Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Siswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Siswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
Tanggal Terbit 26 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3514.046
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Siswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan di Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Gedung Wakmukidin, Jl. Raya Raci KM.9, Bangil, Pasuruan
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
disdik@pasuruankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MARIA ULFA, S.Pd
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Kompleks Perkantoran Pemkab Pasuruan, Jl. Raya Raci Km. 09 Bangil
Telepon:
081334447369
Faksmile:
Email:
disdik@pasuruankab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Data pendidikan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan dasar penting dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pembangunan pendidikan di suatu daerah. Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu wilayah dengan jumlah penduduk dan peserta didik yang besar memerlukan sistem pendataan siswa yang tersusun dengan baik berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),

Kompilasi data siswa berdasarkan jenjang pendidikan menjadi kegiatan sektoral yang strategis karena dapat memberikan gambaran kondisi riil pendidikan di Kabupaten Pasuruan, baik dari sisi jumlah peserta didik, persebaran antar wilayah, maupun keterjangkauan layanan pendidikan. Tanpa adanya data yang terkompilasi secara sistematis, proses pengambilan keputusan berpotensi tidak tepat sasaran dan kurang efektif. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Kompilasi Data Siswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan Kabupaten Pasuruan sebagai upaya untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data pendidikan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun tujuan dari kegiatan Kompilasi Data Siswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun dan menyusun data jumlah siswa berdasarkan jenjang pendidikan secara lengkap dan terstruktur di Kabupaten Pasuruan
  2. Menyediakan basis data pendidikan yang akurat dan mutakhir sebagai bahan perencanaan dan evaluasi kebijakan pendidikan daerah.
  3. Mendukung pengambilan keputusan yang tepat sasaran dalam penyusunan program dan alokasi sumber daya pendidikan.
  4. Mengetahui kondisi dan persebaran peserta didik pada setiap jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
  5. Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi data pendidikan antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
27 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
15 September 2026
C. Pengolahan
20 Juli 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 PAUD Satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 2026
2 SD Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Satuan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD). 2026
3 SMP Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Satuan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). 2026
4 Kecamatan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota 2026
5 Periode Referensi Jangka waktu pengumpulan dan pengolahan data peserta didik yang digunakan untuk menunjukkan kondisi jumlah siswa pada tahun ajaran atau tahun kalender tertentu. (Panduan Dapodik/Tahun Ajaran) 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Aplikasi Dapodik
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Satuan Pendidikan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak