Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Dalam Rangka Penghitungan Nilai Tambah Koperasi Dan UMKM Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 07 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.180 |
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam rangka untuk mempercepat pencapaian pemerataan pembangunan adalah dengan pemberlakuan otonomi daerah yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah tersebut, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan pemerintah bagi kepentingan dan kesejahteraanmasyarakat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Berkaitan dengan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan daerah, maka proses perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, penyempurnaan serta pengembangannya harus dapat dilaksanakan secara tepat, akurat dan dengan sebaik-baiknya.
Pertumbuhan ekonomi merupakan tolok ukur dalam menilai gambaran keberhasilan dari kebijakan pembangunan yang dilakukan di suatu daerah. Pertumbuhan itu sendiri merupakan suatu proses kenaikan output dalam jangka panjang disertai aspek dinamis dalam suatu perekonomian. Berdasarkan kontribusi sektor riil di Jawa Timur selama kurun waktu empat tahun terakhir, koperasi dan UMKM di Jawa Timur berperan secara signifikan bagi perekonomian daerah khususnya kontribusinya bagi pembentukan PDRB Provinsi Jawa Timur. Data koperasi dapat dicermati dari dua sisi, yaitu kuantitas dan kinerja usaha koperasi. Dari sisi kuantitas, fluktuasi jumlah koperasi aktif dan tidak aktif dapat dipengaruhi oleh kebijakan penataan kelembagaan koperasi. Sedangkan, tren kontribusi UMKM sebagai pelopor ketahanan perekonomian di Provinsi Jawa Timur dapat dipengaruhi oleh kondiri ekonomi secara umum. Di samping perannya bagi perekonomian daerah, koperasi dan UMKM juga terbukti merupakan pelaku usaha yang cukup mandiri, kukuh, fleksibel yang sudah cukup teruji terutama di saat krisis berlangsung.
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) merupakan ekonomi berbasis mayarakat yang dapat merepresentasikan kontribusi masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Hal ini terlihat dari peran UMKM dalam struktur perekonomian Jawa Timur, terbukti dengan kontribusi UMKM dalam memberikan nilai tambah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Jawa Timur. Berdasarkan hasil perhitungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Timur diketahui kontribusi PDRB UMKM (termasuk unit usaha koperasi) Jawa Timur pada tahun 2024 adalah sebesar 59,55%. Pentingnya peran koperasi dan UMKM di Jawa Timur menunjukkan bahwa koperasi dan UMKM merupakan bentuk perekonomian kerakyatan di Jawa Timur. Selama lima tahun terakhir, koperasi dan UMKM Jawa Timur telah memberikan kontribusi lebih dari 56%. Bahkan di masa pandemi COVID-19, koperasi dan UMKM berkontribusi 57,25%. Hal ini menunjukkan kontribusi signifikan UMKM sebagai sumber pendapatan utama bagi masyarakat Jawa Timur yang juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini sangat dimungkinkan dengan dukungan banyak koperasi dan UMKM di Jawa Timur. Adapun jumlah Koperasi aktif berdasar Online Data System (ODS) Koperasi per Desember 2024 adalah sebanyak 21.383 Koperasi. Sedangkan jumlah UMKM di Jawa Timur berdasar hasil Sensus Ekonomi Tahun 2016 dan SUTAS 2018 adalah sebesar 9,78 juta jiwa, yang terdiri dari 4,61 juta UMKM non pertanian dan 5,16 juta UMKM pertanian. Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kegiatan pelaksanaan pendataan lengkap K-UMKM di seluruh Indonesia dan dari pendataan tersebut, telah terdata sebanyak 2,58 juta usaha di Jawa Timur. Mengingat pentingnya peran koperasi dan UMKM dalam perekonomian Jawa Timur tersebut, sehingga perhitungan kontribusi nilai tambah koperasi dan UMKM menjadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan. Oleh karena itu, pada Tahun 2026 akan dilakukan pengukuran nilai tambah Koperasi dan UMKM dengan metode statistik yang dilakukan secara sampling terhadap 4.000 unit Koperasi UMKM, di mana kegiatan ini telah dilaporkan pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur selaku pembina data dan mendapatkan rekomendasi sesuai surat dari Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan kegiatan perhitungan nilai tambah kegiatan koperasi dan UMKM Jatim pada tahun 2026 akan dilakukan dengan belanja jasa tenaga ahli.
Tujuan dari Kegiatan Perhitungan Nilai Tambah Koperasi dan UMKM di Jawa Timur Tahun 2026 adalah untuk
1. Untuk mengukur nilai tambah Koperasi dan UMKM di Provinsi Jawa Timur tahun 2026 (Atas Dasar Harga Berlaku / ADHB dan Atas Dasar Harga Konstan / ADHK) berdasarkan lapangan usaha;
2.Untuk mengukur nilai tambah Koperasi dan UMKM di Provinsi Jawa Timur tahun 2026 berdasarkan wilayah Kabupaten / Kota;
3.Mendapatkan informasi kontribusi koperasi dan UMKM di Jawa tahun 2026;
4.Mendapatkan data dan informasi profil Koperasi dan UMKM di Jawa Timur;
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
21 September 2026
|
09 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Oktober 2026
|
06 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 November 2026
|
20 November 2026
|
| D. | Analisis |
23 November 2026
|
04 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
07 Desember 2026
|
11 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Koperasi | Nama resmi badan usaha koperasi sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pengesahan badan hukum koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 2 | Alamat koperasi | Lokasi atau tempat kedudukan resmi koperasi yang tercantum dalam dokumen legal dan digunakan sebagai alamat operasional serta administrasi koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 3 | Kabupaten Kota | Wilayah kabupaten atau kota tempat koperasi berdomisili sesuai dengan alamat resmi koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 4 | Kecamatan | Wilayah Kecamatan tempat koperasi berdomisili sesuai dengan alamat resmi koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 5 | Kelurahan Desa | Wilayah Desa tempat koperasi berdomisili sesuai dengan alamat resmi koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 6 | Status Koperasi | Kondisi operasional koperasi yang menunjukkan apakah koperasi tersebut aktif atau tidak aktif berdasarkan data administrasi dan kegiatan usaha koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 7 | Bentuk koperasi | Susunan organisasi koperasi yang menunjukkan apakah koperasi tersebut berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.) | Satu tahun terakhir |
| 8 | Modal Usaha Saat Pendirian | Jumlah dana atau kekayaan yang digunakan sebagai modal awal koperasi pada saat didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha. | - |
| 9 | Nomor badan hukum pertama | Nomor identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah sebagai bukti pengesahan koperasi sebagai badan hukum. | - |
| 10 | Tanggal badan hukum pertama | Tanggal pengesahan koperasi sebagai badan hukum yang tercantum dalam dokumen pengesahan resmi. | - |
| 11 | Klasifikasi Jenis koperasi | Pengelompokan koperasi berdasarkan kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi, seperti koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, | Satu tahun terakhir |
| 12 | Kelompok koperasi yang dibentuk | Pengelompokan koperasi berdasarkan kesamaan karakteristik tertentu, seperti sektor usaha atau kelompok anggota koperasi. | - |
| 13 | Sektor Usaha | Bidang kegiatan ekonomi yang menjadi ruang lingkup utama usaha yang dijalankan oleh koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 14 | Jumlah Pengurus | Jumlah anggota koperasi yang dipilih oleh rapat anggota untuk mengelola dan menjalankan kegiatan organisasi serta usaha koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 15 | Jumlah Pengelola koperasi | Jumlah pihak yang diangkat oleh pengurus koperasi untuk melaksanakan kegiatan operasional dan usaha koperasi sehari-hari yang dibedakan juga berdasarkan jenis kelamin. | Satu tahun terakhir |
| 16 | Jumlah anggota koperasi | Total anggota yang tercatat secara resmi dalam koperasi pada waktu tertentu. | Satu tahun terakhir |
| 17 | Rapat Anggota Tahunan | Waktu pelaksanaan rapat anggota koperasi yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas dan menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus serta rencana kerja koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 18 | Modal sendiri | Modal yang berasal dari anggota dan sumber internal koperasi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi. | 2 tahun terakhir |
| 19 | Modal luar | Modal yang berasal dari pihak di luar koperasi yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi. | 2 tahun terakhir |
| 20 | Omset usaha | Total nilai penjualan barang atau jasa yang diperoleh koperasi dari kegiatan usahanya dalam periode tertentu sebelum dikurangi biaya. | 2 tahun terakhir |
| 21 | Klasifikasi Usaha Koperasi | Tingkat klasifikasi usaha koperasi (KUK) berdasarkan jumlah anggota dan aset yang dimiliki. KUK 1 = Anggota < 500, modal sendiri <250jt, aset < 2,5M KUK 2 = Anggota 5001 - 9000, modal sendiri 250jt - 15M, Aset 2,5M - 100M KUK 3 = Anggota 9001 - 35000, modal sendiri 15M - 40M, aset 100M - 500M KUK 4 = Anggota >35000, modal sendiri >40M, aset >500M. | 2 tahun terakhir |
| 22 | Grade Koperasi | Tingkat penilaian koperasi yang menunjukkan kualitas kinerja dan kondisi koperasi berdasarkan hasil evaluasi tertentu, dimana A (Sangat Sehat), B (Sehat), C1 (Cukup Sehat - Skor Tinggi), C2 (Cukup Sehat - Skor Menengah), C3 (Cukup Sehat - Skor Rendah), C4 (Cukup Sehat - Batas Bawah), D1 (Dalam Pengawasan - Ringan), D2 (Dalam Pengawasan - Berat) E (Dalam Pengawasan Khusus/Tidak Sehat) | Satu tahun terakhir |
| 23 | Kepemilikan sertifikat Nomor Induk Koperasi | Status yang menunjukkan apakah koperasi telah memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. | Satu tahun terakhir |
| 24 | Sisa Hasil Usaha (SHU) | Selisih antara seluruh pendapatan koperasi dengan seluruh biaya, kewajiban, dan penyusutan dalam satu tahun buku yang kemudian dibagikan kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | 2 tahun terakhir |
| 25 | Nama Lengkap Usaha | Nama resmi usaha mikro, kecil, dan menengah yang digunakan sebagai identitas usaha dalam kegiatan administrasi, perizinan, dan operasional usaha. | Satu tahun terakhir |
| 26 | Nama Usaha Komersial | Nama dagang yang digunakan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah dalam menjalankan kegiatan usaha dan memasarkan produk atau jasa kepada masyarakat. | Satu tahun terakhir |
| 27 | Tempat Usaha | Kondisi tempat usaha berupa bangunan khusus usaha, bangunan campuran, kaki lima, atau keliling | Satu tahun terakhir |
| 28 | Alamat Lengkap Usaha | Lokasi atau tempat yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan produksi, perdagangan, atau jasa. | Satu tahun terakhir |
| 29 | Geo Tagging | Titik koordinat (latitude, longitude) sesuai lokasi tempat usaha berada yang diketahui dengan caraa mengizinkan akses GPS pada perangkat yang digunakan. | Satu tahun terakhir |
| 30 | Jenis kegiatan utama yang dilakukan oleh UKM | Bidang atau aktivitas usaha utama yang dijalankan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah dalam menghasilkan barang atau jasa. | Satu tahun terakhir |
| 31 | Produk Utama (barang atau jasa) yang dihasilkan | Barang atau jasa yang dihasilkan dan menjadi komoditas utama dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh UMKM. | Satu tahun terakhir |
| 32 | Kode KBLI | Kode klasifikasi yang menunjukkan jenis kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan sebagai acuan dalam pendataan, perizinan, dan administrasi usaha. | Satu tahun terakhir |
| 33 | Jenis lapangan usaha | Kategori bidang kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh UMKM dalam menghasilkan barang atau jasa. | Satu tahun terakhir |
| 34 | Status badan usaha | Kondisi atau bentuk legalitas usaha yang menunjukkan apakah usaha tersebut telah memiliki badan hukum atau belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Satu tahun terakhir |
| 35 | Modal Usaha Saat Pendirian | Sejumlah dana atau aset yang digunakan sebagai modal awal oleh pelaku usaha untuk memulai kegiatan usaha pada saat usaha didirikan. | Satu tahun terakhir |
| 36 | Tanggal Beroperasi | Tanggal ketika usaha mulai menjalankan kegiatan usaha atau operasional secara nyata dalam menghasilkan barang atau jasa. | Satu tahun terakhir |
| 37 | Nama Pemilik | Nama lengkap individu yang memiliki dan bertanggung jawab atas kepemilikan usaha UMKM. | Satu tahun terakhir |
| 38 | Jenis kelamin pemilik usaha | Keterangan mengenai jenis kelamin dari individu yang memiliki usaha UMKM. | - |
| 39 | Disabilitas | Status disabilitas pemilik usaha. | - |
| 40 | Tanggal Lahir | tanggal lahir pemilik usaha. | - |
| 41 | Pendidikan | Pendidikan terakhir pemilik usaha. | - |
| 42 | Status Pengusaha | posisi atau peran seseorang dalam menjalankan usaha, misalnya sebagai pemilik usaha, pengelola, atau pemilik sekaligus pengelola usaha. | - |
| 43 | Status pekerjaan lain pengusaha | keterangan mengenai apakah pelaku usaha memiliki pekerjaan lain di luar usaha yang dijalankan. | Satu tahun terakhir |
| 44 | Jenis izin usaha yang dimiliki | jenis dokumen perizinan resmi yang dimiliki oleh UMKM sebagai bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. | Satu tahun terakhir |
| 45 | Nilai bahan baku utama | Informasi terkait bahan baku utama untuk menghasilkan barang produksi. | Satu tahun terakhir |
| 46 | Produksi barang atau jasa | Jumlah barang atau jasa yang dihasilkan oleh UMKM sebagai output dari kegiatan usaha yang dijalankan. | Satu tahun terakhir |
| 47 | Pendapatan tambahan tahun lalu | Jumlah penghasilan tambahan yang diterima oleh pelaku usaha pada tahun sebelumnya di luar pendapatan utama dari usaha yang dijalankan. | Satu tahun terakhir |
| 48 | Pemasaran produk berdasarkan wilayah | Persentase wilayah pemasaran di dalam negeri dan diluar negeri. | Satu tahun terakhir |
| 49 | Omset usaha atau nilai produksi/pendapatan | Besarnya nilai penjualan/omset yang biasanya diperoleh/dihasilkan dari kegiatan utama selama 4 tahun terakhir. | 4 tahun terakhir |
| 50 | Metode pemasaran yang digunakan | cara atau saluran yang dimanfaatkan oleh UMKM untuk mempromosikan dan menjual produk atau jasa kepada konsumen, seperti melalui digital, non-digital, atau melalui vendor pemerintah. | Satu tahun terakhir |
| 51 | Jumlah tenaga kerja | Tenaga kerja termasuk tenaga kerja dibayar dan tidak dibayar berdasarkan jenis kelamin (Laki-Laki dan Perempuan) | Satu tahun terakhir |
| 52 | Tingkat pendidikan tenaga kerja | jenjang pendidikan formal terakhir yang telah diselesaikan oleh tenaga kerja yang bekerja pada UMKM. | Satu tahun terakhir |
| 53 | Balas Jasa Pekerja | Imbalan berupa uang atau bentuk lainnya yang diberikan oleh pelaku usaha kepada tenaga kerja sebagai kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan. | Satu tahun terakhir |
| 54 | Waktu Kerja | jumlah jam atau durasi waktu yang digunakan oleh tenaga kerja untuk bekerja dalam menjalankan kegiatan usaha dalam periode tertentu. | 4 tahun terakhir |
| 55 | Penggunaan teknologi pada proses produksi | Penggunaan teknologi yang digunakan pada proses produksi (Manual, Mekanik, Elektronik, Digital, Artificial Intelligence). | Satu tahun terakhir |
| 56 | Luasan Sarana Produksi | luasan sarana produksi yang dimiliki dan digunakan pada proses produksi meliputi luas area gedung/tempat usaha, gudang, lantai jemur | Satu tahun terakhir |
| 57 | Kemitraan | Bentuk kerja sama antara UMKM dengan pihak lain yang dilakukan untuk mendukung pengembangan usaha, produksi, pemasaran, atau permodalan. | Satu tahun terakhir |
| 58 | Status Kepemilikan Laporan Keuangan | Keterangan mengenai apakah UMKM memiliki atau tidak memiliki laporan keuangan sebagai catatan atas kondisi keuangan usaha. | Satu tahun terakhir |
| 59 | Pajak Penghasilan Badan | Nilai (Rupiah) setahun lalu yang meliputi PPh pasal 25 dan PPh Final 5 atas omzet. | Satu tahun terakhir |
| 60 | Pengeluaran Umum | jumlah /volume dan nilai pengeluaran umum setahun terakhir meliputi bahan bakar dan pelumas, listrik, gas kota/gas alam, air, telepon, internet, dan komunikasi lainnya, alat tulis kantor, kemasan, bahan pembungkus, dan pengepakan, administrasi bank dan perantara keuangan, serta nilai pekerjaan yang disubkontrakkan. | Satu tahun terakhir |
| 61 | Aset | seluruh kekayaan atau sumber daya yang dimiliki oleh UMKM yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dan memiliki nilai ekonomi. | Satu tahun terakhir |
| 62 | Modal pinjaman dari luar | dana yang diperoleh UMKM dari pihak eksternal, seperti bank, lembaga keuangan, atau pemberi pinjaman lain, yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional atau pengembangan usaha dan biasanya harus dikembalikan sesuai perjanjian. | Satu tahun terakhir |
| 63 | Modal | seluruh dana atau kekayaan yang dimiliki UMKM, baik dari internal (modal sendiri) maupun eksternal (pinjaman), yang digunakan untuk membiayai operasional dan pengembangan usaha. | Satu tahun terakhir |
| 64 | Pernah mendapatkan pembinaan dari pemerintah | Status yang menunjukkan apakah UMKM pernah menerima bimbingan, pelatihan, atau pendampingan dari instansi pemerintah untuk pengembangan usaha, peningkatan kapasitas, atau peningkatan kualitas manajemen usaha. | Satu tahun terakhir |
| 65 | UMKM binaan | Usaha mikro, kecil, dan menengah yang secara resmi menjadi peserta program pembinaan, pelatihan, pendampingan, atau fasilitasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM guna mendukung pengembangan usaha, peningkatan daya saing, dan kepatuhan administratif usaha. | Satu tahun terakhir |
| 66 | Pemanfaatan teknologi digital | penggunaan sarana digital, seperti media sosial, website, e-commerce, aplikasi mobile, dan platform online lainnya, oleh UMKM untuk mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk atau jasa kepada konsumen secara lebih efisien dan luas. | Satu tahun terakhir |
| 67 | Kesulitan Usaha | permasalahan atau tantangan yang dialami oleh UMKM dalam proses operasional, produksi, pemasaran, permodalan, atau manajemen usaha yang dapat memengaruhi kelangsungan dan perkembangan usahanya. | Satu tahun terakhir |
| 68 | Partisipasi Pengusaha dalam Koperasi | Status keterlibatan pelaku usaha UMKM sebagai anggota atau peserta dalam kegiatan koperasi. | Satu tahun terakhir |
| 69 | Jumlah mesin Produksi | Jumlah mesin, dan peralatan produksi | Satu tahun terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Online Data System Koperasi dan Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM
- Supervisi
- Lainnya : Sampel KUMKM di Jawa Timur
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota