Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Siswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 26 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.046 |
Data pendidikan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan dasar penting dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pembangunan pendidikan di suatu daerah. Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu wilayah dengan jumlah penduduk dan peserta didik yang besar memerlukan sistem pendataan siswa yang tersusun dengan baik berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Kompilasi data siswa berdasarkan jenjang pendidikan menjadi kegiatan sektoral yang strategis karena dapat memberikan gambaran kondisi riil pendidikan di Kabupaten Pasuruan, baik dari sisi jumlah peserta didik, persebaran antar wilayah, maupun keterjangkauan layanan pendidikan. Tanpa adanya data yang terkompilasi secara sistematis, proses pengambilan keputusan berpotensi tidak tepat sasaran dan kurang efektif. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Kompilasi Data Siswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan Kabupaten Pasuruan sebagai upaya untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data pendidikan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tujuan dari kegiatan Kompilasi Data Siswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut:
- Menghimpun dan menyusun data jumlah siswa berdasarkan jenjang pendidikan secara lengkap dan terstruktur di Kabupaten Pasuruan
- Menyediakan basis data pendidikan yang akurat dan mutakhir sebagai bahan perencanaan dan evaluasi kebijakan pendidikan daerah.
- Mendukung pengambilan keputusan yang tepat sasaran dalam penyusunan program dan alokasi sumber daya pendidikan.
- Mengetahui kondisi dan persebaran peserta didik pada setiap jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
- Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi data pendidikan antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
15 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | PAUD | Satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | 2026 |
| 2 | SD | Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Satuan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD). | 2026 |
| 3 | SMP | Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Satuan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). | 2026 |
| 4 | Kecamatan | wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota | 2026 |
| 5 | Periode Referensi | Jangka waktu pengumpulan dan pengolahan data peserta didik yang digunakan untuk menunjukkan kondisi jumlah siswa pada tahun ajaran atau tahun kalender tertentu. (Panduan Dapodik/Tahun Ajaran) | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi Dapodik
- Supervisi
- Lainnya : Satuan Pendidikan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan