Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin) Data Realisasi Investasi Di Kabupaten Bekasi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin) Data Realisasi Investasi Di Kabupaten Bekasi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Terbit 26 Agustus 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3216.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin) Data Realisasi Investasi di Kabupaten Bekasi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi
Telepon:
081388774443
Faksmile:
-
Email:
kabbekasidpmptsp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Juanda Rahmat, S.STP., M.IP
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat
Telepon:
Faksmile:
Email:
kabbekasidpmptsp@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
  • Salah Satu Tujuan Pembentukan Pemerintahan Negara Adalah Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Amanat Tersebut Antara Lain Telah Dijabarkan Dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (uud 1945) Dan Merupakan Amanat Konstitusi Yang Melandasi Pembentukan Seluruh Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Perekonomian. Konstitusi Mengamanatkan Agar Pembangunan Ekonomi Nasional Harus Berdasarkan Prinsip Demokrasi Yang Mampu Menciptakan Terwujudnya Kedaulatan Ekonomi Indonesia. Untuk Memberikan Pelayanan Yang Transparan, Perlakuan Yang Sama, Mudah, Efisien, Cepat, Berkeadilan, Akuntabilitas, Dan Kepastian Hukum, Diperlukan Pelayanan Di Bidang Penanaman Modal, Baik Pelayanan Perizinan Maupun Nonperizinan Yang Dilaksanakan Secara Terpadu Satu Pintu, Yang Dalam Tingkat Provinsi Disebut Dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

  • Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Penanaman Modal Adalah Segala Bentuk Kegiatan Menanam Modal, Baik Oleh Penanam Modal Dalam Negeri Maupun Penanam Modal Asing Untuk Melakukan Usaha Di Wilayah Negara Republik Indonesia. Sementara, Laporan Kegiatan Penanaman Modal Yang Selanjutnya Disingkat LKPM Adalah Laporan Mengenai Perkembangan Realisasi Penanaman Modal Dan Permasalahan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Yang Wajib Dibuat Dan Disampaikan Secara Berkala. Dari LKPM Tersebut, Akan Didapat Nilai Realisasi Investasi Yang Berupa Banyaknya Investasi Yang Masuk Dan Tercatat Pada Lkpm, Baik Yang Berasal Dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

  • Sebagai Dinas Yang Memiliki Tugas Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Harus Dapat Memberikan Informasi Terkait Realisasi Dan Potensi Investasi yang ada di Kabupaten Bekasi.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Tersedianya Data Realisasi Investasi Kabupaten Bekasi Secara Berkala;

  2. Tersedianya Bahan Penetapan Kebijakan Yang Perlu Diambil Dan Upaya Yang Perlu Dilakukan Oleh Pemegang Kebijakan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
28 Oktober 2026
06 November 2026
C. Pengolahan
09 November 2026
31 Desember 2027
D. Analisis
01 Januari 2027
06 Januari 2027
E. Penyajian
15 Januari 2027
26 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Aktualisasi dari rencana investasi yang dilakukan oleh Perusahaan PMA yang tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten Bekasi Tahunan
2 Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Aktualisasi dari rencana investasi yang dilakukan oleh Perusahaan PMDN yang tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten Bekasi Tahunan
3 Proyek Penanaman Modal Asing (PMA) Jumlah penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMA di Kabupaten Bekasi Tahunan
4 Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Jumlah penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMDN di Kabupaten Bekasi Tahunan
5 Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Asing (PMA) Jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMA dan tercatat dalam LKPM Tahunan
6 Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMDN dan tercatat dalam LKPM Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekonsiliasi data dengan Provinsi Jawa Barat
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak