Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.053 |
Sesuai dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: UU ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, termasuk standar dan kriteria rumah layak huni. Kabupaten Pasuruan terus mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat seiring dengan perkembangan ekonomi dan urbanisasi. Namun, di sisi lain, permasalahan perumahan dan permukiman masih menjadi tantangan besar, khususnya dalam hal ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan berbagai laporan dan pengamatan di lapangan, masih terdapat banyak rumah yang masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Faktor penyebab tingginya jumlah RTLH di Kabupaten Pasuruan di antaranya adalah tingkat ekonomi masyarakat yang rendah, keterbatasan akses terhadap fasilitas dasar seperti air bersih dan sanitasi, serta kondisi struktur bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. Keberadaan RTLH ini berkontribusi terhadap meningkatnya risiko sosial, kesehatan, dan lingkungan yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pendataan secara sistematis terhadap RTLH di Kabupaten Pasuruan. Data yang akurat dan valid akan menjadi dasar bagi perencanaan dan implementasi program perbaikan rumah, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah maupun kerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data RTLH ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah, kondisi, serta sebaran RTLH secara menyeluruh guna mendukung kebijakan perumahan dan permukiman yang lebih tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh data RTLH yang tervalidasi, sehingga dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat guna dalam rangka meningkatkan kualitas perumahan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang paling terdampak oleh permasalahan RTLH.
- Menghimpun dan memverifikasi data RTLH di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Pasuruan
- Menyediakan data sebagai dasar penetapan kebijakan intervensi Rumah Tinggal Layak Huni Tahun 2025
- Memastikan program berjalan akuntabel dan berbasis bukti
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kondisi Struktur | Penilaian terhadap atap, dinding, dan lantai rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. | Tahunan |
| 2 | Kondisi Non Struktur | Tingkat kerusakan struktur bangunan yang mengancam keselamatan penghuni. | Tahunan |
| 3 | Material Bangunan | Jenis bahan yang digunakan pada lantai, dinding, dan atap rumah | Tahunan |
| 4 | Kepemilikan Rumah | Status kepemilikan rumah (milik sendiri, sewa, atau hak guna lainnya). | Tahunan |
| 5 | Aspek Kesehatan | Berbagai faktor yang berkontribusi terhadap kesejahteraan fisik, mental, dan sosial seseorang meliputi pencahayaan, ventilasi, fasilitas kamar, ketersediaan kamar mandi dan WC | Tahunan |
| 6 | Aspek kecukupan ruang | Luas minimum bangunan mampu menampung aktivitas seluruh penghuninya yaitu 7m2 per orang | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota