Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Koperasi Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Tanggal Terbit | 22 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.034 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Koperasi Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Gedung Satriya Emas Lantai 1 dan 2, Jl Raya Raci Bangil Km 9 Bangil Kab. Pasuruan
Telepon:
(0343)5616140
Faksmile:
(0343)5616282
Email:
diskopkelembagaankabpasuruan@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Roselina, SP, MM
Jabatan:
Kepala Bidang Koperasi
Alamat:
Gedung Satrya Emas Lantai 1 dan 2 JL. Raya Raci KM. 09 Pasuruan - Bangil
Telepon:
081233499380
Faksmile:
Email:
diskopkelembagaankab.pasuruan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengembangan koperasi, diperlukan data yang akurat dan mutakhir mengenai profil koperasi, termasuk klasifikasi jenisnya, legalitas, jumlah anggota, aset, dan kegiatan usaha.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang menegaskan pentingnya kegiatan pendataan sebagai dasar pembinaan, evaluasi, serta perencanaan kebijakan yang berbasis bukti.
3.2. Tujuan Kegiatan:
- Menghimpun dan mengklasifikasikan data koperasi di Kabupaten Pasuruan
- Menyusun basis data koperasi yang akurat, terverifikasi, dan sesuai dengan ketentuan regulasi;
- Menyediakan bahan evaluasi dan rujukan dalam penyusunan kebijakan serta program pengembangan koperasi di tahun berikutnya;
- Mempublikasikan data koperasi sebagai bagian dari transparansi informasi kepada publik dan stakeholder terkait.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Maret 2026
|
09 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 April 2026
|
07 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
08 Desember 2026
|
21 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
22 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Koperasi Aktif | Aktif Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Aktif yaitu koperasi yang omset usahanya naik setiap tahun. | Saat Pendataan |
| 2 | Jumlah Koperasi Sehat | koperasi yang dinilai memiliki kinerja baik dan sehat berdasarkan beberapa aspek penilaian yang meliputi tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan. | Saat Pendataan |
| 3 | Omset Koperasi | total nilai penjualan/pendapatan barang/jasa koperasi pada tahun buku yang bersangkutan | Saat Pendataan |
| 4 | Jumlah Koperasi yang melaporkan RAT | RAT (Rapat Anggota Tahunan) koperasi adalah pertemuan tahunan anggota koperasi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam RAT, pengurus koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja mereka selama satu tahun buku, termasuk laporan keuangan dan kegiatan usaha. Anggota koperasi memiliki hak untuk memberikan suara, mengevaluasi kinerja pengurus, dan memberikan masukan untuk perkembangan koperasi di masa depan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mewajibkan setiap koperasi untuk menyelenggarakan RAT secara rutin | Saat Pendataan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Laporan dari Koperasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 9 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Koperasi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak