Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data UTTP Bertanda Tera/Tera Ulang Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo |
| Tanggal Terbit | 29 Januari 2026 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data UTTP Bertanda Tera/Tera Ulang Kabupaten Sidoarjo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jalan Jaksa Agung Suprapto No.9 Sidoklumpuk Kecamatan Sidoarjo
Telepon:
0318949717
Faksmile:
0318949717
Email:
disperindagsidoarjo@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
KARYANI ARYA WIJOJOK, SE
Jabatan:
Kepala Bidang Perdagangan
Alamat:
JL. Jaksa Agung Suprapto no 09
Telepon:
031-8949717
Faksmile:
031-8949717
Email:
disperindagsidoarjo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Sebagai bentuk Perlindungan Konsumen: Memastikan konsumen tidak dirugikan dengan mendapatkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan takaran atau timbangan yang benar.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Standarisasi UTTP tera/tera ulang merupakan bagian integral dari sistem metrologi yang bertujuan untuk menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya standarisasi ini, kita dapat memiliki keyakinan bahwa transaksi yang kita lakukan adalah adil dan transparan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
03 Maret 2027
|
30 Desember 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jenis UTTP | UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) adalah alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan untuk menentukan ukuran, volume, berat, atau jumlah barang, yang wajib memenuhi ketentuan metrologi legal guna menjamin kebenaran pengukuran, keadilan transaksi, dan perlindungan konsumen | 2026 |
| Waktu | Jangka waktu pelaporan pelaksaaan UTTP | 2026 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak