Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tanggal Terbit 17 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3400.003
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Tentara Rakyat Mataram No. 45, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Kode Pos (55231)
Telepon:
(0274) 551136, 551275
Faksmile:
(0274) 551137
Email:
bakesbangpol@jogjaprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nur Samsi Malifah S.I.P
Jabatan:
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY
Alamat:
Jln. Tentara Rakyat Mataram No.45, Bumijo, Yogyakarta
Telepon:
(0274) 551136
Faksmile:
(0274) 551137
Email:
program.kesbangpoldiy@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publiknya sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 telah terbit Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dengan terselenggaranya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY hal tersebut akan memberikan gambaran secara komprehensif kualitas pelayanan yang telah diberikan. Hasil survei ini merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat akan kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak- hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

3.2. Tujuan Kegiatan:

 

Tujuan pelaksanaan SKM:

  1. Untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY.

Adapun sasarannya:

  1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
  2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
  4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.
     


 


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
13 Mei 2026
21 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
08 Juli 2026
18 September 2026
C. Pengolahan
21 September 2026
28 September 2026
D. Analisis
29 September 2026
06 Oktober 2026
E. Penyajian
07 Oktober 2026
12 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya 1 Tahun
2 Prosedur Kemudahan prosedur tentang kemudahan prosedur pelayanan 1 Tahun
3 Waktu Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan 1 Tahun
4 Biaya/ Tarif Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan 1 Tahun
5 Produk Pelayanan Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan 1 Tahun
6 Kompetensi/ kemampuan Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan 1 Tahun
7 Perilaku Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan 1 Tahun
8 Kualitas Kualitas sarana dan prasarana 1 Tahun
9 Pengaduan Penanganan Pengaduan pengguna layanan 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pengguna layanan publik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY
5.8. Unit Observasi:
Pengguna layanan publik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY
5.9. Jumlah Responden:
160
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak