Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Ketersediaan Pangan Kota Tangerang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Ketersediaan Pangan Kota Tangerang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Ketahanan Pangan
Tanggal Terbit 25 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Ketersediaan Pangan Kota Tangerang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Ketahanan Pangan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Gedung Cisadane Lt. 1 Jl. K.S. Tubun No.1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci
Telepon:
021 5573315
Faksmile:
021 5573315
Email:
dkp@tangerangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Drs. Endang Zahri Ahmad
Jabatan:
Kepala Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Kerawanan Pangan
Alamat:
Gedung Cisadane Lt. 1 Jl. K.S. Tubun No.1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci
Telepon:
081318476284
Faksmile:
0215573315
Email:
dkp@tangerangkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pencapaian pembangunan ketahanan pangan sebagai salah satu bagian dari pembangunan nasional tidak dapat terlepas dari ketersediaan data yang berkesinambungan dalam berbagai tahapan pembangunan ketahanan pangan mulai dari perencanaan, pemantauan, pengumpulan dan pengolahan data hingga evaluasi. Tersedianya data ketersediaan pangan untuk mendukung ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar untuk digunakan sebagi tolok ukur dalam mengestimasi dan menilai keberhasilan pembangunan ketahanan pangan serta memprediksi situasi ketahanan pangan sebagai isyarat dini untuk upaya perbaikan dan peningkatan, sehingga data ketahanan pangan sangat diperlukan dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan ketahanan pangan di Kota Tangerang.

Kegiatan Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang mendukung amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Salah satu amanat dalam urusan pemerintahan bidang pangan pada UU tersebut adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pengelolaan cadangan pangan kabupaten/kota. 

Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dapat berperan sebagai upaya penanggulangan seperti pada kasus kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat. Selain itu CPP juga dapat digunakan sebagai tindakan antisipasi, mitigasi dengan pelaksanaannya untuk mengatasi masalah pangan dan mengatasi krisis pangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).   

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan ini sebagai bahan untuk menyusun perencanaan ketersediaan pangan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan sebagai bahan evaluasi keberhasilan pembangunan ketahanan pangan di Kota Tangerang.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Januari 2025
06 Mei 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
25 Februari 2026
30 Oktober 2026
C. Pengolahan
02 Maret 2026
23 Desember 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
29 Desember 2026
E. Penyajian
22 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Ketersediaan Energi Energi yang terkandung dalam pangan yang tersedia untuk dikonsumsi dalam satuan kilo kalori oleh penduduk dalam periode waktu tertentu 1 tahun
Ketersediaan Protein Ketersediaan Protein 1 tahun
Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan Indikator yang digunakan untuk mengukur keragaman ketersediaan pangan untuk 1 tahun
Cadangan pangan Stok pangan yang disimpan untuk mengantisipasi situasi krisis, seperti bencana alam atau gejolak harga pangan. 1 tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 26 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak