Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | SURVEY KONSUMSI PANGAN BERBASIS POLA PANGAN HARAPAN (PPH) Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
| Tanggal Terbit | 11 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3517.008 |
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman ( Undang-Undang Pangan, 2012). Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia dipantau dengan menggunakan ukuran melalui Pola Pangan Harapan (PPH). Hasil dari beberapa survey menunjukkan bahwa skor Pola Pangan Harapan Masyarakat Indonesia masih cukup rendah. Hal ini disebabkan masih rendahnya konsumsi pangan hewani serta sayur dan buah. Bahkan konsumsi kelompok padi-padian masih sangat besar dengan proporsi di atas 50 % (lima puluh persen). Situasi seperti ini terjadi karena pola konsumsi pangan masyarakat yang kurang beragam, bergizi seimbang serta diikuti dengan semakin meningkatnya konsumsi terhadap produk impor, antara lain gandum dan terigu. Sementara itu, konsumsi bahan pangan lainnya dinilai masih belum memenuhi komposisi ideal yang dianjurkan, seperti pada kelompok umbi, pangan hewani, sayuran dan aneka buah. 2 Sumber daya manusia berkualitas yang ditandai dengan hidup sehat, aktif dan produktif berkelanjutan, dapat diperoleh dengan cara memenuhi kebutuhan zat gizi yang diperlukan oleh tubuhnya. Dari sisi norma gizi terdapat standar minimum jumlah makanan yang dibutuhkan seorang individu agar dapat hidup sehat dan aktif beraktivitas. Dalam ukuran energi dan protein dibutuhkan 2100 kkal/kap/hari dan 57 gram/kapita/hari (WNPG 2018). Kekurangan konsumsi bagi seseorang dari standar minimum tersebut akan berpengaruh terhadap kondisi kesehatan, aktivitas dan produktivitas kerja. Dalam jangka panjang kekurangan konsumsi pangan dalam jumlah dan kualitas (terutama pada anak balita) akan berpengaruh terhadap kualitas sumberdaya manusia. Asupan zat gizi tersebut diperoleh dengan mengonsumsi aneka ragam pangan dari berbagai jenis kelompok pangan dalam jumlah yang cukup dan seimbang. Konsumsi pangan beragam memberikan asupan zat gizi yang seimbang dan dapat saling melengkapi kekurangan zat gizi diantara jenis makanan yang dikonsumsi (Hardinsyah et al. 2002). Keberagaman konsumsi pangan penduduk dapat ditunjukkan melalui skor Pola Pangan Harapan (PPH). PPH adalah jenis dan jumlah kelompok pangan utama yang dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi. PPH tidak hanya memenuhi kecukupan gizi, akan tetapi sekaligus juga mempertimbangkan keseimbangan gizi yang didukung oleh cita rasa, daya cerna, daya terima masyarakat, kuantitas, dan kemampuan daya beli (Hardinsyah et al. 2001). Pola Pangan Harapan mencerminkan susunan konsumsi pangan anjuran untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Berdasarkan skor pangan dari sembilan bahan pangan. Ketersediaan pangan sepanjang waktu dalam jumlah yang cukup dan harga terjangkau sangat menentukan tingkat konsumsi pangan di tingkat rumah tangga. Selanjutnya pola konsumsi pangan rumah tangga akan berpengaruh pada konsumsi pangan ( Depkes RI, 2005).
Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis keragaman pola konsumsi pangan penduduk berdasarkan PPH di Kabupaten Jombang.
Tujuan khusus kegiatan ini adalah:
Mengumpulkan data karakteristik demografi, ekonomi, dan agroekologi kecamatan di Kabupaten Jombang.
2. Menganalisis pola konsumsi pangan berbasis PPH Kabupaten Jombang tahun 2024.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 September 2026
|
07 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 September 2026
|
21 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 September 2026
|
29 September 2026
|
| D. | Analisis |
22 September 2026
|
29 September 2026
|
| E. | Penyajian |
27 November 2026
|
28 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Zat gizi | Diperoleh dari DKBM berdasarkan berat bahan makanan yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| 2 | Konsumsi Serealia | Berat bahan makanan kelompok serealia yang dikonsumsi keluarga | 2 Minggu |
| 3 | Konsumsi Kacang-kacangan, biji | Berat bahan makanan kelompok Kacang-kacangan yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| 4 | Konsumsi Umbi-umbian | Berat bahan makanan kelompok Umbi- umbian yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| 5 | Konsumsi sayuran/buah | Berat bahan makanan kelompok sayuran dan buah yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| 6 | Konsumsi Lauk Hewani | Berat bahan makanan kelompok lauk hewani yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| 7 | Konsumsi, gula, sirup, konfeksionari | Berat bahan makanan kelompok gula, sirup, konfeksionari yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| 8 | Konsumsi Lemak, Minyak | Berat bahan makanan kelompok Lemak, Minyak yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| 9 | Asupan energi | Jumlah energi yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| 10 | Asupan Protein | Jumlah protein yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| 11 | Tingkat kecukupan asupan energi | Persentase asupan energi per orang per hari terhadap Angka Kecukupan Energi (AKE) yang dianjurkan. AKE yang digunakan adalah didasarkan Permenkes No 28 Tahun 2019 | 2 Minggu |
| 12 | Tingkat kecukupan asupan protein | Persentase asupan protein per orang per hari terhadap Angka Kecukupan Protein (AKP) yang dianjurkan untuk setiap kelompok umur dan jenis kelamin. AKP yang digunakan adalah didasarkan Permenkes No 28 Tahun 2019 | 2 Minggu |
| 13 | Pendidikan | Jenis pendidikan formal tertinggi yang pernah di tempuh oleh suami dan istri sampai dengan saat dilakukan wawancara (Kode SDS : 10320055) | 2 Minggu |
| 14 | Perkerjaan | Keterangan jenis pekerjaan utama berdasarkan alokasi waktu terbanyak untuk masing- masing anggota keluarga (Kode SDS : 10220080) | 2 Minggu |
| 15 | Umur | Umur adalah lamanya hidup responden yang diukur berdasarkan atau selisih antara tanggal lahir dengan tanggal survey (K02240) | 2 Minggu |
| 16 | Jumlah anggota rumah tangga | banyaknya anggota klga yang masih menjadi tanggung- jawab responden dalam pemenuhan kebutuhan hidup. | 2 Minggu |
| 17 | Pendapatan keluarga | Penerimaan uang seluruh anggota keluarga yang dilihat dari besarnya pendapatan seluruh anggota keluarga | 2 Minggu |
| 18 | Proporsi pengeluaran | Prosentase perbandingan pengeluaran untuk makan dibandingkan dengan total pengeluaran keluarga | 2 Minggu |
| 19 | Pola Pangan Harapan | komposisi/susunan pangan atau kelompok pangan yang didasarkan pada kontribusi energinya baik mutlak maupun relatif , yang memenuhi kebutuhan gizi secara kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya (Kode SDS : 10410167) | 2 Minggu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Task Force
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan