Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Ketertiban, Keindahan, Dan Kebersihan (K3) Kabupaten Karangasem Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Ketertiban, Keindahan, Dan Kebersihan (K3) Kabupaten Karangasem Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem
Tanggal Terbit 29 Januari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5107.014
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) Kabupaten Karangasem
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Untung Surapati
Telepon:
Faksmile:
Email:
satuanpolisipamongpraja50@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
I Wayan Putu Aryanta, SH.,MAP
Jabatan:
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem
Alamat:
Jalan Untung Surapati Amlapura
Telepon:
(0363)23283
Faksmile:
(0363) 4301281
Email:
Satuanpolisipamongpraja50@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,  untuk meningkatkan K3 (Ketertiban, Ketentraman  dan keindahan) di lingkungan kabupaten Karangasem
3.2. Tujuan Kegiatan:
Mengetahui Seberapa Banyak Laporan Kasus Dan Seberapa
Tingkat Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ketentraman Ketertiban
Dan Keindahan Sehingga Akan Berpengaruh Pada Pengambilan
Kebijakan Baik Bagi SKPD Maupun Pemerintah Kabupaten Karangasem,
Untuk Melakukan Tindakan Preventif Dari Pelanggaran,
Ketentraman, Ketertiban, Dan Keindahan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
10 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Pelanggaran Ketentraman, Ketertiban dan keindahan Suatu kondisi ketidak teraturan yang terbentuk karena adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku Selama triwulan berjalan
Lokasi Tempat terjadinya temuan pelanggaran Pada saat terjadinya pelanggaran
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pelanggaran K3
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak