Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Ancaman Bencana Dan Kerentanan Bencana Di Kota Salatiga Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Salatiga |
| Tanggal Terbit | 06 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3373.010 |
Berdasarkan catatan sejarah kebencanaan, Kota Salatiga pernah mengalami berbagai bencana. Dari Data dan lnformasi Bencana lndonesia (DlBl, BNPB) sampai tahun 2022, dan sesuai dengan lndeks Risiko Bencana Kota Salatiga dengan skor 90,89 dan di kategorikan bencana sedang, bencana yang termasuk sering terjadi di Kota Salatiga yaitu: kebakaran, kebakaran hutan dan lahan, angin putting beliung, tanah longsor, banjir /Iuapan air, Cuaca Ekstrem, kekeringan. Kejadian bencana tersebut menimbulkan dampak korban jiwa, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan/lahan yang besar, serta menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat Kota Salatiga.
Melihat besarnya jumlah kejadian dan dampak yang ditimbulkan dari berbagai bencana tersebut, maka Pemerintah Kota Salatiga dituntut memiliki perencanaan penanggulangan bencana yang baik, sehingga potensi bencana dapat ditangani dengan terarah dan terpadu. Pemaduan dan penyelarasan arah penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Salatiga membutuhkan dasar yang kuat dalam pelaksanaannya. Salah satu langkah yang perlu dilakukan oleh kota Salatiga yaitu dengan melakukan pengkajian risiko terhadap potensi bencana yang ada. Selain itu,pengumpulan data kebencanaan kota Salatiga dapat dipakai sebagai alat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi yang tertuang dalam:
1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) 2026
2. Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) 2026
3. Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029
4. Perjanjian kinerja 2026
a. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait data bencana alam yang ada di Kota Salatiga
b. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait data luas daerah dengan ancaman bencana alam.
c. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait data luas daerah dengan rentan bencana alam.
d. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait Indeks risiko bencana
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 November 2025
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 Mei 2026
|
08 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
06 Mei 2026
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
17 Juli 2026
|
25 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
20 Juli 2026
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Luasan Kawasan Ancaman Bencana Alam | Luasan kawasan yang berpotensi mengalami kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor | Januari s/d Desember 2026 |
| 2 | Luasan kawasan Rawan Terhadap Bencana Alam | Luasan kawasan yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan | Januari s/d Desember 2026 |
| 3 | Indeks Risiko Bencana | ukuran yang menunjukkan potensi dampak negatif (kehilangan nyawa, cedera, kerusakan harta benda) akibat suatu ancaman bencana, dihitung berdasarkan perbandingan antara tingkat bahaya (ancaman), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (ketangguhan) suatu wilayah atau daerah | Januari s/d Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Pencatatan berdasarkan FGD
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : wilayah kelurahan
- Lainnya : kelurahan