Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin) Data Realisasi Investasi Di Kabupaten Bekasi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Tanggal Terbit | 26 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3216.003 |
Salah Satu Tujuan Pembentukan Pemerintahan Negara Adalah Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Amanat Tersebut Antara Lain Telah Dijabarkan Dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (uud 1945) Dan Merupakan Amanat Konstitusi Yang Melandasi Pembentukan Seluruh Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Perekonomian. Konstitusi Mengamanatkan Agar Pembangunan Ekonomi Nasional Harus Berdasarkan Prinsip Demokrasi Yang Mampu Menciptakan Terwujudnya Kedaulatan Ekonomi Indonesia. Untuk Memberikan Pelayanan Yang Transparan, Perlakuan Yang Sama, Mudah, Efisien, Cepat, Berkeadilan, Akuntabilitas, Dan Kepastian Hukum, Diperlukan Pelayanan Di Bidang Penanaman Modal, Baik Pelayanan Perizinan Maupun Nonperizinan Yang Dilaksanakan Secara Terpadu Satu Pintu, Yang Dalam Tingkat Provinsi Disebut Dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Penanaman Modal Adalah Segala Bentuk Kegiatan Menanam Modal, Baik Oleh Penanam Modal Dalam Negeri Maupun Penanam Modal Asing Untuk Melakukan Usaha Di Wilayah Negara Republik Indonesia. Sementara, Laporan Kegiatan Penanaman Modal Yang Selanjutnya Disingkat LKPM Adalah Laporan Mengenai Perkembangan Realisasi Penanaman Modal Dan Permasalahan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Yang Wajib Dibuat Dan Disampaikan Secara Berkala. Dari LKPM Tersebut, Akan Didapat Nilai Realisasi Investasi Yang Berupa Banyaknya Investasi Yang Masuk Dan Tercatat Pada Lkpm, Baik Yang Berasal Dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Sebagai Dinas Yang Memiliki Tugas Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Harus Dapat Memberikan Informasi Terkait Realisasi Dan Potensi Investasi yang ada di Kabupaten Bekasi.
Tersedianya Data Realisasi Investasi Kabupaten Bekasi Secara Berkala;
Tersedianya Bahan Penetapan Kebijakan Yang Perlu Diambil Dan Upaya Yang Perlu Dilakukan Oleh Pemegang Kebijakan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
28 Oktober 2026
|
06 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 November 2026
|
31 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
06 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
15 Januari 2027
|
26 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) | Aktualisasi dari rencana investasi yang dilakukan oleh Perusahaan PMA yang tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten Bekasi | Tahunan |
| 2 | Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Aktualisasi dari rencana investasi yang dilakukan oleh Perusahaan PMDN yang tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten Bekasi | Tahunan |
| 3 | Proyek Penanaman Modal Asing (PMA) | Jumlah penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMA di Kabupaten Bekasi | Tahunan |
| 4 | Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Jumlah penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMDN di Kabupaten Bekasi | Tahunan |
| 5 | Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Asing (PMA) | Jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMA dan tercatat dalam LKPM | Tahunan |
| 6 | Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMDN dan tercatat dalam LKPM | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Rekonsiliasi data dengan Provinsi Jawa Barat
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota