Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Indeks Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (IPKD) Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Indeks Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (IPKD) Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Tanggal Terbit 06 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3505.023
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Indeks Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (IPKD)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Soedanco Supriyadi Nomor 17 Blitar
Telepon:
0342 815238
Faksmile:
Email:
bpkad@blitarkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Indah Kumalasari, SE.
Jabatan:
Kepala Bidang Akuntansi
Alamat:
Jalan Soedanco Supriyadi Nomor 17 Blitar
Telepon:
085646609006
Faksmile:
Email:
indah.kumala.0093@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengelolaan keuangan daerah merupakan inti dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik (good governance). Seiring dengan penguatan otonomi daerah, tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD semakin meningkat. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan masih adanya variasi kualitas tata kelola antar daerah, mulai dari ketidaksinkronan perencanaan dan penganggaran hingga rendahnya penyerapan anggaran.

Untuk itu, diperlukan instrumen penilaian yang objektif, terukur, dan akuntabel. Melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) sebagai standar nasional untuk memotret kinerja keuangan daerah secara komprehensif, sekaligus berfungsi sebagai peta jalan perbaikan bagi pemerintah daerah.

Pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel merupakan pilar utama dalam keberhasilan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan tata kelola di tingkat daerah yang memerlukan penanganan sistematis.

Dengan adanya satuan ukuran yang seragam, pemerintah pusat dapat memetakan kualitas pengelolaan keuangan di seluruh Indonesia serta mendorong persaingan positif antar daerah untuk meningkatkan kinerja tata kelolanya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan:

  1. Memperbaiki Kinerja: Menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangannya.
  2. Meningkatkan Akuntabilitas: Mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
  3. Pengambilan Keputusan: Menyediakan data bagi manajer publik (Kepala Daerah dan DPRD) dalam merumuskan kebijakan fiskal yang tepat.
  4. Pemetaan Masalah: Membantu memetakan permasalahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah agar mendapatkan penanganan atau perbaikan yang sesuai.
  5. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola: Mendorong pemerintah daerah untuk senantiasa memperbaiki proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
  6. Optimalisasi Belanja: Memastikan pengalokasian anggaran selaras dengan kebutuhan publik dan prioritas pembangunan nasional/daerah.
  7. Basis Data Evaluasi: Menjadi data dukung bagi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas).

Pemberian Reward: Menjadi salah satu kriteria pemberian penghargaan bagi daerah dengan kinerja keuangan terbaik.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Agustus 2026
31 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 September 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
01 November 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; Kesesuaian program RPJMD dan RKPD, RKPD DAN KUA PPAS dan APBD Tahunan
2 Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; Penyediaan alokasi anggaran belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan standar pelayanan minimal Tahunan
3 Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Mencakup ketepatan waktu dan keteraksesan Tahunan
4 Penyerapan anggaran penyerapan anggaran belanja operasional, modal, tidak terduga, dan transfer Tahunan
5 Kondisi keuangan Daerah Kemandirian keuangan, fleksibilitas keuangan, solvabilitas oprasipna, solvabilitas jangka pendek, solvabilitas jangka panjang dan solvabilitas layanan Tahunan
6 Opini BPK Hasil audit Opini BPK selama 3 tahun terakhir berturut-turut Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pemerintah Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak