Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Ketersediaan Pangan Kota Tangerang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Ketahanan Pangan |
| Tanggal Terbit | 25 Februari 2026 |
Pencapaian pembangunan ketahanan pangan sebagai salah satu bagian dari pembangunan nasional tidak dapat terlepas dari ketersediaan data yang berkesinambungan dalam berbagai tahapan pembangunan ketahanan pangan mulai dari perencanaan, pemantauan, pengumpulan dan pengolahan data hingga evaluasi. Tersedianya data ketersediaan pangan untuk mendukung ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar untuk digunakan sebagi tolok ukur dalam mengestimasi dan menilai keberhasilan pembangunan ketahanan pangan serta memprediksi situasi ketahanan pangan sebagai isyarat dini untuk upaya perbaikan dan peningkatan, sehingga data ketahanan pangan sangat diperlukan dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan ketahanan pangan di Kota Tangerang.
Kegiatan Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang mendukung amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Salah satu amanat dalam urusan pemerintahan bidang pangan pada UU tersebut adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pengelolaan cadangan pangan kabupaten/kota.
Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dapat berperan sebagai upaya penanggulangan seperti pada kasus kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat. Selain itu CPP juga dapat digunakan sebagai tindakan antisipasi, mitigasi dengan pelaksanaannya untuk mengatasi masalah pangan dan mengatasi krisis pangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Tujuan kegiatan ini sebagai bahan untuk menyusun perencanaan ketersediaan pangan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan sebagai bahan evaluasi keberhasilan pembangunan ketahanan pangan di Kota Tangerang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Januari 2025
|
06 Mei 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 Februari 2026
|
30 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Maret 2026
|
23 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
29 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
22 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Ketersediaan Energi | Energi yang terkandung dalam pangan yang tersedia untuk dikonsumsi dalam satuan kilo kalori oleh penduduk dalam periode waktu tertentu | 1 tahun |
| Ketersediaan Protein | Ketersediaan Protein | 1 tahun |
| Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan | Indikator yang digunakan untuk mengukur keragaman ketersediaan pangan untuk | 1 tahun |
| Cadangan pangan | Stok pangan yang disimpan untuk mengantisipasi situasi krisis, seperti bencana alam atau gejolak harga pangan. | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota