjaan akan dapat dipecahkan secara benar pula.
Untuk dapat menyediakan data dan informasi bidang ketenagakerjaan yang akurat dan benar tersebut, sangat ditentukan oleh dukungan system informasi yang baik dan handal. Sistem informasi yang dimaksud disini menyangkut arus data dan informasi dari sumber data ke tempat pengolahan dan seterusnya ke pengguna data dan informasi khususnya pengambil dan penyusun kebijakan.
Buku Satu Data Ketenagakerjaan disusun dan disajikan dengan tujuan untuk:
Menyediakan data dan informasi ketenagakerjaan Sumatera Selatan yang relevan, komprehensif, berkualitas, dan terbaru (up to date) secara periodik dan berkala.
Sumber referensi pengambilan kebijakan dan keputusan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan bidang ketenagakerjaan.
Melaksanakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.15 tahun 2020 Tentang Satu Data Ketenagakerjaan, khususnya pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan “Penyajian Data dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali setahun dan harus dalam bentuk sederhana agar mudah dimengerti”
- Sebagai bentuk akuntabilitas dalam pembangunan ketengakerjaan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
22 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
12 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
15 Juni 2026
|
19 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
21 Juli 2026
|
27 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Ketenagakerjaan Umum | Data Ketenagakerjaan meliputi PUK, PyB, TPT, TPAK | Data Januari s.d Desember 2025 |
| 2 | Ketenagakerjaan Khusus | Semua data ketenagakerjaan khusus Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja | Data Januari s.d Desember 2025 |
| 3 | Ketenagakerjaan Khusus | Semua data ketenagakerjaan khusus Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja | Data Januari s.d Desember 2025 |
| 4 | Ketenagakerjaan Khusus | Semua data ketenagakerjaan khusus Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja | Data Januari s.d Desember 2025 |
| 5 | Ketenagakerjaan Khusus | Semua data ketenagakerjaan khusus Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Data Januari s.d Desember 2025 |
| 6 | Ketenagakerjaan Khusus | Semua data ketenagakerjaan khusus Bidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 | Data Januari s.d Desember 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Mengirim Form isian melalui e-mail/wa group
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : melakukan klarifikasi melalui e-mail, WA / WA Group
- Individu
- Lainnya : Referensi Buku, Buletin, Laporan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Kementerian Ketenagakerjaan RI / Barenbang dan Pusdatinaker