Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PROFIL KESEHATAN KOTA PALU Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS KESEHATAN KOTA PALU |
| Tanggal Terbit | 26 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7271.020 |
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang evidence based diupayakan untuk dapat menyediakan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Untuk itu, peran data dan informasi kesehatan menjadi sangat penting dan semakin dibutuhkan dalam manajemen kesehatan oleh berbagai pihak. Kepedulian masyarakat akan informasi kesehatan ini memberikan nilai positif bagi pembangunan kesehatan itu sendiri. Untuk itu pengelola program harus bisa menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan dikemas secara baik, sederhana, informatif, dan tepat waktu. Dengan adanya Undang-Undang 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga mendorong badan publik untuk dapat menyediakan informasi kesehatan sesuai kategori yang ditetapkan yaitu informasi berkala dan setiap saat.
Profil Kesehatan Kota Palu menggambarkan situasi derajat kesehatan masyarakat (angka kematian, status gizi, angka kesakitan), upaya promotif (sanitasi total berbasis masyarakat, UKBM), upaya preventif (imunisasi, deteksi dini kanker, posbindu PTM), upaya kuratif dan rehabilitatif (pelayanan kesehatan, pengobatan TB, penanganan gizi buruk), sumber daya kesehatan (sarana kesehatan, tenaga kesehatan, dan pembiayaan kesehatan) dan data terkait kesehatan lainnya
Profil Kesehatan Kota Palu dimaksudkan sebagai media untuk menyajikan data dan informasi tentang derajat kesehatan, upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, serta data dan informasi pendukung lain yang berhubungan dengan kesehatan seperti data kependudukan dan keluarga berencana.
Buku Profil Kesehatan ini juga dapat digunakan sebagai bahan monitoring maupun evaluasi dari program-program yang sedang berjalan dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai komponen penting dalam penyusunan program kesehatan yang lebih efisien, efektif serta mendukung dalam proses pengambilan keputusan demi mencapai derajat kesehatan masyarakat yang lebih optimal di Kota Palu.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
23 November 2026
|
18 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Desember 2026
|
26 Februari 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Maret 2027
|
21 Mei 2027
|
| D. | Analisis |
24 Mei 2027
|
09 Juli 2027
|
| E. | Penyajian |
12 Juli 2027
|
16 Juli 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kelurahan | Suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan | 1 tahun |
| 2 | Rumah Tangga | Seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur | 1 tahun |
| 3 | Kepadatan Penduduk | Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2 | 1 tahun |
| 4 | Rasio Jenis Kelamin | Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu | 1 tahun |
| 5 | Melek huruf | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll) | 1 tahun |
| 6 | Tamat sekolah | Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah | 1 tahun |
| 7 | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | 1 tahun |
| 8 | Rumah sakit umum | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | 1 tahun |
| 9 | Rumah sakit khusus | umah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya | 1 tahun |
| 10 | Puskesmas rawat inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | 1 tahun |
| 11 | Jumlah tempat tidur | Jumlah tempat tidur di ruang rawat inap dan tempat tidur di ruang pasca persalinan | 1 tahun |
| 12 | Puskesmas non rawat inap | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap | 1 tahun |
| 13 | Klinik Pratama | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. | 1 tahun |
| 14 | Klinik Utama | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik | 1 tahun |
| 15 | Tempat Praktik Mandiri Dokter | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran oleh dokter secara perorangan | 1 tahun |
| 16 | Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran gigi oleh dokter gigi secara perorangan | 1 tahun |
| 17 | Tempat Praktik Mandiri Dokter Spesialis | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran/Kedokteran Gigi spesialistik oleh dokter/drg spesialis secara perorangan | 1 tahun |
| 18 | Tempat Praktik Mandiri Bidan | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan secara perorangan | 1 tahun |
| 19 | Tempat Praktik Mandiri Perawat | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat secara perorangan | 1 tahun |
| 20 | Unit Transfusi Darah | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah | 1 tahun |
| 21 | Laboratorium Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat | 1 tahun |
| 22 | Industri Farmasi | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi atau pemanfaatan sumber daya produksi, penyaluran obat, bahan obat, dan fitofarmaka, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan/atau penelitian dan pengembangan | 1 tahun |
| 23 | Produksi Alat Kesehatan | Badan usaha yang memproduksi alat kesehatan dan telah memiliki sertifikat produksi. | 1 tahun |
| 24 | Apotek | Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB) | 1 tahun |
| 25 | Toko Obat | Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin | 1 tahun |
| 26 | Toko Alkes | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 1 tahun |
| 27 | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu | 1 tahun |
| 28 | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu | 1 tahun |
| 29 | Kunjungan Gangguan Jiwa | Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir, dan perilaku yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya | 1 tahun |
| 30 | Fasilitas RS dengan Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 | Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan | 1 tahun |
| 31 | Gross Death Rate (GDR) | Angka kematian umum untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar | 1 tahun |
| 32 | Net Death Rate (NDR) | Angka kematian ≥ 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar | 1 tahun |
| 33 | Jumlah pasien keluar hidup dan mati | Jumlah pasien keluar hidup dan keluar mati (dalam waktu < 48 jam maupun ≥ 48 jam dirawat ) selama 1 tahun | 1 tahun |
| 34 | Jumlah hari perawatan | Total hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun | 1 tahun |
| 35 | Jumlah lama dirawat | Total lama dirawat dari pasien sejak masuk sampai pulang, selama satu tahun Contoh: seorang pasien masuk RS tanggal 5 dan pulang tanggal 10 Maka hari perawatan = tanggal 5, 6, 7, 8, 9, 10 = 6 hari Sedangkan lama dirawat = tanggal 10 - tanggal 5 = 5 hari | 1 tahun |
| 36 | BOR (Bed Occupancy Rate) | Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%. Nilai BOR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. BTO (Bed Turn Over) | 1 tahun |
| 37 | BTO (Bed Turn Over) | Frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu (biasanya dalam periode 1 tahun). Nilai parameter BTO yang ideal adalah 40-50 kali dalam satu tahun. Nilai BTO dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 tahun |
| 38 | TOI (Turn Over Interval) | Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya. Nilai parameter TOI yang ideal pada kisaran 1-3 hari. Nilai TOI dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 tahun |
| 39 | ALOS (Average Length of Stay) | Rata-rata lama rawat (dalam satuan hari) seorang pasien. Nilai parameter ALOS yang ideal adalah 6-9 hari. Nilai ALOS dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 tahun |
| 40 | Persentase Puskesmas dengan ketersediaan obat essensial | Persentase Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan terhadap seluruh puskesmas yang melaporkan data. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional | 1 tahun |
| 41 | Persentase ketersediaan obat essensial | Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan terhadap seluruh puskesmas yang melaporkan data. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. | 1 tahun |
| 42 | Puskesmas dengan ketersediaan vaksin IDL (Imunisasi Dasar Lengkap) | Puskesmas yang memiliki vaksin IDL terhadap seluruh puskesmas yang melaporkan data. Vaksin IDL terdiri dari Vaksin Hepatitis B, Vaksin BCG, Vaksin DPT-HB-HIB, Vaksin Polio, Vaksin Campak/Campak Rubella pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. | 1 tahun |
| 43 | Posyandu | Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita | 1 tahun |
| 44 | Posyandu Aktif | Posyandu Aktif adalah Posyandu yang mampu melaksanakan kegiatan utamanya secara rutin setiap bulan (KIA: Ibu hamil, Ibu nifas, bayi, balita, KB, Imunisasi, Gizi, Pencegahan dan penanggulangan diare) dengan cakupan masing-masing minimal lebih dari 50%. | 1 tahun |
| 45 | Posbindu PTM | Upaya kesehatan berbasis bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui kegiatan skrining kesehatan/deteksi dini faktor risiko PTM, intervensi/modifikasi faktor risiko PTM serta monitoring dan tindak lanjut faktor risiko PTM bersumber daya masyarakat secara rutin dan berkesinambungan. | 1 tahun |
| 46 | Dokter dan Dokter Gigi | Dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran) | 1 tahun |
| 47 | Rasio Dokter umum per 100.000 penduduk | Dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 1 tahun |
| 48 | Rasio Dokter Spesialis per 100.000 penduduk | Dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 1 tahun |
| 49 | Rasio Dokter Gigi per 100.000 penduduk | Dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 1 tahun |
| 50 | Rasio Dokter Gigi Spesialis per 100.000 penduduk | Dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 1 tahun |
| 51 | Perawat | Perawat yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 1 tahun |
| 52 | Bidan | Seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Peneyelenggaraan Pratik Bidan) | 1 tahun |
| 53 | Rasio Perawat per 100.000 penduduk | Perawat yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 1 tahun |
| 54 | Rasio Bidan per 100.000 penduduk | Seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Peneyelenggaraan Pratik Bidan) | 1 tahun |
| 55 | Tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| 56 | Tenaga kesehatan lingkungan | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | 1 tahun |
| 57 | Tenaga gizi | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | 1 tahun |
| 58 | Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku | 1 tahun |
| 59 | Tenaga teknik biomedika lainnya | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik | 1 tahun |
| 60 | Tenaga keterapian fisik | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | 1 tahun |
| 61 | Tenaga keteknisian medis | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis | 1 tahun |
| 62 | Tenaga kefarmasian | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| 63 | Apoteker | Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker (Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan Izin Tenaga Kefarmasian) | 1 tahun |
| 64 | Tenaga Teknis Kefarmasian | Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker | 1 tahun |
| 65 | Tenaga Penunjang/Pendukung Kesehatan | Tenaga selain tenaga kesehatan yang bekerja di sektor/bidang kesehatan yang meliputi pejabat struktural, tenaga pendidik, dan tenaga dukungan manajemen | 1 tahun |
| 66 | Tenaga Dukungan Manajemen | Terdiri dari pengelola program kesehatan, staf penunjang administrasi, staf penunjang teknologi, staf penunjang perencanaan, dan tenaga penunjang kesehatan lainnya. | 1 tahun |
| 67 | Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan | 1 tahun |
| 68 | Institusi diknakes/diklat | Institusi diknakes/diklat adalah institusi pendidikan atau pelatihan yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat. | 1 tahun |
| 69 | Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah | 1 tahun |
| 70 | Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN | Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN | 1 tahun |
| 71 | Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD | Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD | 1 tahun |
| 72 | Pekerja Penerima Upah (PPU) | Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan | 1 tahun |
| 73 | Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri | Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan | 1 tahun |
| 74 | Bukan Pekerja (BP) | Peserta JKN yang terdiri dari investor, pemberi pajak, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan bukan pekerja lainnya yang iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan | 1 tahun |
| 75 | Anggaran Kesehatan dalam APBD Kab/Kota | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota | 1 tahun |
| 76 | Anggaran Kesehatan Pemerintah per Kapita per tahun | Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN tanpa anggaran belanja tidak langsung) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun | 1 tahun |
| 77 | Lahir Hidup | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot | 1 tahun |
| 78 | Lahir Mati | Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan | 1 tahun |
| 79 | Angka Lahir Mati | Jumlah lahir mati terhadap 1.000 kelahiran (hidup+mati) | 1 tahun |
| 80 | Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 1 tahun |
| 81 | Penyebab Kematian Ibu | Penyebab kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 1 tahun |
| 82 | Cakupan kunjungan ibu hamil K-4 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan | 1 tahun |
| 83 | Cakupan kunjugan ibu hamil K-6 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga dengan paling sedikit 2 kali oleh dokter pada trimester pertama dan ketiga. | 1 tahun |
| 84 | Cakupan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan | Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1 tahun |
| 85 | Cakupan Pelayanan Nifas KF1 | Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada 6 - 48 jam setelah persalinan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1 tahun |
| 86 | Cakupan Pelayanan Nifas KF Lengkap | Cakupan pelayanan kepada ibu pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca bersalin sesuai standar paling sedikit 4 kali dengan distribusi waktu 6 jam sampai hari ke-2 (KF1), hari ke-3 sampai hari ke-7 (KF2), hari ke 8 sampai ke-28 (KF3) dan hari ke-29 sampai ke-42 (KF4) setelah bersalin di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1 tahun |
| 87 | Cakupan ibu nifas mendapat vitamin A | Ibu yang baru melahirkan atau nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A 200.000 SI sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A melalui ASI di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin A yang mengandung vitamin A dosis 200.000 Satuan Internasional (SI), satu kapsul diberikan segera setelah melahirkan dan kapsul kedua diberikan minimal 24 jam setelah pemberian pertama. | 1 tahun |
| 88 | Cakupan Imunisasi Td pada Ibu hamil | Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td (Tetanus difteri) dengan interval tertentu (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | 1 tahun |
| 89 | Cakupan Imunisasi Td pada WUS tidak hamil | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS tidak hamil berusia 15-39 tahun yang mendapatkan imunisasi Td dengan interval tertentu dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | 1 tahun |
| 90 | Cakupan Imunisasi Td pada WUS hamil dan tidak hamil | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS (wanita usia subur) baik hamil maupun tidak hamil, berusia 15-39 tahun yang mendapatkan imunisasi Td dengan interval tertentu, dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | 1 tahun |
| 91 | Ibu Hamil Mendapat 90 Tablet Tambah Darah (TTD) | Ibu hamil yang mendapatkan Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | 1 tahun |
| 92 | Ibu Hamil Mengonsumsi 90 Tablet Tambah Darah (TTD) | Ibu hamil yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | 1 tahun |
| 93 | Pasangan Usia Subur (PUS)Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | 1 tahun |
| 94 | Peserta KB Aktif Metode Modern (mCPR) | Peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai kontrasepsi terus-menerus dengan metode modern (kondom, suntik, pil, AKDR, MOW, MOP, Implan, MAL) untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan | 1 tahun |
| 95 | Peserta KB Pasca Persalinan | Pasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modern | 1 tahun |
| 96 | Komplikasi kebidanan | Kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi. Jumlah sasaran ibu hamil dihitung melalui estimasi dengan rumus 1,10 x Crude Birth Rate (CBR) x jumlah penduduk. CBR dan jumlah penduduk kabupaten/kota diperoleh dari BPS masing–masing kabupaten/kota/provinsi pada kurun waktu tertentu | 1 tahun |
| 97 | Penanganan komplikasi kebidanan | Ibu hamil, bersalin dan nifas dengan komplikasi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan. Komplikasi kebidanan dapat dikelompokkan menjadi : 1. Kurang Energi Kronis (KEK) 2. Anemia 3. Perdarahan yang terdiri dari perdarahan < 20 minggu, perdarahan > 20 minggu, dan perdarahan pasca salin 4. Tuberkulosis 5. Malaria 6. Infeksi lainnya seperti HIV, Sifilis, dan Hepatitis B 7. Preklamsia/eklamsia 8. Diabetes Melitus 9. Jantung 10. COVID-19 11. Penyebab lainnya seperti : obesitas, sepsis, hipertensi, penyakit autoimun, pertumbuhan janin terhambat, kelainan kongenital janin dan penyebab komplikasi kebidanan lainnya. | 1 tahun |
| 98 | Komplikasi neonatal | Neonatal dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr), asfiksia, infeksi, tetanus neonatorum, kelainan kongenital, Covid 19, dan lain-lain seperti ikterus, hipotermia, trauma lahir, sindroma gangguan pernafasan. Perhitungan sasaran neonatal dengan komplikasi dihitung berdasarkan 15% dari jumlah bayi lahir hidup | 1 tahun |
| 99 | Kematian Post Neonatal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 29 hari sampai dengan 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1 tahun |
| 100 | Kematian Bayi | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1 tahun |
| 101 | Kematian Anak Balita | Kematian yang terjadi pada anak usia 12 - 59 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1 tahun |
| 102 | Kematian Balita | Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1 tahun |
| 103 | Penyebab Kematian Neonatal | Penyebab utama kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari yang terdiri dari BBLR dan Prematuritas, Asfiksia, Tetanus Neonatorum, infeksi, kelainan kongenital, COVID-19, kelainan Cardiovaskular dan Respiratory, dan penyebab kematian lainnya. | 1 tahun |
| 104 | Penyebab Kematian Postneonatal | Penyebab utama kematian yang terjadi pada bayi usia 29 hari sampai dengan 11 bulan yang terdiri dari kondisi perinatal, pneumonia, diare, kelainan kongenital jantung, kelainan kongenital lainnya, meningitis, penyakit saraf, demam berdarah, dan penyebab kematian lainnya seperti berikut ini: 1. BBLR dan prematuritas 2. Asfiksia 3. Tetanus Neonatorum 4. Infeksi 5. kelainan kongenital 6. COVID-19 7. kelainan Cardiovaskular dan Respiratory 8. Kondisi perinatal 9. | 1 tahun |
| 105 | Penyebab Kematian Anak Balita | Penyebab utama kematian yang terjadi pada anak usia 12-59 bulan | 1 tahun |
| 106 | Bayi lahir ditimbang | Jumlah bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir | 1 tahun |
| 107 | BBLR | Bayi dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram | 1 tahun |
| 108 | Prematur | Bayi yang lahir sebelum usia kandungan mencapai 37 minggu | 1 tahun |
| 109 | KN1 | Cakupan neonatal yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada usia 6 jam - 48 jam setelah lahir di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1 tahun |
| 110 | KN Lengkap | Bayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu. | 1 tahun |
| 111 | Bayi baru lahir yang dilakukan screening Hipotiroid Kongenital (SHK) | Bayi baru lahir yang dilakukan skrining hipotiroid kongenital dengan pengambilan specimen darah tumit pada periode bayi baru lahir. | 1 tahun |
| 112 | Bayi baru lahir mendapat IMD | Proses menyusu yang dimulai segera setelah lahir dengan cara kontak kulit ke kulit antara bayi dengan ibunya dan berlangsung minimal 1 (satu) jam | 1 tahun |
| 113 | Bayi kurang dari 6 bulan | Jumlah bayi umur kurang dari 6 bulan yang di-recall saat penimbangan di suatu wilayah | 1 tahun |
| 114 | Bayi mendapat ASI eksklusif | Bayi usia 0 bulan sampai 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam | 1 tahun |
| 115 | Pelayanan Kesehatan Bayi | Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. | 1 tahun |
| 116 | Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | Desa/kelurahan dimana 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun | 1 tahun |
| 117 | Cakupan imunisasi dasar lengkap | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang telah mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B0, 1 dosis imunisasi BCG, 3 dosis DPT-HB-HIB, 4 dosis imunisasi bOPV (Polio tetes/polio oral) (3 dosis imunisasi IPV di Provinsi DIY), 1 dosis imunisasi IPV (Polio suntik), dan 1 dosis imunisasi campak Rubela | 1 tahun |
| 118 | Cakupan bayi mendapat kapsul vitamin A | Cakupan bayi 6-11 bulan mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan dosis 100.000 Satuan Internasional (SI) di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1 tahun |
| 119 | Cakupan anak balita (12-59 bulan) mendapat kapsul vit. A 2 kali/tahun | Cakupan anak balita umur 12-59 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200.000 SI di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1 tahun |
| 120 | Cakupan balita 6 -59 Bulan mendapat Kapsul Vitamin A | Bayi umur 6 sampai 11 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan vitamin A sebesar 100.000 Satuan Internasional (SI) dan anak umur 12-59 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna merah dengan kandungan vitamin A sebesar 200.000 SI Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus. | 1 tahun |
| 121 | Balita Gizi Kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SD | 1 tahun |
| 122 | Balita Gizi Buruk | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SD | 1 tahun |
| 123 | Z score | Nilai simpangan berat badan atau tinggi badan dari nilai berat badan atau tinggi badan normal menurut baku pertumbuhan WHO | 1 tahun |
| 124 | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1. Skrining kesehatan. 2. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. | 1 tahun |
| 125 | Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas. | 1 tahun |
| 126 | Pelayanan kesehatan gigi dan mulut anak usia sekolah | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut anak sekolah tingkat dasar (SD/MI) atau UKGS dengan mengutamakan pendekatan promotive dan preventif tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif | 1 tahun |
| 127 | Pelayanan kesehatan pada usia produktif | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | 1 tahun |
| 128 | Pelayanan kesehatan usia lanjut | Pelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. | 1 tahun |
| 129 | Kasus tuberkulosis | 1. Pasien tuberkulosis yang terkonfirmasi bakteriologis, yaitu pasien tuberkulosis yang terbukti positif pada hasil pemeriksaan contoh uji biologinya (sputum dan jaringan) melalui pemeriksaan mikroskopis langsung, Tes Cepat Molekuler (TCM) tuberkulosis, atau biakan. 2. Pasien tuberkulosis terdiagnosis secara klinis yaitu pasien yang tidak memenuhi kriteria terdiagnosis secara bakteriologis tetapi didiagnosis sebagai pasien tuberkulosis aktif oleh dokter, dan diputuskan untuk diberikan pengobatan tuberkulosis | 1 tahun |
| 130 | Semua kasus tuberkulosis | Kasus tuberkulosis (berdasarkan definisi dan klasifikasi) yang ditemukan dan dilaporkan | 1 tahun |
| 131 | Angka keberhasilan pengobatan (Success Rate) tuberkulosis sensitif obat (SO) | Jumlah semua kasus TBC sensitif obat (SO) diobati yang memiliki hasil akhir pengobatan sembuh dan pengobatan lengkap diantara jumlah semua kasus TBC SO yang diobati dan dilaporkan | 1 tahun |
| 132 | Pelayanan kesehatan orang dengan: risiko terinfeksi virus HIV | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang meliputi: 1. edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan 2. skrining dilakukan dengan pemeriksaan tes cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun | 1 tahun |
| 133 | Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV | 1) Ibu hamil, 2) Pasien TBC, 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), 4) Penjaja seks, 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), 6) Transgender/Waria, 7) Pengguna napza suntik (penasun), dan 8) Warga Binaan Pemasyarakatan | 1 tahun |
| 134 | ODHIV Baru | Orang yang berisiko terinfeksi HIV mengetahui status terinfeksi HIV (penetapan diagnose) dan baru di temukan. | 1 tahun |
| 135 | Angka penemuan kasus baru kusta (NCDR/New Case Detection Rate) | Kasus kusta baru yang ditemukan pada periode tertentu per 100.000 penduduk | 1 tahun |
| 136 | Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk usia <15 tahun | Jumlah kasus AFP Non Polio yang ditemukan diantara 100.000 penduduk berusia <15 tahun di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1 tahun |
| 137 | Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat | 1 tahun |
| 138 | Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan | 1 tahun |
| 139 | Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | Pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Spreadsheet
- Supervisi
- Lainnya : Puskesmas dan Dinas Kesehatan
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota