Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Kota Tangerang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang |
| Tanggal Terbit | 24 Februari 2026 |
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 128 Tahun 2024 Bidang Statistik Dan Pemberdayaan Tik Mempunyai Tugas Dan Fungsi Menyelenggarakan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan Analisis Dan Diseminasi Data Statistik Sektoral . Adapun Salah Satu Penjelasan Dari Peraturan Tersebut Yaitu Melakukan Pemutakhiran Dan Pengecekan Secara Rutin Dan Berkelanjutan Terhadap Seluruh Data Hasil Pengumpulan Baik Secara Manual Maupun Melalui Aplikasi Sehingga Menghasilkan Data Dan Informasi Yang Lengkap, Valid Dan Senatiasa Di Update Mengikuti Perubahan Kondisi Yang Terjadi, Sehingga Data-data Tersebut Dapat Menjadi Dukungan Dalam Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan. Dengan Data Yang Baik Akan Dapat Di Proyeksikan Kondisi Yang Dicita-citakan Dapat Ditetapkan Target-target Kinerja Sebagai Patokan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Dengan Periodesasinya.
1. Mengidentifikasi dan mengompilasi produk administrasi dari perangkat daerah yang berpotensi menjadi data statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
2. Meningkatkan kualitas dan keterpaduan data sektoral, agar memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia: data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mendorong perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan statistik yang sesuai standar nasional, melalui proses permohonan Rekomendasi Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
23 Februari 2026
|
24 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
24 Februari 2026
|
25 Februari 2026
|
| C. | Pengolahan |
26 Februari 2026
|
01 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
02 Maret 2026
|
03 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Maret 2026
|
05 Maret 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Organisasi Perangkat Daerah | Unsur pembantu bupati atau wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | 2026 |
| Nama Kegiatan | Nama kegiatan statistik yang telah disusun metadatanya | 2026 |
| Nomor Rekomendasi | Nomor yang terbitkan oleh Badan Pusat Statistik untuk Kegiatan Statistik Sektoral | 2026 |
| Tanggal Terbit | Tanggal terbit | 2026 |
| Kegiatan Berulang | Kegiatan yang dilaksanakan secara periodik dengan pola, metode, dan tujuan yang relatif sama dalam jangka waktu tertentu | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Verifikasi dan Validasi melalui Web
- Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah (OPD
- Kabupaten Atau Kota