Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerimaan Pajak Restoran Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.048 |
Sektor usaha makanan dan minuman di Kabupaten Pasuruan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui penerimaan pajak restoran. Wajib pajak pada sektor ini tersebar di seluruh kecamatan, meliputi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan usaha sejenis yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi ini menjadikan pajak restoran sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang potensial dan perlu dikelola secara optimal.
Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala dalam pengelolaan data realisasi penerimaan pajak restoran, seperti belum optimalnya akurasi dan kelengkapan data, tingkat kepatuhan wajib pajak yang bervariasi, serta perlunya sinkronisasi data antar perangkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan kompilasi data realisasi penerimaan pajak restoran secara sistematis dan terintegrasi, guna memperoleh data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan serta mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh.
Untuk Mendapatkan Realiasi Pajak Restoran
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
19 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
19 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
19 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Usaha | Nama Restoran yang dikenakan pajak restoran | 2026 |
| 2 | Nomor NPWPD | NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) adalah nomor identitas unik yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak (perorangan/badan) sebagai sarana administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak daerah. NPWPD digunakan untuk pajak lokal seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir, berbeda dengan NPWP pusat. | 2026 |
| 3 | Jumlah Omset | Nilai pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan dalam periode tertentu. | 2026 |
| 4 | Persentase Pajak | Persentase Pajak Restoran adalah Persentase pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota