Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Di Kabupaten Balangan Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Di Kabupaten Balangan Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial Kabupaten Balangan
Tanggal Terbit 06 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6311.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Di Kabupaten Balangan Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial Kabupaten Balangan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Jenderal Achmad Yani Km 4,4 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan
Telepon:
Faksmile:
Email:
dinsosblg@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
M. SYAMSUDINNOOR, S.Sos.,MM
Jabatan:
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial
Alamat:
Balangan
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dinsosblg@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan program bantuan sosial dari Dinas Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat rentan dan keluarga kurang mampu. Sebagai bentuk intervensi pemerintah di tingkat daerah, UEP diberikan dalam bentuk stimulan modal usaha atau sarana prasarana kerja untuk membantu penerima manfaat memulai atau mengembangkan usaha kecil mereka. Program ini berfungsi sebagai jembatan menuju kemandirian ekonomi, sehingga masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada bantuan sosial tunai, melainkan mampu menghasilkan pendapatan secara rutin melalui aktivitas ekonomi yang ditekuni secara mandiri.

Penyaluran bantuan UEP oleh Dinas Sosial didorong oleh semangat untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan cara memberikan "kail" alih-alih hanya "ikan". Dengan dukungan sarana usaha yang tepat guna, bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas keluarga, memperkuat daya beli, serta mengangkat kesejahteraan taraf hidup masyarakat. Selain pemberian modal fisik, Dinas Sosial biasanya menyertakan fungsi pengawasan agar bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif yang dapat berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan ketahanan ekonomi yang lebih kokoh bagi keluarga penerima bantuan di wilayah tersebut.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan utama dari program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan oleh Dinas Sosial adalah untuk menciptakan kemandirian ekonomi keluarga rentan agar mereka mampu keluar dari jerat kemiskinan secara berkelanjutan. Dengan memberikan bantuan modal atau alat kerja, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga sekaligus memperkuat daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Melalui stimulan ini, Dinas Sosial berupaya menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan produktivitas penerima manfaat, sehingga mereka memiliki sumber penghasilan yang stabil dan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial pemerintah di masa depan.

Selain aspek finansial, program UEP juga bertujuan untuk memulihkan fungsi sosial dan meningkatkan harkat martabat penerima bantuan melalui aktivitas ekonomi yang bermanfaat. Dengan adanya usaha yang berjalan, diharapkan tercipta ketahanan ekonomi keluarga yang lebih kokoh dalam menghadapi guncangan finansial, serta mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di tingkat lokal. Secara jangka panjang, tujuan akhir dari bantuan UEP ini adalah transformasi sosial, di mana masyarakat yang sebelumnya merupakan kelompok penerima manfaat (mustahik/penerima bansos) dapat berkembang menjadi pelaku usaha kecil yang berdaya saing dan mampu berkontribusi pada ekonomi lingkungan sekitarnya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
15 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
01 Mei 2026
C. Pengolahan
15 Mei 2026
15 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
30 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
jumlah penerima UEP jumlah KPM menerima bantuan UEP Tahap 1
jumlah penerima UEP jumlah KPM menerima bantuan UEP Tahap 2
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : DTSEN data tunggal sosial ekonomi nasional
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : desa
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya