Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Blitar Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.036 |
Kabupaten Blitar terletak di Pulau Jawa bagian timur dan berada di pesisir
Samudra Hindia. Secara astronomis berada pada 111°40’ – 112°10’ BT dan 7°58’
– 8°9’51’’ LS. Luas wilayah Kabupaten Blitar adalah 1.588,79 km2 dimana sekitar
38,02 persen merupakan wilayah dataran tinggi yang berada pada ketinggian 300-
420 dari permukaan laut. Bedasarkan bentuk topografinya yang kompleks ini,
Kabupaten Blitar memiliki sejumlah risiko kejadian bencana, seperti banjir di daerah
dataran, longsor di daerah pegunungan dan puting beliung di daerah perbukitan
disamping risiko erupsi Gunung Kelud dibagian utara dan tsunami pada bagian
selatan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur
Tahun 2011-2031. Dari penilaian indeks risiko bencana yang dilaporkan BNPB
pada tahun 2023 Kabupaten Blitar memiliki indeks risiko bencana 149,35 yang
berarti memiliki indeks risiko bencana tinggi berdasarkan nilai IKD Kabupaten Blitar
Tahun 2023 sebesar 0,62 yang artinya IKD sedang.
Kajian risiko bencana adalah suatu pendekatan yang memperlihatkan
potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat potensi bencana yang melanda
suatu kawasan. Potensi dampak negatif ini dilihat dari potensi jumlah jiwa yang
terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. Penghitungan terhadap
potensi dampak negatif tersebut diketahui berdasarkan tingkat kerentanan dan
kapasitas kawasan terdampak bencana. Risiko, bahaya, kerentanan, dan kapasitas
saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Risiko dapat ditimbulkan karena
tingginya tingkat bahaya dan kerentanan, sedangkan didukung oleh rendahnya
tingkat kapasitas daerah dalam menghadapi bencana. Semakin tinggi tingkat
kerentanan daerah dan semakin rendahnya kapasitas membuat semakin tingginya
risiko terhadap bencana. Oleh karena itu, pengkajian risiko bencana sangat
bergantung kepada komponen bahaya yang mengancam, kerentanan kawasan
yang terancam, dan kapasitas kawasan terancam.Berdasarkan uraian pengaruh komponen IKD sangat penting dalam
penetuan indeks risiko bencana, maka dilakukan perhituangan IKD di Kabupaten
Blitar Tahun 2026 yang dihitung atau dinilai per tahun.
a. Menjawab 284 pertanyaan mewakili 71 indikator Ketahanan daerah yang
dikelompokkan kedalam 7 prioritas;
b. Melakukan verifikasi dokumen yang mendukung 71 indikator Ketahanan
daerah;
c. Menghitung Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Blitar Tahun 2026
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Oktober 2026
|
05 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 Oktober 2026
|
14 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 Oktober 2026
|
24 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
25 Oktober 2026
|
15 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
16 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan | Penilaian komposit terkait kebijakan dan kelembagaan penanggulangan bencana daerah mencakup 9 indikator yaitu : Peraturan daerah tentang penanggulangan bencana; Peraturan tentang BPBD / lembaga pemerintah pengampu kebencanaan; Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana; Peraturan tentang penyebarluasan informasi kebencanaan; peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana; peraturan daerah tentang tataruang berbasis pengurangan risiko bencana; kelembagaan BPBD; kelembagaan forum PRB; dan komitmen DPRD terhadap PRB. | tahunan |
| 2 | Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu | Penilaian komposit terkait pengkajian risiko bencana dan perencanaan penanggulangan bencana terpadu di daerah, terdiri dari 4 Indikator yaitu : Peta bahaya dan kajian unttuk seluruh bahaya yang ada di daerah; peta kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah; peta kapasitas dan kajiannya; serta rencana penanggulangan bencana daerah. | tahunan |
| 3 | Pengembangan Sistem Informasi, Diklat, dan Logistik | SDM, serta manajemen logistik kebencanaan terdiri dari 13 Indikaotr yaitu : Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat; Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan di wilayahnya; Komunikasi bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga- lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat mau pun dunia usaha; Pusdalops PB dengan fasilitas minimal mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa krisis; Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional; Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB; Penyelenggaraan Latihan (geladi) Kesiapsiagaan; Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan; Pengadaan kebutuhan peralatan … | tahunan |
| 4 | Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana | Penilaian komposit terkait penangananan tematik kawasan rawan bencana mencakup 5 indikator yaitu : Penataan ruang berbasis PRB; Informasi penataan ruang yang mudah diakses publik; Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB); RSAB dan Puskesmas Aman Bencana; dan Desa Tangguh Bencana. | tahunan |
| 5 | Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana | Penilaian komposit terkait efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana mecakup 12 indikaotr yaitu : Penerapan sumur resapan dan/atau biopori; Perlindungan daerah tangkapan air; Restorasi sungai; Penguatan lereng; Penegakan hukum; Optimalisasi pemanfaatan air permukaan; Pemantauan berkala hulu sungai; Penerapan Bangunan Tahan Gempabumi; Tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami;Revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota; Restorasi lahan gambut; dan Konservasi vegetatif DAS rawan longsor. | tahunan |
| 6 | Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana | Penilaian komposit terkait perkuatan kesiapsiagaan (peringatan dini dan rencana kontingensi untuk masing- masing bahaya) dan penanganan darurat, terdiri dari 24 indikator yaitu rencana kontigensi dan sistem peringatan dini untuk masing-masing bahaya banjir, gempabumi, tsunami, tanah longsor, karhut, erupsi gunung api, kekeringan dan banjir bandang; Penentuan Status Tanggap Darurat; Penerapan sistem komando operasi darurat; Pengerahan Tim Kaji Cepat ke lokasi bencana; Pengerahan Tim Penyelamatan dan Pertolongan Korban; Perbaikan Darurat; Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh; serta Penghentian status Tanggap Darurat. | tahunan |
| 7 | sistem Pemulihan Bencana | Penilaian komposit terait pengembangan sistem pemulihan pascabencana meliputi 4 indikator yaitu : Pemulihan pelayanan dasar pemerintah; Pemulihan infrastruktur penting; Perbaikan rumah penduduk; serta Pemulihan Penghidupan masyarakat. | tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Lainnya : verifikasi data
- Lainnya : OPD
- Kabupaten Atau Kota