Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kunjungan Wisatawan Kota Serang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kota Serang |
| Tanggal Terbit | 22 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3673.016 |
Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting dalam meningkatkan perekonomian daerah dan memperkenalkan potensi budaya dan alam Kota Serang kepada masyarakat luas. Untuk mendukung perencanaan, pengembangan serta evaluasi kebijakan di bidang pariwisata, diperlukan data yang akurat dan berkelanjutan mengenai jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Serang. Kegiatan pengumpulan data jumlah wisatawan dilakukan oleh Dinas Pariwisata, kepemudaan, dan Olahraga Kota Serang sebagai bagian dari kegiatan statistik sektoral bidang pariwisata. Pengumpulan data dilakukan melalui kompilasi produk administrasi dari pengelola destinasi wisata di beberapa objek wisata.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjadi dasar perncanaan, evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam penngembangan sektor pariwisata serta meningkatkan ketersesiaan dan kualitas data sektoral bidang pariwisata di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
19 Januari 2026
|
09 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 April 2026
|
07 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Mei 2026
|
14 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
18 Mei 2026
|
21 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
02 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Wisatawan Kota Serang | Pasal 1 angka 3 UU No. 10 Tahun 2009 “Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan ke dan/atau tinggal di suatu tempat di luar lingkungan tempat tinggalnya dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun secara berturut-turut dengan tujuan utama bukan untuk bekerja di tempat yang dikunjungi” | Bulanan |
| 2 | Wisatawan Nusantara | Wisatawan nusantara adalah setiap orang yang melakukan perjalanan di wilayah teritori suatu negara (dalam negeri), dengan lama perjalanan kurang dari 6 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dituju. Maksud kunjungan antara lain melakukan perjalanan ke tempat atau obyek wisata, berlibur, rekreasi, bisnis, dan tujuan pribadi lainnya selain untuk bekerja. | Bulanan |
| 3 | Wisatawan Mancanegara | Wisatawan mancanegara adalah setiap orang yang mengunjungi suatu negara di luar tempat tinggalnya dan lamanya kunjungan tersebut tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Maksud kunjungan antara lain berlibur, rekreasi dan olahraga, serta bisnis | Bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Task Force
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota