Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Di Kabupaten Balangan Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial Kabupaten Balangan |
| Tanggal Terbit | 06 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6311.003 |
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan program bantuan sosial dari Dinas Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat rentan dan keluarga kurang mampu. Sebagai bentuk intervensi pemerintah di tingkat daerah, UEP diberikan dalam bentuk stimulan modal usaha atau sarana prasarana kerja untuk membantu penerima manfaat memulai atau mengembangkan usaha kecil mereka. Program ini berfungsi sebagai jembatan menuju kemandirian ekonomi, sehingga masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada bantuan sosial tunai, melainkan mampu menghasilkan pendapatan secara rutin melalui aktivitas ekonomi yang ditekuni secara mandiri.
Penyaluran bantuan UEP oleh Dinas Sosial didorong oleh semangat untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan cara memberikan "kail" alih-alih hanya "ikan". Dengan dukungan sarana usaha yang tepat guna, bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas keluarga, memperkuat daya beli, serta mengangkat kesejahteraan taraf hidup masyarakat. Selain pemberian modal fisik, Dinas Sosial biasanya menyertakan fungsi pengawasan agar bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif yang dapat berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan ketahanan ekonomi yang lebih kokoh bagi keluarga penerima bantuan di wilayah tersebut.
Tujuan utama dari program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan oleh Dinas Sosial adalah untuk menciptakan kemandirian ekonomi keluarga rentan agar mereka mampu keluar dari jerat kemiskinan secara berkelanjutan. Dengan memberikan bantuan modal atau alat kerja, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga sekaligus memperkuat daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Melalui stimulan ini, Dinas Sosial berupaya menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan produktivitas penerima manfaat, sehingga mereka memiliki sumber penghasilan yang stabil dan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial pemerintah di masa depan.
Selain aspek finansial, program UEP juga bertujuan untuk memulihkan fungsi sosial dan meningkatkan harkat martabat penerima bantuan melalui aktivitas ekonomi yang bermanfaat. Dengan adanya usaha yang berjalan, diharapkan tercipta ketahanan ekonomi keluarga yang lebih kokoh dalam menghadapi guncangan finansial, serta mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di tingkat lokal. Secara jangka panjang, tujuan akhir dari bantuan UEP ini adalah transformasi sosial, di mana masyarakat yang sebelumnya merupakan kelompok penerima manfaat (mustahik/penerima bansos) dapat berkembang menjadi pelaku usaha kecil yang berdaya saing dan mampu berkontribusi pada ekonomi lingkungan sekitarnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
15 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
01 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 Mei 2026
|
15 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| jumlah penerima UEP | jumlah KPM menerima bantuan UEP | Tahap 1 |
| jumlah penerima UEP | jumlah KPM menerima bantuan UEP | Tahap 2 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : DTSEN data tunggal sosial ekonomi nasional
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : desa