Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 17 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.058
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Banda No.28 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung 40115
Telepon:
(022) 4236219
Faksmile:
Email:
satpolpp@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Sandra Rachman, S.TTP, M.M.
Jabatan:
Sekretaris Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Alamat:
Jl. Banda No.28, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115
Telepon:
(022)4236219
Faksmile:
(022)4236219
Email:
satpolpp@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Perangkat Daerah Yang Dibentuk Untuk Menegakkan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Menyelenggarakan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat Sesuai Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk Mengukur Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Dengan Menghitung Persentase Penegakan Peraturan Daerah Dalam Mewujudkan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Dan Memperoleh Bahan Evaluasi Dan Masukan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Berkualitas.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
31 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
03 Januari 2028
31 Januari 2028
D. Analisis
01 Februari 2028
29 Februari 2028
E. Penyajian
01 Maret 2028
31 Maret 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah Tahunan
2 Pelanggar Perda Objek yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah Provinsi Tahunan
3 Penanganan Pelanggaran Perda Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam PERMENDAGRI nomor 16 Tahun 2023 Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengumpulan Data Melalui arsip digital, scanner
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak