Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penerimaan Pajak Restoran Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penerimaan Pajak Restoran Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Terbit 29 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3514.048
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerimaan Pajak Restoran di Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Panglima Sudirman no 24 Kota Pasuruan
Telepon:
0343410188
Faksmile:
Email:
bapenda.kabpas@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ria Indriyani, SE, MM
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelola Pendapatan Daerah
Alamat:
Jl. Panglima Sudirman no 24 Kota Pasuruan
Telepon:
0343410188
Faksmile:
Email:
bapenda.kabpas@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sektor usaha makanan dan minuman di Kabupaten Pasuruan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui penerimaan pajak restoran. Wajib pajak pada sektor ini tersebar di seluruh kecamatan, meliputi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan usaha sejenis yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi ini menjadikan pajak restoran sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang potensial dan perlu dikelola secara optimal.

Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala dalam pengelolaan data realisasi penerimaan pajak restoran, seperti belum optimalnya akurasi dan kelengkapan data, tingkat kepatuhan wajib pajak yang bervariasi, serta perlunya sinkronisasi data antar perangkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan kompilasi data realisasi penerimaan pajak restoran secara sistematis dan terintegrasi, guna memperoleh data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan serta mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk Mendapatkan Realiasi Pajak Restoran

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
19 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
19 Juni 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
19 Juni 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Usaha Nama Restoran yang dikenakan pajak restoran 2026
2 Nomor NPWPD NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) adalah nomor identitas unik yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak (perorangan/badan) sebagai sarana administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak daerah. NPWPD digunakan untuk pajak lokal seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir, berbeda dengan NPWP pusat. 2026
3 Jumlah Omset Nilai pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan dalam periode tertentu. 2026
4 Persentase Pajak Persentase Pajak Restoran adalah Persentase pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak