Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pengumpulan Data Perkembangan Investasi Penerbitan Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) Dan Non Perizinan Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) peraturan presiden Nomor 97 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, telah ditetapkan peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu Pintu Daerah.
Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu pintu (PTSP) adalah kegiatan menyelenggarakan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat. Adapun sasaran dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu yaitu terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, professional, berintegritas dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS RBA) adalah system perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Implementasi pelaksanaan OSS RBA dikelola oleh Lembaga OSS yaitu kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui system OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor II tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko dimulai Pada tanggal 4 Agustus tahun 2021 yang secara resmikan oleh presiden Republik Indonesia dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomo 28 Tahun 2025 tentang Peyelenggraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementrian /Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pelaku usaha dapat mengakses Sistem Online Single submission (OSS) Berbasis Risiko melalui jaringan internet melalui laman https://oss.go.id/ secara mandiri.
Dinas penamanan Modal dan pelayanan terpadu satu Pintu Kabupaten Sumbawa Barat Menyusun laporan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2025, sebagai wujud terbit administrasi penyelenggaraan pemerintahan , keterbukaan informasi public, serta bahan evaluasi penilaian kinerja atas penyelenggaraan pelayanan terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sumbawa Barat
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui jumlah Penerbitan Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Non Perizinan tahun 2026
Selanjutnya untuk mengetahui perkembangan jumlah Kode Klarifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang terbit pada tahun 2025 pada masing-masing sektor dan per kecamatan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 Februari 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
01 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Perizinan | Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Petaturan Perundang – undangan baik berupa Izin Penanaman Modal, izin pelaksanaan dan izin sektoral. | Setahun Yang Lalu |
| Non Perizinan | Non Perizinan adalah segala bentuk dokumen yang menganjurkan suatu bentuk perintah (rekomendasi), fasilitas fiscal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan. | Setahun Yang Lalu |
| Online Single Submision yang disingkat OSS | Online Single Submision yang disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS-BKPM RI untuk dan atas nama menteri/pimpinan lembaga, gubernur, Bupati/Walikota kepada pelaku usaha,yang mengintegrasikan Perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. | Setahun Yang Lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan