Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kabupaten Barito Utara
Tanggal Terbit 24 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6205.006
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kabupaten Barito Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Yetro Sinseng No. 32
Telepon:
0519-21058
Faksmile:
0519-21058
Email:
bpka@baritoutarakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Darma Abadi, S.T
Jabatan:
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BPKA Kab. Barito Utara
Alamat:
Jl. Yetro Sinseng No. 31
Telepon:
(0519) 21058
Faksmile:
(0519) 23978
Email:
bpka@baritoutarakab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang disusun secara terencana dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama satu tahun anggaran. Penyusunan Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun Anggaran 2026 diperlukan untuk memberikan gambaran umum mengenai struktur dan komposisi APBD secara komprehensif. Ringkasan tersebut menjadi sarana untuk mengetahui sumber-sumber pendapatan daerah, alokasi belanja daerah berdasarkan kebutuhan pembangunan, serta rencana pembiayaan daerah yang digunakan untuk menjaga keseimbangan anggaran. Selain sebagai bentuk pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, penyajian ringkasan APBD juga berfungsi sebagai media informasi bagi pemangku kepentingan, baik pemerintah, DPRD, maupun masyarakat, dalam memahami arah kebijakan fiskal daerah Tahun Anggaran 2026. Informasi ini diharapkan dapat mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan daerah secara lebih optimal. Oleh karena itu, disusun Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

APBN disusun sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan nasional, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Secara umum, tujuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah:

  1. Menjadi pedoman pengelolaan keuangan negara dalam satu tahun anggaran.
  2. Membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan bernegara.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja.
  5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan pendapatan antarwilayah dan antarkelompok masyarakat.
  6. Menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk pengendalian inflasi dan pengelolaan defisit anggaran.
  7. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

    Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, Ringkasan APBD menyediakan informasi mengenai jumlah pendapatan, jumlah belanja dan jumlah pembiayaan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
26 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 Juli 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
05 Oktober 2026
06 November 2026
D. Analisis
16 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
07 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pendapatan Daerah Semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 1 Tahun
2 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
3 Pajak Daerah Iuran wajib yang dilakukan orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. 1 Tahun
4 Retribusi Daerah Pungutan daerah adalah pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 1 Tahun
5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisah Pendapatan daerah yang berasal dari bagian laba, dividen, atau bentuk keuntungan lainnya atas penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, atau badan usaha lainnya yang saham atau kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah daerah. 1 Tahun
6 Lain-lain PAD yang Sah Pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang penerimaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
7 Pendapatan Transfer Pendapatan yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya yang bertujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. 1 Tahun
8 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Seluruh penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari transfer dana Pemerintah Pusat sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. 1 Tahun
9 Pendapatan Transfer Antar Daerah Seluruh penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah daerah lainnya dalam bentuk bantuan keuangan, bagi hasil, atau transfer lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
10 Belanja Daerah Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan lainnya yang menjadi kewenangan daerah. 1 Tahun
11 Belanja Operasi Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang manfaatnya digunakan dalam periode tahun anggaran berjalan. 1 Tahun
12 Belanja Pegawai Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembayaran gaji, tunjangan, honorarium, dan kompensasi lainnya kepada pegawai dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. 1 Tahun
13 Belanja Barang dan Jasa Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan barang dan jasa yang digunakan dalam operasional pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pelayanan kepada masyarakat dengan masa manfaat kurang dari satu tahun anggaran. 1 Tahun
14 Belanja Hibah Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pemberian hibah berupa uang, barang, atau jasa kepada pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan peruntukannya. 1 Tahun
15 Belanja Bantuan Sosial Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat guna melindungi dari risiko sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
16 Belanja Modal Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan, pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun serta menambah nilai aset pemerintah daerah. 1 Tahun
17 Belanja Modal Tanah Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan, pembelian, pembebasan, atau perolehan hak atas tanah yang menjadi aset pemerintah daerah dan memiliki manfaat lebih dari satu tahun anggaran. 1 Tahun
18 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan, penambahan, penggantian, atau peningkatan peralatan dan mesin yang menjadi aset tetap pemerintah daerah serta memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun anggaran. 1 Tahun
19 Belanja Modal Gedung dan Bangunan Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan, penambahan, penggantian, atau peningkatan peralatan dan mesin yang menjadi aset tetap pemerintah daerah serta memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun anggaran. 1 Tahun
20 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan, pengadaan, peningkatan, atau rehabilitasi jalan, jaringan, dan irigasi yang menjadi aset tetap pemerintah daerah dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun anggaran. 1 Tahun
21 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan, penambahan, atau peningkatan aset tetap selain tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan, dan irigasi yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun anggaran. 1 Tahun
22 Belanja Modal Aset Lainnya Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan atau perolehan aset selain aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun anggaran dan dicatat sebagai aset pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
23 Belanja Tidak Terduga Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai keadaan darurat, kebutuhan mendesak, dan pengeluaran lain yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
24 Belanja Transfer Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk transfer dana kepada pemerintah daerah lainnya, pemerintah desa, atau penerima lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
25 Belanja Bagi Hasil Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk penyaluran bagian pendapatan daerah kepada pemerintah daerah lain dan/atau pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
26 Belanja Bantuan Keuangan Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya, pemerintah desa, dan/atau penerima lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
27 Pembiayaan Daerah Seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
28 Penerimaan Pembiayaan Seluruh penerimaan yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran dan bukan merupakan bagian dari pendapatan daerah. 1 Tahun
29 Pengeluaran Pembiayaan Seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Tahun
30 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SiLPA) Selisih lebih antara pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2026 yang masih tersisa pada akhir tahun anggaran dan menjadi sumber penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya. 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : SIPD (SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi dan validasi dokumen sumber, pemeriksaan kelengkapan data, konsistensi klasifikasi, serta pencocokan data dengan Perda APBD, Perkada Penjabaran APBD, dan SIPD.
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak