Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berdasarkan Jumlah Suara Sah Per Parpol Dan Nilai Sah) Kabupaten Rembang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Bakesbangpol Kabupaten Rembang |
| Tanggal Terbit | 02 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3317.012 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Berdasarkan Jumlah Suara Sah per parpol dan nilai sah) Kabupaten Rembang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Bakesbangpol Kabupaten Rembang
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. dr. Sutomo no 16 A Komplek Rumdin Wabub Rembang
Telepon:
0295691197
Faksmile:
0295691197
Email:
kankesbangpolinmas@rembangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Afief Firmandha Hatna, S.Kom, M.M.
Jabatan:
Kepala Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyaraatan
Alamat:
Jl. dr. Soetomo No. 16A Rembang
Telepon:
(0295)691197
Faksmile:
(0295)691197
Email:
bakesbangpol@rembangkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam menunjang pendidikan politik dan penguatan kehidupan demokrasi. Untuk mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas, diperlukan kompilasi data jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik secara berkala.
Kompilasi data ini digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, perencanaan anggaran, serta penyusunan laporan dan informasi mengenai perkembangan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Rembang.
3.2. Tujuan Kegiatan:
- Menghimpun dan menyusun data jumlah bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Rembang Tahun 2026 secara akurat, lengkap, dan sistematis berdasarkan jumlah suara sah masing-masing partai politik serta nilai bantuan per suara sah.
- Menyediakan data statistik yang valid sebagai bahan pendukung perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik.
- Meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Rembang.
- Mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah, khususnya di bidang politik dalam negeri dan pembinaan partai politik melalui penyediaan data yang terpercaya dan mudah diakses.
- Menjadi bahan informasi dan referensi bagi pemangku kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan terkait bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Rembang.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 Agustus 2026
|
12 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Oktober 2026
|
12 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
12 November 2026
|
12 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
12 Desember 2026
|
12 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
12 Januari 2027
|
12 Februari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Partai Politik | Nama partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Rembang. | Tahun 2026 |
| 2 | Jumlah Suara Sah | Total perolehan suara sah masing-masing partai politik hasil Pemilihan Umum. | Tahun 2024 |
| 3 | Nilai Bantuan per Suara Sah | Besaran nilai bantuan keuangan yang diberikan untuk setiap suara sah sesuai ketentuan yang berlaku. | Tahun 2026 |
| 4 | Total Bantuan Keuangan | Jumlah keseluruhan bantuan keuangan yang diterima masing-masing partai politik berdasarkan hasil perhitungan suara sah dikalikan nilai bantuan per suara sah. | Tahun 2026 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Partai politik penerima bantuan keuangan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak