Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Inspeksi Kelayakan Fasilitas Keselamatan Dan Kenyamanan Wisatawan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 09 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3579.004 |
Penyelenggaraan transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan sistem transportasi wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kelayakan kendaraan menjadi bagian penting dalam menjamin terpenuhinya standar tersebut.
Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata memiliki tingkat kunjungan yang tinggi, khususnya pada musim liburan dan akhir pekan. Berdasarkan data kunjungan wisatawan, pada tahun 2025 tercatat sekitar ± 8,5 juta wisatawan berkunjung ke Kota Batu, baik domestik maupun mancanegara. Tingginya mobilitas kendaraan wisata, baik angkutan umum maupun angkutan pariwisata, menuntut adanya pengawasan dan pengendalian terhadap kelayakan teknis serta administratif kendaraan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan wisatawan. Salah satu bentuk pengawasan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan ramp check dan operasi gabungan bersama instansi terkait, yang mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, kondisi teknis kendaraan, serta fasilitas keselamatan penumpang.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kota Batu menghimpun dan menyusun data hasil inspeksi kelayakan kendaraan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, termasuk jumlah kendaraan yang dinyatakan laik jalan, tidak laik jalan, diberikan catatan perbaikan, maupun dikenakan sanksi tilang. Data yang terkumpul selanjutnya digunakan sebagai dasar evaluasi kebijakan pengawasan, perumusan langkah pembinaan, serta peningkatan standar keselamatan transportasi wisata di Kota Batu secara berkelanjutan.
- Mengidentifikasi jumlah kendaraan yang dilakukan ramp check dan operasi gabungan.
- Mengetahui jumlah kendaraan yang dinyatakan laik jalan dan tidak laik jalan.
- Mendata kendaraan yang diberikan catatan perbaikan atau teguran.
- Mendata jumlah pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang.
- Mendukung evaluasi dan peningkatan pengawasan keselamatan transportasi wisata di Kota Batu.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Maret 2026
|
06 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Maret 2026
|
12 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 Maret 2026
|
17 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
31 Maret 2026
|
06 April 2026
|
| E. | Penyajian |
07 April 2026
|
10 April 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah Kendaraan Diperiksa | Total kendaraan yang dilakukan ramp check atau operasi gabungan | Tahun 2025 |
| Kendaraan Laik Jalan | Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan | Tahun 2025 |
| Kendaraan Dengan Catatan | Kendaraan yang diberikan teguran atau catatan perbaikan akibat ketidaksesuaian | Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Task Force
- Lainnya : Kelayakan Kendaraan
- Kabupaten Atau Kota