Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan |
| Tanggal Terbit | 16 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1174.002 |
Profil Kesehatan Kota Lhokseumawe merupakan sebuah gambaran situasi Kesehatan di Kota Lhokseumawe yang diterbitkan secara berkala setiap setahun sekali. Profil ini meliputi kegiatan dan laporan yang ada di Rumah Sakit Daerah maupun swasta, Puskesmas, Pustu, Poskesdes/Polindes, Klinik Swasta dan data yang diperoleh melalui 4eni sala lintas sector terkait yang memuat berbagai data tentang Kesehatan dan data pendukung lain yang ada kaitannya dengan bidang Kesehatan selama setahun. Dalam setiap terbitan Profil Kesehatan ini, data dianalisis dengan metode analisis sederhana dan ditampilkan dalam bentuk tabel dan grafik.
1. Untuk mengukur keberhasilan pembangunan Kesehatan sesuai dengan Visi Kementerian Kesehatan “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan” dan dengan Misinya “1). Meningkatkan derajad Kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani; 2). Melindungi Kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya Kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan; 3). Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya 5eni sala; 4). Menciptakan tata 5 eni s pemerintahan yang baik” diperlukan suatu indicator.
2. Diperolehnya data yang valid, akurat, konsisten dan relevan mengenai derajat 5 eni sala serta capaian kinerja masing-masing program 5eni sala di wilayah Kota Lhokseumawe.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
15 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 Maret 2026
|
03 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
06 April 2026
|
10 April 2026
|
| D. | Analisis |
13 April 2026
|
17 April 2026
|
| E. | Penyajian |
20 April 2026
|
22 April 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk | Jumlah penduduk bersumber dari BPS dengan memperhatikan konsistensi antar variabel terkait | Tahun 2025 |
| 2 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | Tahun 2025 |
| 3 | Jumlah Lahir Hidup | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot | Tahun 2025 |
| 4 | Jumlah rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | Tahun 2025 |
| 5 | Jumlah Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | Tahun 2025 |
| 6 | Jumlah Industri Farmasi | Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat | Tahun 2025 |
| 7 | Jumlah Industri Obat Tradisional | Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional. 4. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir. | Tahun 2025 |
| 8 | Jumlah Produksi Alat Kesehatan | kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, dan/atau mengubah bentuk alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga | Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Puskesmas