Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Grup Kesenian Bangka Tengah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah |
| Tanggal Terbit | 16 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1904.013 |
Hadirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sebagai regulasi diharapkan menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang. Pemajuan kebudayaan Indonesia dalam penjelasan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 adalah pemajuan kebudayaan Indonesia yang didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, konteks wilayah, partisipasi, manfaat, keberlanjutan, berekspresi, keterpaduan, dan gotong royong.
Guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan penyelenggaraan statistik sektoral daerah, DINBUDPARPORA Kabupaten Bangka Tengah perlu menyediakan grup kesenian yang akurat, mutakhir, dan terstandar pada subkegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan serta subkegiatan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional.
Menghimpun dan mengompilasi data mengenai keberadaan serta jumlah grup kesenian yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah pada Tahun 2026.
Menyediakan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini mengenai jenis, aktivitas, serta persebaran grup kesenian sebagai bagian dari potensi seni dan budaya daerah.
Mendukung penyediaan data statistik sektoral di bidang seni dan budaya yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan, pembinaan, dan pengembangan kegiatan kesenian.
Mengidentifikasi perkembangan serta keberlangsungan grup kesenian daerah sebagai upaya pelestarian budaya lokal di Kabupaten Bangka Tengah.
Menjadi bahan referensi bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam penyusunan program pembinaan, pelestarian, dan promosi kesenian daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 November 2025
|
10 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 April 2026
|
17 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 April 2026
|
04 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
23 November 2026
|
27 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
04 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Grup | Nama group Kesenian yang dibina. | Saat Pendataan |
| 2 | Alamat | Alamat adalah nama lokasi dari suatu tempat. Di dalam alamat mencakup nama gedung atau bangunan, nama jalan, nomor rumah atau kantor, nomor RT/RW, nama desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, serta kode pos. | Saat Pendataan |
| 3 | Tahun Berdiri | Tahun berdiri adalah tahun ketika suatu tempat atau group kesenian didirikan. | Saat Pendataan |
| 4 | SK Pendirian | SK pendirian adalah Surat Keputusan yang berisi keputusan resmi untuk mendirikan suatu lembaga atau group kesenian yang dapat diterbitkan dari dinas ataupun instansi lainnya. | Saat Pendataan |
| 5 | Ketua dan No. HP | Nama Ketua/Pimpinan dari Group Kesenian yang dibina beserta No. HP yang dapat dihubungi. | Saat Pendataan |
| 6 | No. SKT | No. SKT adalah nomor yang diperoleh dari Surat Keterangan Terdaftar yang sebelumnya diajukan oleh group kesenian pada dinas. | Saat Pendataan |
| 7 | Jumlah Peserta/Anggota Serta | Jumlah Peserta/Anggota yang ada di group kesenian yang mencakup keseluruhannya termasuk ketua dan wakil dan jabatan lainnya selain anggota. | Saat Pendataan |
| 8 | Status Group | Status yang menerangkan aktif atau tidak aktifnya group kesenian tersebut. | Saat Pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : Grup Kesenian
- Kabupaten Atau Kota