Beranda / Rekomendasi Terbit / Pengumpulan Data Perkembangan Investasi Penerbitan Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) Dan Non Perizinan Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pengumpulan Data Perkembangan Investasi Penerbitan Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) Dan Non Perizinan Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Pengumpulan Data Perkembangan Investasi Penerbitan Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Non Perizinan tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Bung Karno, Lingkungan Kemutar Telu Center
Telepon:
08113982985
Faksmile:
Email:
sdisumbawabaratdpmptsp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Suryani Wagiarti, ST., MT
Jabatan:
Ketua Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat:
Taliwang Sumbawa Barat
Telepon:
081916962304
Faksmile:
-
Email:
arieyani.nova@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

              Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) peraturan presiden Nomor 97 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas  penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, telah ditetapkan peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu Pintu Daerah.

             Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu pintu (PTSP) adalah kegiatan menyelenggarakan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.  Adapun sasaran dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu yaitu terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, professional, berintegritas dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

              Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS RBA) adalah system perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Implementasi pelaksanaan OSS RBA dikelola oleh Lembaga OSS yaitu kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko  melalui system OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor II tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko dimulai Pada tanggal 4 Agustus  tahun 2021 yang secara resmikan oleh presiden  Republik Indonesia dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomo 28 Tahun 2025 tentang Peyelenggraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

             Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementrian /Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pelaku usaha dapat mengakses Sistem Online Single submission (OSS) Berbasis Risiko melalui jaringan internet melalui laman https://oss.go.id/ secara mandiri.

             Dinas penamanan Modal dan pelayanan terpadu satu Pintu Kabupaten Sumbawa Barat Menyusun laporan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2025, sebagai wujud terbit administrasi penyelenggaraan pemerintahan , keterbukaan informasi public, serta bahan evaluasi penilaian kinerja atas penyelenggaraan pelayanan terpadu Satu Pintu  di Kabupaten Sumbawa Barat

 

 

 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui jumlah Penerbitan Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Non Perizinan tahun 2026

  • Selanjutnya untuk mengetahui perkembangan jumlah Kode Klarifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)  yang terbit pada tahun 2025 pada masing-masing sektor  dan per kecamatan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
27 Februari 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
01 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Perizinan Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Petaturan Perundang – undangan baik berupa Izin Penanaman Modal, izin pelaksanaan dan izin sektoral. Setahun Yang Lalu
Non Perizinan Non Perizinan adalah segala bentuk dokumen yang menganjurkan suatu bentuk perintah (rekomendasi), fasilitas fiscal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan. Setahun Yang Lalu
Online Single Submision yang disingkat OSS Online Single Submision yang disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS-BKPM RI untuk dan atas nama menteri/pimpinan lembaga, gubernur, Bupati/Walikota kepada pelaku usaha,yang mengintegrasikan Perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Setahun Yang Lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya