Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Capaian Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah Di Wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 18 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.018 |
Reformasi birokrasi merupakan agenda prioritas pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Dalam rangka mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks RB) sebagai instrumen pengukuran standar yang mencakup dimensi Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik. Di tingkat pemerintah daerah, penilaian Indeks RB dilaksanakan hingga level perangkat daerah guna memotret sejauh mana masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengimplementasikan prinsip-prinsip reformasi birokrasi dalam lingkup tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, pengumpulan dan pengelolaan data yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai tugas dan fungsinya dikategorikan sebagai kegiatan statistik sektoral. Data Indeks RB Perangkat Daerah dikumpulkan melalui metode kompilasi produk administrasi dengan memanfaatkan dokumen hasil evaluasi dan laporan kinerja OPD. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, data tersebut wajib dikelola secara terstandarisasi agar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan Kegiatan Statistik Sektoral Kompilasi Data Indeks Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selaku penyelenggara statistik sektoral di bidang ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi merupakan agenda prioritas pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Dalam rangka mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks RB) sebagai instrumen pengukuran standar yang mencakup dimensi Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik. Di tingkat pemerintah daerah, penilaian Indeks RB dilaksanakan hingga level perangkat daerah guna memotret sejauh mana masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengimplementasikan prinsip-prinsip reformasi birokrasi dalam lingkup tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, pengumpulan dan pengelolaan data yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai tugas dan fungsinya dikategorikan sebagai kegiatan statistik sektoral. Data Indeks RB Perangkat Daerah dikumpulkan melalui metode kompilasi produk administrasi dengan memanfaatkan dokumen hasil evaluasi dan laporan kinerja OPD. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, data tersebut wajib dikelola secara terstandarisasi agar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan Kegiatan Statistik Sektoral Kompilasi Data Indeks Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selaku penyelenggara statistik sektoral di bidang ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2027
|
30 April 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2027
|
30 September 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2027
|
31 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2028
|
31 Januari 2028
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2028
|
28 Februari 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Perangkat Daerah | Nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan evaluasi reformasi birokrasi | Tahunan |
| 2 | Nilai Indeks Reformasi Birokrasi General | Nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi general yang mencerminkan upaya perbaikan tata kelola secara umum pada perangkat daerah | Tahunan |
| 3 | Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Tematik | Nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi tematik yang mengukur capaian pada tema-tema prioritas pembangunan | Tahunan |
| 4 | Nilai Akhir Indeks Reformasi Birokrasi | Nilai akhir hasil evaluasi reformasi birokrasi yang diperoleh dari penjumlahan nilai RB General dan nilai RB Tematik | Tahunan |
| 5 | Predikat Nilai Akhir | Predikat yang diberikan berdasarkan nilai akhir IRB: AA (>90–100), A (>80–90), BB (>70–80), B (>60–70), CC (>50–60), C (>30–50) | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Task Force
- Lainnya : Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Provinsi