Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.001 |
Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, data yang akurat dan terpercaya menjadi landasan utama bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan daerah harus disusun berdasarkan data dan informasi yang valid, meliputi potensi sumber daya alam, kependudukan, serta berbagai informasi dasar lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Informasi yang akurat dan terkini memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga menegaskan bahwa data kependudukan bukan hanya digunakan untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penguatan sistem demokrasi. Data ini menjadi sumber informasi utama bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penyediaan layanan kepada masyarakat, seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, serta perlindungan sosial. Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyebaran data ini di tingkat daerah.
Profil kependudukan ini diharapkan dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Dengan data yang tersedia, diharapkan perumusan kebijakan dapat lebih terarah, efektif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, keberadaan profil ini juga bertujuan untuk memberikan transparansi informasi kepada masyarakat, pemerintah, serta pihak swasta mengenai kondisi dan perkembangan kependudukan yang menjadi dasar dalam setiap proses perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.Berdasarkan hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Probolinggo. Profil ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pembangunan daerah, sekaligus mmenjadi dasar perumusan kebijakan. Selain itu, keberadaan profil ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pemerintah, pihak swasta, maupun masarakat mengenai kondisi dan perkembangan kependudukan di Kabupaten Probolinggo.
Tujuan dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Probolinggo ini adalah untuk menyajikan data dan memberikan informasi perkembangan kependudukan Kabupaten Probolinggo sehingga dapat dimanfaatkan secara umum sebagai bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, penentuan target kinerja pembangunan, dan perencanaan tolok ukur kinerja pembangunan daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
09 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Februari 2026
|
26 Februari 2026
|
| C. | Pengolahan |
26 Februari 2026
|
02 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
03 Maret 2026
|
04 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
05 Maret 2026
|
06 Maret 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah dan Persebaran Penduduk | Jumlah penduduk adalah total individu yang tercatat dan berdomisili secara sah di suatu wilayah administratif tertentu pada periode waktu tertentu, berdasarkan data konsolidasi bersih Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Persebaran penduduk adalah pola penyebaran atau distribusi jumlah penduduk di suatu wilayah berdasarkan pembagian administratif atau karakteristik geografis tertentu dalam periode waktu tertentu. | Semester |
| 2 | Jumlah dan Proporsi Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin | Jumlah penduduk menurut umur dan jenis kelamin adalah total individu yang tercatat dalam data kependudukan pada periode tertentu, yang dikelompokkan berdasarkan kategori umur dan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan). Sedangkan Proporsi penduduk menurut umur dan jenis kelamin adalah persentase penduduk dalam kelompok umur dan jenis kelamin tertentu dibandingkan dengan total penduduk pada wilayah dan periode yang sama. | Semester |
| 3 | Keluarga | Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), tinggal dalam satu rumah tangga, serta memiliki hubungan perkawinan, hubungan darah, atau hubungan hukum lainnya | Semester |
| 4 | Penduduk Menurut Karakteristik Sosial | Penduduk menurut karakteristik sosial adalah pengelompokan penduduk berdasarkan atribut atau kondisi sosial tertentu yang melekat pada individu, sebagaimana tercatat dalam data kependudukan atau hasil survei pada periode dan wilayah tertentu | Semester |
| 5 | Migrasi Penduduk | Migrasi penduduk adalah perpindahan tempat tinggal penduduk dari satu wilayah administratif ke wilayah administratif lain, baik dalam satu daerah (migrasi internal) maupun antar daerah/negara, yang tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan pada periode waktu tertentu. | Semester |
| 6 | Kepemilikan Dokumen Kependudukan | Kepemilikan dokumen kependudukan adalah status kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota kepada penduduk yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku pada periode dan wilayah tertentu | Semester |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : File Protocol Transfer dan Penyajian Data Agregat Kependudukan (WEB)
- Lainnya : Desk Validasi Data
- Individu
- Kabupaten Atau Kota