Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Pemerintah Kota Kediri Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Pemerintah Kota Kediri Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kediri
Tanggal Terbit 23 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3571.023
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Pemerintah Kota Kediri
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kediri
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Diponegoro no.9 Kota Kediri
Telepon:
0354682638
Faksmile:
0354682638
Email:
arpuskotakediri@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Joni Adi Purnomo, S.Sos., M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan Kearsipan dan Perpustakaan
Alamat:
Jl. Diponegoro No.9 Kota Kediri
Telepon:
081252776657
Faksmile:
Email:
arpuskotakediri@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pentingnya arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang memiliki nilai informasi, administrasi, hukum dan sejarah. Setiap organisasi baik pemerintah maupun swasta, dalam menjalankan kegiatannya selalu menghasilkan dokumen atau arsip yang perlu dikelola secara sistematis agar dapat digunakan kembali ketika dibutuhkan. Arsip menjadi sumber informasi yang mendukung kelancaran administrasi, membantu proses pengambilan keputusan, serta menjadi dasar dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan.

Penyelenggaraan kearsipan merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan arsip yang dilakukan secara sistematis sejak arsip diciptakan hingga dilakukan penyusutan. Kegiatan ini meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan, penyusutan hingga pelestarian arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arsip memiliki nilai guna sebagai bukti yang sah apabila terjadi permasalahan hukum, audit atau pemeriksaan. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang baik akan menciptakan tertib administrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi. 

Pentingnya penyelenggaraan kearsipan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mewajibkan setiap lembaga untuk mengelola arsip secara sistematis dan berkesinambungan. Dengan demikian, penyelenggaraan kearsipan bukan hanya tentang kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga informasi, menjamin kepastian hukum dan melestarikan sejarah. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan penyelenggaraan kearsipan antara lain, yaitu : 

  • Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya sebagai sumber informasi, alat bukti yang sah, dan melestarikan sejarah

  • Untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan pemerintahan.

  • Sebagai bahan pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi kinerja

  • Untuk melindungi, menjaga fisik dan informasi arsip dari kerusakan, kehilangan atau penyalahgunaan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
22 Januari 2026
13 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
24 April 2026
28 April 2026
C. Pengolahan
28 April 2026
05 Mei 2026
D. Analisis
06 Mei 2026
12 Mei 2026
E. Penyajian
12 Mei 2026
19 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Arsip Aktif Banyaknya rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Tahunan
2 Jumlah Arsip Inaktif Banyaknya rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Tahunan
3 Jumlah Arsip Statis Banyaknya rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga nasional yang berwenang dalam bidang kearsipan dan/atau lembaga kearsipan lainnya. Tahunan
4 Jumlah Arsip Vital Banyaknya rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional penciptanya, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Tahunan
5 Jenis Pengelolaan Arsip Jenis kegiatan dalam rangka proses pengendalian arsip secara efisien, efektif, dan sistematis. 11. Pemberkasan Arsip Aktif; 14. Alih Media Arsip; Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kediri
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kediri
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak