Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3513.003
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA KABUPATEN PROBOLINGGO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Raya PB Sudirman No.1 Kecamatan Dringu
Telepon:
0335428368
Faksmile:
0335428368
Email:
budpar.kabprob@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
DIAN CAHYO PRABOWO, S.Sos.,M.M.
Jabatan:
sekretris
Alamat:
Jalan Raya PB Sudirman No.1 Kecamatan Dringu
Telepon:
0335428368
Faksmile:
0335428368
Email:
disporapar3513@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.

2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.

4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
29 April 2026
15 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
06 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
03 Agustus 2026
25 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
03 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Data organisasi ke Olahragaan Data organisasi keolahragaan adalah himpunan informasi terstruktur mengenai sumber daya, aktivitas, serta sistem pengelolaan dalam organisasi olahraga yang digunakan untuk perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja organisasi. Tahunan
2 Ketersediaan fasilitas Olahraga/Lapangan/Gedung Olahraga Aset Pemerintah Ketersediaan fasilitas olahraga/lapangan/gedung olahraga aset pemerintah adalah kondisi dimana sarana dan prasarana olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah dapat diakses, dimanfaatkan, serta digunakan oleh masyarakat maupun organisasi olahraga untuk menunjang aktivitas pembinaan, latihan, kompetisi, maupun rekreasi. Tahunan
3 Persentase atlet yang berprestasi Data objek tujuan wisata adalah himpunan informasi terstruktur mengenai potensi, karakteristik, fasilitas, serta kondisi objek wisata yang dapat dijadikan dasar perencanaan, pengembangan, promosi, dan evaluasi kegiatan pariwisata di suatu daerah. Tahunan
4 Kontribusi sektor Pariwisata terhadap PAD Kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah besarnya sumbangan yang dihasilkan dari aktivitas pariwisata, baik secara langsung melalui retribusi objek wisata, pajak hotel, restoran, hiburan, maupun secara tidak langsung dari kegiatan ekonomi pendukung pariwisata, yang tercatat dalam komponen penerimaan PAD suatu daerah. Tahunan
5 Jumlah Restoran atau Rumah Makan Banyaknya usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungah dan atau laba Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : FORMULIR TABEL
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : DESK VALIDASI DATA
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak