Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 17 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.058 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Banda No.28 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung 40115
Telepon:
(022) 4236219
Faksmile:
Email:
satpolpp@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Sandra Rachman, S.TTP, M.M.
Jabatan:
Sekretaris Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Alamat:
Jl. Banda No.28, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115
Telepon:
(022)4236219
Faksmile:
(022)4236219
Email:
satpolpp@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Perangkat Daerah Yang Dibentuk Untuk Menegakkan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Menyelenggarakan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat Sesuai Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum
3.2. Tujuan Kegiatan:
Untuk Mengukur Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Dengan Menghitung Persentase Penegakan Peraturan Daerah Dalam Mewujudkan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Dan Memperoleh Bahan Evaluasi Dan Masukan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Berkualitas.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
31 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
03 Januari 2028
|
31 Januari 2028
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2028
|
29 Februari 2028
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2028
|
31 Maret 2028
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Tahunan |
| 2 | Pelanggar Perda | Objek yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah Provinsi | Tahunan |
| 3 | Penanganan Pelanggaran Perda | Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam PERMENDAGRI nomor 16 Tahun 2023 | Tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Pengumpulan Data Melalui arsip digital, scanner
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
- Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak