Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Peta Dan Analisis Ketahanan Pangan Dan Kerentanan Pangan (FSVA) Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 06 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.022 |
Kabupaten Pasuruan terletak pada titik koordinat 112°30'–113°30' Bujur Timur dan 7°30'–8°30' Lintang Selatan. Dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 831.105 jiwa sedangkan jumlah penduduk perempuan sebanyak 834.817 jiwa dengan total keseluruhan 1.665.922 jiwa. Luas wilayah Kabupaten Pasuruan sebesar 1.474,015 km².
Wilayah daratannya dibagi menjadi tiga bagian yaitu daerah pegunungan dan berbukit, daerah dataran rendah, serta daerah subur. Daerah pegunungan dan berbukit memiliki ketinggian antara 180–3000 meter di atas permukaan laut. Daerah ini membentang di bagian selatan dan barat meliputi Kecamatan Lumbang, Puspo, Tosari, Tutur, Purwodadi, Prigen, dan Gempol.
Daerah dataran rendah memiliki ketinggian antara 6–91 meter di atas permukaan laut dan berada di bagian tengah serta merupakan daerah yang subur. Daerah ini membentang dari wilayah Kecamatan Nguling, Lekok, Rejoso, Kraton, dan Bangil.
Bagian utara wilayah Kabupaten Pasuruan merupakan dataran rendah. Bagian barat daya merupakan daerah pegunungan dengan puncaknya Gunung Arjuno dan Gunung Welirang. Bagian tenggara merupakan bagian dari Pegunungan Tengger dengan puncaknya Gunung Bromo.
Kabupaten Pasuruan memiliki wilayah perairan laut dan kawasan pantai yang membentang sekitar 48 km mulai dari Kecamatan Nguling hingga Kecamatan Bangil dengan wilayah eksploitasi laut mencapai 112,5 mil laut persegi dan potensi laut lestari maksimum (MSY) sebesar ±27.000 ton per tahun. Kawasan perairan laut di Kabupaten Pasuruan memiliki garis pantai memanjang dari arah barat ke timur menghadap Selat Madura dengan luas kawasan pesisir secara administratif (jarak sekitar 2 km dari garis pantai) sekitar 4.917 ha.
Perekonomian Kabupaten Pasuruan bergantung pada sektor industri pengolahan yang masih mempunyai peranan tinggi terhadap PDRB atas dasar harga berlaku. Sektor ini pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 peranannya sebesar 60,42% menjadi 60,65% di tahun 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa sektor industri pengolahan menjadi penopang utama dalam perekonomian Kabupaten Pasuruan. Selain sektor industri pengolahan, sektor lain yang mempunyai peran terbesar di tahun 2024 adalah sektor konstruksi sebesar 10,87% dan sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 9,83% disusul oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 5,73%. Berikutnya sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 3,78%. Sementara sektor lainnya mempunyai peranan kurang dari 3%.
Selama lima tahun terakhir (2020–2024) struktur perekonomian Kabupaten Pasuruan didominasi oleh lima kategori lapangan usaha, di antaranya industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta penyediaan akomodasi dan makan minum.
dan Sepeda Motor, Pertanian Kehutanan dan Perikanan, dan Penyediaan Akomodasi dan makan minum. Hal ini dapat dilihat dari peranan masing-masing lapangan usaha terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Pasuruan.
Ekonomi Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 dibandingkan Tahun 2023 lebih meyakinkan dan tumbuh positif sebesar 5,34%. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 10,12%. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan terjadi pada Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non Profit yang Melayani Rumah Tangga sebesar 13,34%.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 114 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 75 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi.
Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberikan informasi kepada para pembuat keputusan dalam pembuatan program dan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun tingkat lokal, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengelola krisis pangan dalam rangka upaya perlindungan/penghindaran dari krisis pangan dan gizi baik jangka pendek, menengah maupun panjang.
Dalam rangka menyediakan informasi ketahanan pangan yang akurat dan komprehensif, disusunlah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan / Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) sebagai instrumen untuk monitoring ketahanan pangan wilayah. Di tingkat nasional FSVA disusun sejak tahun 2002 bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Kerjasama tersebut telah menghasilkan Peta Kerawanan Pangan (Food Insecurity Atlas – FIA) pada tahun 2005. Pada tahun 2009, 2015, 2018 disusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA).
Sebagai tindak lanjut penyusunan FSVA Nasional disusun pula FSVA Provinsi dengan analisis sampai tingkat kecamatan dan FSVA Kabupaten dengan analisis sampai tingkat desa. Dengan demikian, permasalahan pangan dapat dideteksi secara cepat sampai level yang paling bawah. FSVA kabupaten telah disusun sejak tahun 2012 dan dimutakhirkan pada tahun 2016. Untuk mengakomodir perkembangan situasi ketahanan pangan dan pemekaran wilayah desa, maka dilakukan pemutakhiran FSVA Kabupaten pada tahun 2024.
Mengidentifikasi wilayah rentan pangan dengan menentukan lokasi-lokasi yang memiliki tingkat kerawanan pangan tinggi berdasarkan indikator ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan pangan, serta kerentanan terhadap guncangan. Mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan, mengarahkan prioritas anggaran, dan merancang program intervensi yang tepat sasaran
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Maret 2026
|
15 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 Juni 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
05 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
14 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
14 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rasio Luas Lahan pertanian terhadap jumlah penduduk | Luas lahan pertanian dibandingkan dengan jumlah penduduk | Pada saat pendataan |
| 2 | Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga | Jumlah sarana san prasarana ekonomi penyedia pangan (pasar, minimarket, toko, warung, restoran, dll) dibandingkan jumlah rumah tangga desa | Pada saat pendataan |
| 3 | Rasio Jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa | Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah (penduduk dengan tingkat kesejahteraan pada Desil 1) dibandingkan jumlah penduduk desa. | Pada saat pendataan |
| 4 | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara | Desa yang tidak memiliki akses sepenuhnya/memadai dengan kriteria: a. Desa dengan sarana transportasi darat tidak dapat dilalui sepanjang tahun. b. Desa dengan sarana transportasi air atau udara namun tidak tersedia angkutan umum. | Pada saat pendataan |
| 5 | Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa | Jumlah rumah tangga desil 1 s/d 4 dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan jumlah rumah tangga desa. | Pada saat pendataan |
| 6 | Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk desa | Jumlah tenaga kesehatan terdiri atas: a. Dokter umum/spesialis. b. Dokter gigi. c. Bidan. d. Tenaga kesehatan lainnya (perawat, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, apoteker/asisten apoteker) dibandingkan jumlah penduduk desa. | Pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Desa
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Desa