Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Profil Kesejahteraan Sosial Kabupaten Jombang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Profil Kesejahteraan Sosial Kabupaten Jombang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial
Tanggal Terbit 20 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Profil Kesejahteraan Sosial Kabupaten Jombang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Raden Wijaya No. 15 Jombang
Telepon:
(0321) 8493687
Faksmile:
(0321) 8493687
Email:
dinsos.Jombang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Hidayatullah, M.Si
Jabatan:
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Jombang
Alamat:
Jombang
Telepon:
081235583287
Faksmile:
Email:
dinsos.jombang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar belakang penyusunan profil kesejahteraan sosial adalah untuk memahami kondisi dan permasalahan kesejahteraan sosial yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang rentan atau kurang beruntung, seperti fakir miskin, anak terlantar, wanita rentan, gelandangan, pengemis dan lain-lain. profil kesejahteraan sosial juga berguna untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pelayanan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam  rangka meningkatkan kualitas hidup dan mengatasi masalah-masalah sosial

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Mendapatkan informasi/data mengenai kesejahteraan sosial di Kabupaten Jombang
  • Mendapatkan informasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Jombang
  • Mendapatkan informasi potensi dan sumber kesejahteraan sosial di Kabupaten Jombang
  • Mendapatkan data yang diperlukan untuk penyusunan dan evaluasi kebijakan urusan sosial di Kabupaten Jombang
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Januari 2026
22 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
23 Maret 2026
09 Mei 2026
C. Pengolahan
10 Mei 2026
29 Juni 2026
D. Analisis
30 Juni 2026
31 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
28 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Anak Balita Terlantar Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. tahunan
Anak Terlantar Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga tahunan
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi, adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun tetapi sudah menikah atau janda, atau berusia kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tahunan
Lanjut Usia Terlantar Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. tahunan
Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental tahunan
Penyandang Disabilitas Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak [10620027] tahunan
Fakir Miskin Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian tahunan
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. tahunan
Anak yang berhadapan dengan hukum Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana tahunan
Anak yang memerlukan perlindungan khusus Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantara tahunan
Anak Jalanan Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. tahunan
Korban Tindak Kekerasan Korban Tindak Kekerasan adalah Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi [10820006] tahunan
Tuna Susila Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa tahunan
Pengemis Pengemis adalah seorang yang mendapat penghasilan dengan meminta minta di tempat umum dengan tahunan
Gelandangan Gelandangan adalah seorang yang hidup dalam keadaan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengembara ditempat umum sehingga hidup tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat tahunan
Pemulung Pemulung adalah orang yang mengambil kembali bahan-bahan yang dapat digunakan kembali yang dibuang oleh orang lain untuk dijual dan di daur ulang atau untuk konsumsi pribadi tahunan
Kelompok Minoritas Kelompok minoritas adalah kelompok yang berbeda secara kultural, fisik, kesadaran sosial, ekonomi, sehingga mendapatkan diskriminasi oleh segmen masyarakat mayoritas tahunan
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan ialah seseorang yang telah menyelesaikan masa tahanan atau masa hukuman atas perbuatan yang telah diperbuatnya di masa lalu di lembaga pemasyarakatan. tahunan
Korban Penyalahgunaan NAPZA Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang tahunan
Komunitas Adat Terpencil Komunitas Adat Terpencil atau yang biasanya KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi dan/atau sosial budaya dan miskin, terpencil dan/atau rantan sosial ekonomi tahunan
Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar tahunan
Korban Bencana Alam Korban adalah orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana, seperti kerusakan dan atau kerugian harta benda, penderitaan dan atau kehilangan jiwa [31010048] tahunan
Korban Bencana Sosial Korban Bencana Sosial adalah korban bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. [31010048] tahunan
Pekerja Migran Bermasalah Sosial Pekerja Migran Bermasalah (PMB) adalah seseorang yang bekerja di dalam maupun di luar negeri yang mengalami masalah, baik dalam bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, pengusiran, ketelantaran, disharmoni sosial, ketidakmampuan menyesuaikan diri tahunan
Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) adalah orang yang terinfeksi virus HIV sehingga kekebalan tubuh mereka sudah berkurang dan mengakibatkan mereka rentan terhadap penyakit. tahunan
Korban Trafficking Orang yang diperdagangkan (korban trafficking) adalah seseorang yang direktur, dibawa, dibeli, dijual, dipindahkan, diterima atau disembunyikan, sebagaimana disebutkan dalam definisi trafficking pada manusia termasuk anak, baik anak tersebut mengijinkan atau tidak. tahunan
PPKS Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. tahunan
PSKS Potensi dan sumber kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial tahunan
Pekerja Sosial Profesional Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan ssosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial tahunan
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Pekerja Sosial Masyarakat adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial tahunan
Taruna Siaga Bencana (Tagana) Taruna Siaga Bencana adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana tahunan
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum tahunan
Keluarga pioner Keluarga pioner adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya tahunan
Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSBM) Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat adalah sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya tahunan
Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelennggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya tahunan
Penyuluh Sosial tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial tahunan
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan tahunan
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) suatu lembaga/organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif tahunan
Karang Taruna organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Website INTUSI
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak