Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rumah Makan/Restoran Di Kabupaten Ngawi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rumah Makan/Restoran Di Kabupaten Ngawi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ngawi
Tanggal Terbit 16 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3521.044
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rumah Makan/Restoran di Kabupaten Ngawi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ngawi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Yos Sudarso 63 Ngawi
Telepon:
0351746208
Faksmile:
disporangawi@gmail.com
Email:
disporangawi@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Satria Eka Widhiarsa, SE, M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Pariwisata
Alamat:
Jl. Yos Sudarso 63 Ngawi
Telepon:
0351 746208
Faksmile:
0351 746208
Email:
disparporangawi@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sangat diperlukan dalam mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, khususnya pada sektor perdagangan dan pariwisata. Rumah makan/restoran sebagai bagian dari usaha penyediaan makanan dan minuman memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Ngawi.

Penyelenggaraan kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang mengatur pelaksanaan statistik sektoral oleh instansi pemerintah. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan penyediaan data yang memenuhi standar dan metadata yang baku, serta wajib memperoleh rekomendasi dari Badan Pusat Statistik sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Dari sisi pengembangan sektor pariwisata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa usaha penyediaan makanan dan minuman merupakan bagian dari usaha pariwisata yang perlu dibina dan dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan kegiatan Kompilasi Data Rumah Makan/Restoran di Kabupaten Ngawi guna menghimpun dan menata data administrasi yang tersebar menjadi statistik yang terstandar, sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk memperoleh data yang akurat dan terintegrasi mengenai jumlah dan sebaran rumah makan/restoran di Kabupaten Ngawi.
  2. Untuk mengetahui karakteristik usaha rumah makan/restoran sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan sektor perdagangan dan pariwisata daerah.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
09 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
29 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
26 Februari 2027
E. Penyajian
01 Maret 2027
31 Desember 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Rumah Makan/Restauran banyaknya unit usaha yang menyediakan makanan dan/atau minuman jadi untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, yang beroperasi pada wilayah tertentu (misalnya per kecamatan atau seluruh Kabupaten Ngawi) dalam periode waktu tertentu 1 Januari s/d 31 Desember 2026
2 Nama Rumah Makan/Restauran sebutan atau identitas resmi yang digunakan oleh suatu usaha penyedia makanan dan/atau minuman siap saji untuk membedakannya dari usaha sejenis lainnya, sebagaimana tercantum pada papan nama usaha, dokumen perizinan, atau dokumen administrasi resmi lainnya. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya