Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Anak Tidak Sekolah Berdasarkan Wilayah Individu Peserta Didik Di Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.022 |
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 menetapkan program Wajib Belajar 12 tahun sebagai salah satu prioritas pembangunan pendidikan. Sasaran Wajar 12 Tahun mencakup seluruh warga negara Indonesia khususnya yang berusia 6 – 21 tahun agar dapat mengenyam dan menuntaskan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.
Pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pendidikan telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan anak Indonesia kesempatan memperoleh pendidikan dan mendapatkan pelatihan yang bermanfaat. Melalui pelaksanaan berbagai program, Pemerintah telah meningkatkan angka partisipasi murni (APM) pada tingkat pendidikan sekolah dasar (SD/MI sederajat) mencapai 97,88 persen di 2022, tingkat menengah pertama (SMP/MTs sederajat) mencapai 80,89 persen dan untuk tingkat menengah atas mencapai 61,97 persen di tahun yang sama.
Namun demikian, masih banyak anak usia sekolah yang tidak bersekolah di Indonesia. Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) tahun 2022, terdapat sekitar 4,1 juta anak dan remaja usia sekolah yang tidak bersekolah. Permasalahan ATS memiliki dampak langsung terhadap target pemenuhan SPM bidang pendidikan di suatu daerah, mengingat pencapaian SPM bidang pendidikan sangat dipengaruhi oleh besarnya proporsi anak usia sekolah yang bersekolah terhadap populasi anak usia sekolah di daerah tersebut. Dengan demikian, penanganan ATS dan Anak Berpotensi Putus Sekolah (ABPS) harus menjadi prioritas pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan pemenuhan mandat SPM serta hak dasar warga negara di bidang pendidikan.
|
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
15 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
07 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
08 Oktober 2026
|
25 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kecamatan | Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang camat | 1 Juli 2026 s.d 31 Desember 2026 |
| 2 | Jumlah BPB (Belum Pernah Bersekolah) | anak usia kurang dari 7 tahun hingga di bawah 15 tahun di Ngawi yang dikategorikan Belum Pernah Bersekolah (BPB) | 1 Juli 2026 s.d 31 Desember 2026 |
| 3 | Jumlah DO ( Drop Out) | Siswa Drop Out (DO) atau putus sekolah adalah peserta didik yang berhenti menempuh pendidikan formal sebelum menyelesaikan program studinya atau lulus | 1 Juli 2026 s.d 31 Desember 2026 |
| 4 | Jumlah LTM (Lulus Tidak Melanjutkan) | LTM (Lulus Tidak Melanjutkan) adalah status bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di suatu jenjang (umumnya SD atau SMP) namun tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya, tercatat tidak aktif, dan terindikasi sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) dalam sistem data pokok pendidikan | 1 Juli 2026 s.d 31 Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Konfirmasi pada operator sekolah
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan