Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyusunan Indeks Pembangunan Pemuda Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyusunan Indeks Pembangunan Pemuda Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan
Tanggal Terbit 07 April 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyusunan Indeks Pembangunan Pemuda Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Kejayan No. 69 Pasuruan
Telepon:
082338358334
Faksmile:
Email:
dispora.kab.pasuruan@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Rikky Eka Saputra, S.IP, MM
Jabatan:
Kepala Bidang Kepemudaan
Alamat:
Jalan Raya Raci KM 09 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan 67153
Telepon:
081333006310
Faksmile:
-
Email:
rikkyjeck@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemuda memegang peranan strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah maupun nasional, terutama dalam konteks visi Indonesia Emas 2045. Pada periode tersebut, Indonesia tengah berada dalam fase bonus demografi yang ditandai oleh tingginya proporsi penduduk usia produktif. Jika dikelola dengan tepat, momentum ini dapat menjadi lokomotif percepatan pembangunan dan peningkatan daya saing bangsa. Namun, manfaat bonus demografi hanya dapat dicapai melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia muda (Bloom et al., 2003). Dengan demikian struktur demografi yang menguntungkan tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan tanpa investasi pada pendidikan, kesehatan, dan kapasitas produktif pemuda. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia telah membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) Pelayanan Kepemudaan 2020-2024 yang bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan kepemudaan bagi institusi pemerintah dan jejaring organisasi pemuda serta pemangku kepentingan kepemudaan lainnya, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota(Kementrian Pemuda dan Olahraga RI, 2021a). Pengembangan pemuda berkontribusi pada Program Prioritas Nasional 3 (PN3), yaitu meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing. Pada periode 2020-2024, terdapat beberapa program prioritas (Pro P) berdasarkan Kegiatan Prioritas (KP3) Peningkatan Kualitas Pemuda dalam RPJMN 2020-2024, yaitu Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Koordinasi Lintas Sektor Layanan Kepemudaan, Pencegahan Perilaku Berisiko, serta Partisipasi Aktif Sosial dan Politik (Kementrian Pemuda dan Olahraga RI, 2021). Pengaruh utama pembangunan pemuda menjadi penting untuk diperhatikan karena menjadi pilar agenda pembangunan nasional secara umum. dalam hal ini amanat pembangunan kualitas pemuda kemudian tertuang dalam RPJMN 2020-2024 sebagai bagian dari Prioritas Nasional ke-3 dalam rangka Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing. 1 Kerangka pembangunan manusia yang berkualitas dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif, inovatif, terampil dan bermartabat. Secara khusus, kebijakan dan strategi peningkatan kualitas pemuda diarahkan pada tiga hal; diantaranya 1) Penguatan Kapasitas Kelembagaan, 2) Peningkatan Partisipasi Aktif Sosial dan Politik Pemuda, dan 3) Pencegahan Perilaku Berisiko pada Pemuda. Dalam rangka memperkuat upaya pembangunan kepemudaan tersebut pemerintah di tahun 2022 ini juga menerbitkan Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Perpres itu muncul atas pertimbangan bahwa pembangunan kepemudaan memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, politik serta kebangsaan, dan etika bangsa. Adapun sebagai tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi dan harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. Selain itu, Perpres terbaru tersebut juga telah mengatur secara detail mengenai Rencana Aksi Nasional (RAN) pelayanan pemuda dan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang dapat berguna sebagai alat pemantauan dan penilaian berbagai kegiatan kepemudaan dalam periode pembangunan tahun 2020-2025. Di Kabupaten Pasuruan, pemuda memegang peranan ganda yang sangat penting. Mereka berkontribusi sebagai human capital yang membawa kompetensi, keterampilan, dan produktivitas, sekaligus sebagai social capital yang memperkuat jejaring sosial, partisipasi publik, solidaritas komunitas, serta dinamika budaya lokal. Dalam upaya menekankan peran modal sosial dalam memperkuat keberfungsian masyarakat, pemuda diperankan sebagai bagian integral dari proses pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan budaya di tingkat lokal (Becker, 1993; Putnam, 2000). Untuk memahami kondisi pemuda secara komprehensif, diperlukan instrumen yang mampu menggambarkan capaian pembangunan lintas domain. Salah satu tolak ukur dalam mengevaluasi dan memahami kondisi pemuda, serta merefleksikan capaian dari upaya pembangunan pemuda adalah Indeks Pembangunan Pemuda (IPP). Indeks ini meliputi berbagai aspek, seperti Pendidikan, Kesehatan dan kesejahteraan, Lapangan dan 2 Kesempatan Kerja, Partisipasi dan Kepemimpinan, serta Gender dan Diskriminasi, sehingga memberikan gambaran menyeluruh tentang kesejahteraan pemuda dalam suatu negara. Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) memberikan kerangka tersebut melalui lima domain utama: pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan inklusi. Sebagaimana diketahui bahwa Indeks Pembangunan Pemuda tersusun atas tiga lapisan domain pembangunan individu, pembangunan penghidupan, dan kesejahteraan, serta partisipasi dan diskriminasi terhadap pemuda di berbagai bidang. Melalui tiga lapisan ini, IPP menangkap aspek lintas bidang dari pembangunan pemuda dan mengakomodasi peran pemuda sebagai objek dan subjek pembangunan. Penerapan IPP di tingkat kabupaten membantu pemerintah melihat kemajuan, kesenjangan, sekaligus kebutuhan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Instrumen ini selaras dengan desain IPP nasional. Penguatan IPP juga berkaitan dengan arah kebijakan nasional maupun daerah. RPJMN 2020-2024 menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas untuk memperkuat daya saing bangsa (Bappenas, 2020). Di sisi lain, RPJMD Kabupaten Pasuruan memasukkan pengembangan kapasitas pemuda sebagai salah satu sasaran penting dalam peningkatan kualitas layanan dasar, produktivitas ekonomi, serta penguatan institusi daerah. Oleh sebab itu, analisis terhadap IPP berfungsi sebagai pijakan untuk merumuskan strategi yang lebih terarah dan sejalan dengan agenda pembangunan jangka menengah. Penyusunan laporan pendahuluan ini diharapkan dapat memberikan dasar analitis yang kuat untuk memahami kondisi aktual pemuda Kabupaten Pasuruan, menilai tingkat kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan, serta mengidentifikasi peluang dan tantangan menuju terwujudnya generasi muda yang unggul dan kompetitif dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1) Menghitung dan menyajikan nilai IPP, domain, dan indikator pemuda Kabupaten Pasuruan. 

2) Menganalisis dinamika IPP secara komparatif dengan Jawa Timur dan Indonesia. 

3) Merumuskan rekomendasi kebijakan dan program peningkatan pembangunan pemuda daerah

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 April 2026
31 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Agustus 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 September 2026
10 Desember 2026
D. Analisis
11 Desember 2026
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Pendidikan dan Pelatihan Pemuda yang mendapatkan pendidikan layak minimal setingkat SMA/SLTA, pelatihan skill pendukung serta kemampuan dalam menggunakan TIK Pada Saat Pendataan
Kesehatan Seberapa sehat nya pemuda yang diukur dari tingkat kesakitan pemuda, kesadaran berolahraga, pemuda yang merokok dan seberapa banyak remaja wanita yang hamil Pada Saat Pendataan
Ketenagakerjaan Layak Pemuda yang telah mendapatkan pekerjaan yang layak, Pemuda NEET dan pemuda yang memilih untuk melakukan wirausaha Pada Saat Pendataan
Partisipasi dan Kepemimpinan Seberapa banyak pemuda yang turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan kemasyarkatan, organisasi diluar sekolah serta, posisi manajerial Pada Saat Pendataan
Inklusivitas dan Kesetaraan Gender Sebuah kondisi atau tatanan sosial di mana setiap individu, tanpa memandang identitas gender maupun latar belakang lainnya, memiliki hak, akses, dan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi serta berkembang secara bermartabat dalam semua aspek kehidupan Pada Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 7 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Dinas Terkait
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak