Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Grup Kesenian Bangka Tengah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Grup Kesenian Bangka Tengah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Terbit 16 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1904.013
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Grup Kesenian Bangka Tengah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 2, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Telepon:
Faksmile:
Email:
walidatabateng@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Arzali, S.E.
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan Budaya
Alamat:
Air Mesu
Telepon:
085366277048
Faksmile:
Email:
arzalihadif978@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Hadirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sebagai regulasi diharapkan menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang. Pemajuan kebudayaan Indonesia dalam penjelasan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 adalah pemajuan kebudayaan Indonesia yang didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, konteks wilayah, partisipasi, manfaat, keberlanjutan, berekspresi, keterpaduan, dan gotong royong.

Guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan penyelenggaraan statistik sektoral daerah, DINBUDPARPORA Kabupaten Bangka Tengah perlu menyediakan grup kesenian yang akurat, mutakhir, dan terstandar pada subkegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan serta subkegiatan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Menghimpun dan mengompilasi data mengenai keberadaan serta jumlah grup kesenian yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah pada Tahun 2026.

  • Menyediakan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini mengenai jenis, aktivitas, serta persebaran grup kesenian sebagai bagian dari potensi seni dan budaya daerah.

  • Mendukung penyediaan data statistik sektoral di bidang seni dan budaya yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan, pembinaan, dan pengembangan kegiatan kesenian.

  • Mengidentifikasi perkembangan serta keberlangsungan grup kesenian daerah sebagai upaya pelestarian budaya lokal di Kabupaten Bangka Tengah.

  • Menjadi bahan referensi bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam penyusunan program pembinaan, pelestarian, dan promosi kesenian daerah.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 November 2025
10 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
15 April 2026
17 April 2026
C. Pengolahan
20 April 2026
04 Mei 2026
D. Analisis
23 November 2026
27 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
04 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Grup Nama group Kesenian yang dibina. Saat Pendataan
2 Alamat Alamat adalah nama lokasi dari suatu tempat. Di dalam alamat mencakup nama gedung atau bangunan, nama jalan, nomor rumah atau kantor, nomor RT/RW, nama desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, serta kode pos. Saat Pendataan
3 Tahun Berdiri Tahun berdiri adalah tahun ketika suatu tempat atau group kesenian didirikan. Saat Pendataan
4 SK Pendirian SK pendirian adalah Surat Keputusan yang berisi keputusan resmi untuk mendirikan suatu lembaga atau group kesenian yang dapat diterbitkan dari dinas ataupun instansi lainnya. Saat Pendataan
5 Ketua dan No. HP Nama Ketua/Pimpinan dari Group Kesenian yang dibina beserta No. HP yang dapat dihubungi. Saat Pendataan
6 No. SKT No. SKT adalah nomor yang diperoleh dari Surat Keterangan Terdaftar yang sebelumnya diajukan oleh group kesenian pada dinas. Saat Pendataan
7 Jumlah Peserta/Anggota Serta Jumlah Peserta/Anggota yang ada di group kesenian yang mencakup keseluruhannya termasuk ketua dan wakil dan jabatan lainnya selain anggota. Saat Pendataan
8 Status Group Status yang menerangkan aktif atau tidak aktifnya group kesenian tersebut. Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Grup Kesenian
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak