Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Ketertiban, Keindahan, Dan Kebersihan (K3) Kabupaten Karangasem Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem |
| Tanggal Terbit | 29 Januari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5107.014 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) Kabupaten Karangasem
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jalan Untung Surapati
Telepon:
Faksmile:
Email:
satuanpolisipamongpraja50@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
I Wayan Putu Aryanta, SH.,MAP
Jabatan:
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem
Alamat:
Jalan Untung Surapati Amlapura
Telepon:
(0363)23283
Faksmile:
(0363) 4301281
Email:
Satuanpolisipamongpraja50@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
| Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, untuk meningkatkan K3 (Ketertiban, Ketentraman dan keindahan) di lingkungan kabupaten Karangasem |
3.2. Tujuan Kegiatan:
| Mengetahui Seberapa Banyak Laporan Kasus Dan Seberapa Tingkat Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ketentraman Ketertiban Dan Keindahan Sehingga Akan Berpengaruh Pada Pengambilan Kebijakan Baik Bagi SKPD Maupun Pemerintah Kabupaten Karangasem, Untuk Melakukan Tindakan Preventif Dari Pelanggaran, Ketentraman, Ketertiban, Dan Keindahan |
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
10 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Pelanggaran Ketentraman, Ketertiban dan keindahan | Suatu kondisi ketidak teraturan yang terbentuk karena adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku | Selama triwulan berjalan |
| Lokasi | Tempat terjadinya temuan pelanggaran | Pada saat terjadinya pelanggaran |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Pelanggaran K3
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Tidak
Data Mikro
:
Tidak