Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Tanah Terindikasi Terlantar Kota Semarang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Tanah Terindikasi Terlantar Kota Semarang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
Tanggal Terbit 02 September 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3374.012
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Tanah Terindikasi Terlantar Kota Semarang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pemuda No.148 Semarang
Telepon:
0243556435
Faksmile:
-
Email:
metadatadistaru@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ryan Saputra, ST.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Pemuda No. 148 Semarang
Telepon:
081322746434
Faksmile:
Email:
mdsintia@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui penyampaian tersebut, dapat dijelaskan bahwa tanah selain mempunyai fungsi bagi pemegang haknya, juga memiliki fungsi bagi masyarakat yang disebut juga dengan istilah fungsi sosial. Sehingga dalam penggunaan tanah harus memperhatikan dua kepentingan, yaitu pemegang hak dan kepentingan masyarakat atau sosial. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan harus saling mengimbangi agar tercapai tujuan kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi masyarakat. Tanah yang dikelola tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat. 

Pemegang tanah harus berperan secara aktif dalam mengelola, menggunakan, serta memanfaatkan dan mengusahakan tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UUPA. Menggunakan, memanfaatkan, mengusahakan serta mengelola hak atas tanah merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap pemegang hak atas tanah baik itu perseorangan maupun badan hukum. Konsekuensi hukum dengan tidak dipergunakannya tanah sesuai dengan keadaan dan sifat dari pada haknya, sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan Negara, dapat dikategorikan sebagai tanah yang ditelantarkan. Hal ini selaras dengan Penjelasan Pasal 27 UUPA

Saat ini, banyak kasus-kasus di Indonesia terkait dengan penelantaran tanah. Para pemegang hak atas tanah masih banyak yang tidak mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukan dan tujuan awal diberikannya hak atas tanah tersebut kepada mereka. Sehingga, muncul keadaan-keadaan tanah yang berpotensi untuk menjadi objek tanah terlantar. Salah satu kasus penelantaran tanah terjadi di Kota Semarang. Kantor Pertanahan Kota Semarang pada 2023 mengidentifikasi 10 objek tanah (lokasi di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Banyumanik), utamanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 711.725 meter persegi, sebagai tanah terindikasi terlantar akibat tidak dimanfaatkan selama 2 tahun atau lebih sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Pada Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Semarang mengidentifikasi tanah teirndikasi terlantar di Kota Semarang. Objek yang dipantau tercatat atas nama PT PP Properti Tbk dengan yang terletak di Kelurahan Beringin seluas kurang lebih 80.000 meter persegi. 

Kondisi penelantaran tanah tentunya akan berakibat pada terhambatnya upaya perwujudan tujuan pembangunan, melemahkan ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta menutup akses sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali untuk mengoptimalkan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia. Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Penyediaan Tanah untuk Kepentingan Umum pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa penyediaan tanah salah satunya dapat digunakan untuk pembangunan penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa. Dengan demikian untuk mengatasi permasalahan penyediaan lahan untuk permukiman bagi kepentingan umum, pemerintah dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan pengadaan tanah. Dalam penyediaan tanah, terlebih dahulu dilakukan penentuan kriteria tanah yang akan diidentifikasi dan diinventarisasi, sedangkan fokus utama yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan adalah ketersediaan tanah yang belum dimanfaatkan di dalam kota (pusat kota/inner city dan pinggiran kota/urban fringe), kebijaksanaan tata ruang kota, dan

model-model pengadaan tanah (konsolidasi tanah, bank tanah, dan pembebasan tanah) dalam pemenuhan untuk pengembangan kawasaan perumahan dan permukiman.

Badan Pertanahan Negara/Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui beberapa substansinya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dapat menyelenggarakan pendataan tanah terlantar dan tanah cadangan negara. Cadangan tanah negara yang dimaksud adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Untuk menjamin kepastian hukum atas penelantaran tanah, maka Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Penataan Ruang merasa perlu untuk melakukan kajian tanah terindikasi terlantar di Kota Semarang.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan penyusunan pekerjaan ini adalah terwujudnya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung perwujudan penertiban tanah terlantar sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Oktober 2026
09 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 Oktober 2026
14 November 2026
C. Pengolahan
15 November 2026
14 Desember 2026
D. Analisis
15 Desember 2026
21 Desember 2026
E. Penyajian
22 Desember 2026
29 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Tanah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik, serta berfungsi sebagai tempat berpijak, media tumbuh tanaman, dan pengatur tata air. Dalam arti luas, tanah juga merujuk pada permukaan lahan atau wilayah suatu negara. 2026
2 Terindikasi Terlantar uatu bangunan atau lahan hak (HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan) tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai dengan tujuan awal pemberian haknya 2026
3 Tidak Terlantar kondisi aman karena terbukti tetap diusahakan, dirawat, atau memiliki alasan hukum yang sah, sehingga dikeluarkan dari Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak