Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Terbit 20 Juni 2026
Identitas Rekomendasi V-26.2100.015
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Kepulauan Riau
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemprov Kepri, Gedung A Lantai 1, Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Telepon:
+62 812-7079-040
Faksmile:
Email:
adpimkepri@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ramonzha, ST
Jabatan:
Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian
Alamat:
Gedung A - Lt. 1 Dompak Tanjungpinang
Telepon:
+62 812-7079-040
Faksmile:
Email:
ramonzha@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik merupakan hal yang tidak terlepas dari peran aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sering kali pelayanan publik yang diberikan dirasakan masih kurang maksimal oleh masyarakat.


Berbagai kelemahan yang berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi permasalahan yang harus ditanggapi serius pemberi layanan publik. Fungsi utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.


Pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas berbagai pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat langsung merasakan kehadiran dan kepedulian pemerintah. Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan instansi penyelenggara layanan publik, dalam hal ini pelayanan informasi pimpinan wajib selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya.


Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Biro Adminstrasi Pimpinan Setda Provinsi Kepulauan Riau perlu menyusun Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.


Hal ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik mewajibkan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap layanan yang diberikan.


Survei Kepuasan Masyarakat sangat penting dilaksanakan agar Biro Administrasi Pimpinan Setda  Provinsi Kepulauan Riau dapat mengetahui tentang ekspektasi masyarakat saat menerima layanan informasi dan mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki, ditingkatkan, serta dipertahankan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dilakukannya Survei Kepuasan Masyarakat ini yaitu untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kepulauan Riau, serta mengidentifikasi kinerja setiap unsur pelayanan sebagai bahan dasar perumusan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik secara lebih baik.
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
08 Juni 2026
19 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
22 Juni 2026
17 Juli 2026
C. Pengolahan
20 Juli 2026
24 Juli 2026
D. Analisis
27 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
03 Agustus 2026
07 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif Juni 2025 - Juni 2026
2 Kemudahan prosedur pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Juni 2025 - Juni 2026
3 Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Juni 2025 - Juni 2026
4 Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat Juni 2025 - Juni 2026
5 Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan Juni 2025 - Juni 2026
6 Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman Juni 2025 - Juni 2026
7 Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. Juni 2025 - Juni 2026
8 Penanganan pengaduan pengguna layanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Juni 2025 - Juni 2026
9 Kualitas sarana dan prasarana Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) Juni 2025 - Juni 2026
10 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. Juni 2025 - Juni 2026
11 Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) Juni 2025 - Juni 2026
12 Pekerjaan Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Juni 2025 - Juni 2026
13 Jenis Layanan yang Diterima Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. Juni 2025 - Juni 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Para Penerima layanan di Biro Adminstrasi Pimpinan
5.8. Unit Observasi:
Para Penerima layanan di Biro Administrasi Pimpinan
5.9. Jumlah Responden:
70
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melakukan Pemeriksaan kembali hasil Survei sebelum dilakukan pengolahan Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Unit Pelayanan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kepulauan Riau
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Unit Pelayanan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kepulauan Riau
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak