Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rumah Makan/Restoran Di Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 16 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.044 |
Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sangat diperlukan dalam mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, khususnya pada sektor perdagangan dan pariwisata. Rumah makan/restoran sebagai bagian dari usaha penyediaan makanan dan minuman memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Ngawi.
Penyelenggaraan kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang mengatur pelaksanaan statistik sektoral oleh instansi pemerintah. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan penyediaan data yang memenuhi standar dan metadata yang baku, serta wajib memperoleh rekomendasi dari Badan Pusat Statistik sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Dari sisi pengembangan sektor pariwisata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa usaha penyediaan makanan dan minuman merupakan bagian dari usaha pariwisata yang perlu dibina dan dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan kegiatan Kompilasi Data Rumah Makan/Restoran di Kabupaten Ngawi guna menghimpun dan menata data administrasi yang tersebar menjadi statistik yang terstandar, sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah berbasis data.
- Untuk memperoleh data yang akurat dan terintegrasi mengenai jumlah dan sebaran rumah makan/restoran di Kabupaten Ngawi.
- Untuk mengetahui karakteristik usaha rumah makan/restoran sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan sektor perdagangan dan pariwisata daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
09 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
26 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Desember 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Rumah Makan/Restauran | banyaknya unit usaha yang menyediakan makanan dan/atau minuman jadi untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, yang beroperasi pada wilayah tertentu (misalnya per kecamatan atau seluruh Kabupaten Ngawi) dalam periode waktu tertentu | 1 Januari s/d 31 Desember 2026 |
| 2 | Nama Rumah Makan/Restauran | sebutan atau identitas resmi yang digunakan oleh suatu usaha penyedia makanan dan/atau minuman siap saji untuk membedakannya dari usaha sejenis lainnya, sebagaimana tercantum pada papan nama usaha, dokumen perizinan, atau dokumen administrasi resmi lainnya. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Kunjungan Kembali
- Usaha Dan Perusahaan
- Kecamatan